DPR Tegas Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
https://kabar22.blogspot.com/2016/03/dpr-tegas-tolak-kenaikan-iuran-bpjs.html
JAKARTA, BLOKBERITA – DPR RI melalui
Komisi IX menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan sebelum empat poin rekomendasinya dilaksanakan oleh
BPJS Kesehatan pasca rapat dengan Menteri Kesehatan, Dirut BPJS dan
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf
secara pribadi telah menyatakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS
per bulan April mendatang. Namun secara kelembagaan, pihaknya masih akan
mendengar penjelasan pemerintah.
Menurut Dede sekarang ini belum tepat menaikan iuran BPJS Kesehatan. apalagi hampir berbarengan dengan kenaikan tarif dasar listrik.
" Kenaikan premi ini rasanya belum tepat
saat ini, kondisi ekonomi sedang lesu. Jangan seperti rakyat yang
mensubsidi negara. Padahal kan semestinya kewajiban negara untuk
memberikan pelayanan kesehatan," tandasnya.
Ada empat rekomendasi penting menyangkut pelayanan kesehatan yang
belum memuaskan, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan
Mandiri, audit investigasi terkait transparansi laporan
keuangan/penggunaan anggaran. Terakhir, mengenai laporan
pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“ Sebelum 4 poin tersebut dilakukan dan
diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan
menyetujui kenaikan tarif tersebut,” tegas anggota Komisi IX DPR, Irma
Suryani, di gedung DPR Jakarta, Kamis (17/3).
Rekomendasi itu disimpulkan setelah
anggota Komisi IX mendengar paparan pemerintah dalam rapat dengan
pendapat tadi malam, Rabu (16/3). Ketika itu, mayoritas anggota
menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut.
Sayangnya, pemerintah tidak bisa
menjelaskan secara detail, sehingga komisi yang membidangi kesehatan
meminta kenaikan itu ditunda.
“ Saya sangat kecewa karena pemerintah
tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan
kenaikan iuran itu. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan
tersebut ditunda,” kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem itu.
Irma menambahkan untuk mempertegas empat
poin rekomendasi tersebut, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim
surat pada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014
tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.
“ Presiden diminta untuk menunda Perpres
19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat point di atas sebagai
pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk
pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut,” kata Irma.
Masalah Hulu
Senada di atas, Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pemerintah awal April mendatang. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak menjadi jaminan kuailtas pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Masalah Hulu
Senada di atas, Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pemerintah awal April mendatang. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak menjadi jaminan kuailtas pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS
Kesehatan pada awal April mendatang merujuk Peraturan Preaiden No 19
Tahun 2016. Rinciannya ialah kelas III dari Rp 25 ribu menjadi Rp 30
ribu, kelas II (Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu), dan kelas I (Rp 59.500
menjadi Rp 80 ribu).
" Saya tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut," kata Okky di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3).
Dia mengatakan, selama persoalan di hulu
tidak dibereskan, masalah di BPJS akan terus terjadi. Protes dari
tenaga kesehatan (dokter) akan terus muncul. Akibatnya, layananan
kesehatan terhadap peserta tidak maksimal.
Persoalan hulu itu, sambung Okky, ialah
tidak adanya transparansi manajemen rumah sakit dalam pembagian paket
dari BPJS yang disistribusikan kepada tenaga kesehatan (dokter) maupun
untuk obat.
[ mrheal / jpnn ]