Jalan Tol Macet Berat, Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi
https://kabar22.blogspot.com/2015/12/jalan-tol-macet-berat-konsumen-bisa.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Konsumen sebagai pengguna jalan
tol bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah dan operator akibat
kemacetan lalu lintas di jalan tol yang terjadi dalam dua hari terakhir
ini.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, Tulus Abadi menyatakan, kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol, baik secara materiil maupun immateriil.
"Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, karena pemerintah terlambat mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi," sebut dia dalam siaran pers, Jumat (25/12/2015).
Dia menuding, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.
Tulus menyebutkan, operator jalan tol dan polisi juga tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, yang memperparah kemacetan.
" Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," ucapnya.
Menurut Tulus, bentuk-bentuk kerugian konsumen selama macet di jalan tol yakni, pertama kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan.
" Seharusnya membayar tol adalah mendapatkan benefit atas kelancaran lalu-lintas, bukan malah kemacetan," sebutnya.
Kedua, kerugian terhadap bahan bakar selama macet. "Puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet," sebutnya.
Ketiga, kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan minum dan lainnya.
" Belum lagi kerugian imateril, hilangnya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya," imbuhnya.
[ bin / kmps ]
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, Tulus Abadi menyatakan, kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol, baik secara materiil maupun immateriil.
"Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, karena pemerintah terlambat mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi," sebut dia dalam siaran pers, Jumat (25/12/2015).
Dia menuding, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.
Tulus menyebutkan, operator jalan tol dan polisi juga tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, yang memperparah kemacetan.
" Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," ucapnya.
Menurut Tulus, bentuk-bentuk kerugian konsumen selama macet di jalan tol yakni, pertama kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan.
" Seharusnya membayar tol adalah mendapatkan benefit atas kelancaran lalu-lintas, bukan malah kemacetan," sebutnya.
Kedua, kerugian terhadap bahan bakar selama macet. "Puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet," sebutnya.
Ketiga, kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan minum dan lainnya.
" Belum lagi kerugian imateril, hilangnya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya," imbuhnya.
[ bin / kmps ]