Jika UU KPK Direvisi, Ketua KPK Mengundurkan Diri !


JAKARTA, BLOKBERITA —  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika DPR tetap melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Agus dalam acara Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2/2016).

Menurut dia, melawan korupsi memerlukan langkah yang lebih konkret karena bangsa sudah dalam kondisi darurat.

Agus juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua tokoh agama yang hadir dalam acara tersebut dan memberikan dukungan untuk memperkuat lembaga yang dia pimpin ini.

" KPK berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, Konghucu, Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali (bahwa) rancangan revisi saat ini memperlemah, bukan memperkuat," kata Agus.

Menanggapi pernyataan Agus, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjanjikan bahwa majelis agama akan berada di belakang KPK untuk memberikan dukungan.

" Majelis agama siap mendukung penuh KPK untuk diperkuat. Kami akan pastikan, revisi harus dihentikan sehingga Pak Agus tidak harus mundur," ujar dia.

Empat poin akan dibahas dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Empat poin yang dianggap akan melemahkan KPK tersebut mendapatkan penolakan dari pegiat antikorupsi, akademisi, serta tokoh agama.

Mereka juga mendesak pemerintah untuk menolak revisi UU KPK oleh DPR.

Revisi UU KPK dimotori oleh PDI-P dan didukung oleh enam fraksi lain. Hingga kini, partai yang menolak hanya datang dari tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. 

Temui Jokowi

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2/2016) pagi.

Pertemuan dengan Jokowi dimanfaatkan untuk membicarakan polemik mengenai rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

" Kita konsultasi dengan Presiden mengenai undang-undang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di lokasi.

Kedatangan pimpinan KPK ini tidak tercantum dalam agenda harian Presiden Jokowi. Saat menemui Jokowi, Agus didampingi dua wakilnya, Basaria Pandjaitan dan Laode Muhammad Syarif.

Ketiga pimpinan KPK itu keluar dari Istana Merdeka sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditanya mengenai sikap Presiden terkait revisi UU KPK, Agus belum dapat memastikannya, termasuk saat ditanya mengenai sikap pribadinya yang akan mengundurkan diri dari posisi Ketua KPK jika revisi UU tersebut tetap dilakukan.

" Masih dipertimbangkan," kata dia singkat.

Agus sebelumnya kepada Kompas.com mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan penolakan atas rencana revisi UU KPK kepada Presiden.
" Ya sampaikan keberatan kita. Kalau bisa, meyakinkan Presiden untuk menunda dan menolak revisi itu saat ini," ujar Agus pekan lalu.

DPR akan mengambil keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU KPK pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (23/2/2016).

Menjelang pengambilan keputusan itu, penolakan atas revisi UU KPK dari berbagai pihak semakin kencang.

Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3, dan diaturnya kewenangan menyadap.

Pada siang hari nanti, Presiden Jokowi akan berkonsultasi mengenai revisi UU KPK dengan pimpinan DPR di Istana Kepresidenan.  (mrbin / kmps)



View

Related

TOKOH 535741230908879317

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item