DPR Tegas Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA, BLOKBERITA – DPR RI melalui Komisi IX menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum empat poin rekomendasinya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan pasca rapat dengan Menteri Kesehatan, Dirut BPJS dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf secara pribadi telah menyatakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS per bulan April mendatang. Namun secara kelembagaan, pihaknya masih akan mendengar penjelasan pemerintah. 

Menurut Dede sekarang ini belum tepat menaikan iuran BPJS Kesehatan. apalagi hampir berbarengan dengan kenaikan tarif dasar listrik. 
" Kenaikan premi ini rasanya belum tepat saat ini, kondisi ekonomi sedang lesu. Jangan seperti rakyat yang mensubsidi negara. Padahal kan semestinya kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kesehatan," tandasnya.

Ada empat rekomendasi penting menyangkut pelayanan kesehatan yang be‎lum memuaskan, ki‎nerja BPJS terkait ‎peningkatan kepesertaan M‎andiri, audit investigasi terkait transparansi laporan ‎keuangan/penggunaan‎ anggaran. Terakhir, mengenai l‎aporan pendistribusian k‎artu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“ Sebelum 4 poin tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut,” tegas anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, di gedung DPR Jakarta, Kamis (17/3). 

Rekomendasi itu disimpulkan setelah anggota Komisi IX mendengar paparan pemerintah dalam rapat dengan pendapat tadi malam, Rabu (16/3). Ketika itu, mayoritas anggota menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut. 

Sayangnya, pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail, sehingga komisi yang membidangi kesehatan meminta kenaikan itu ditunda. 

“ Saya sangat kecewa karena pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran itu. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda,” kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem itu. 

Irma menambahkan untuk mempertegas empat poin rekomendasi tersebut, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat pada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda. 

“ Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat point di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut,” kata Irma.  

Masalah Hulu 

Senada di atas, Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati juga  menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pemerintah awal April mendatang. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak menjadi jaminan kuailtas pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.   

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal April mendatang merujuk Peraturan Preaiden No 19 Tahun 2016. Rinciannya ialah kelas III dari Rp 25 ribu menjadi Rp 30 ribu, kelas II (Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu), dan kelas I (Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu).

" Saya tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut," kata Okky di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3).  

Dia mengatakan, selama persoalan di hulu tidak dibereskan, masalah di BPJS akan terus terjadi. Protes dari tenaga kesehatan (dokter) akan terus muncul. Akibatnya, layananan kesehatan terhadap peserta tidak maksimal. 

Persoalan hulu itu, sambung Okky, ialah tidak adanya transparansi manajemen rumah sakit dalam pembagian paket dari BPJS yang disistribusikan kepada tenaga kesehatan (dokter) maupun untuk obat.

[ mrheal / jpnn ]
View

Related

NASIONAL 6092903125388731535

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item