Wapres JK: Gubernur hingga Camat Bertanggungjawab atas Penggunaan Dana Desa
https://kabar22.blogspot.com/2016/02/wapres-jk-gubernur-hingga-camat.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Gubernur, Bupati, hingga camat bertanggung jawab terhadap pengunaan dana desa.
"Kalau tidak ada suatu yang jelas tentang standar (pembangunan desa), maka akan terjadi pemborosan yang luar biasa," ucap Kalla.
Dalam postur anggaran 2015, anggaran untuk pembangunan desa sebesar Rp 20,7 triliun.
Sedangkan, dalam APBN 2016, anggaran pembangunan desa mencapai Rp 47 triliun.
Tanggung jawab itu berupa pengawasan. "Tidak mungkin (Kementerian)
bisa kontrol 76.000 desa dalam satu kantor. Itu impossible," ujar Kalla
saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Desa di
Jakarta, Senin (22/2/2016).
Wapres mengakui, penggunaan dana desa belum maksimal untuk membangun daerah pada 2015.
Oleh karena itu, ia tak ingin hal tersebut terulang lagi pada 2016.
Bahkan, Kalla juga menyebut ada potensi besar dana desa menjadi pemborosan yang luar biasa.
Hal itu terjadi bila pengunaan dana tersebut tidak diawasi dengan baik.
Menurut dia, pembangunan infrastuktur yang dibiayai oleh dana desa harus memiliki kualitas yang baik.
Sebab, tanpa kualitas baik, pembangungan infrastruktur tidak akan memilki manfaat jangka panjang untuk masyarakat.
Wapres mengakui, penggunaan dana desa belum maksimal untuk membangun daerah pada 2015.
Oleh karena itu, ia tak ingin hal tersebut terulang lagi pada 2016.
Bahkan, Kalla juga menyebut ada potensi besar dana desa menjadi pemborosan yang luar biasa.
Hal itu terjadi bila pengunaan dana tersebut tidak diawasi dengan baik.
Menurut dia, pembangunan infrastuktur yang dibiayai oleh dana desa harus memiliki kualitas yang baik.
Sebab, tanpa kualitas baik, pembangungan infrastruktur tidak akan memilki manfaat jangka panjang untuk masyarakat.
"Kalau tidak ada suatu yang jelas tentang standar (pembangunan desa), maka akan terjadi pemborosan yang luar biasa," ucap Kalla.
Dalam postur anggaran 2015, anggaran untuk pembangunan desa sebesar Rp 20,7 triliun.
Sedangkan, dalam APBN 2016, anggaran pembangunan desa mencapai Rp 47 triliun.
[ bass / kmps ]