Kubu Ical: Munaslub Golkar akan Ciptakan Konflik Baru
https://kabar22.blogspot.com/2015/10/kubu-ical-munaslub-golkar-akan-ciptakan.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Bendahara Umum Partai Golkar hasil
Munas Bali Bambang Soesatyo menilai dua kubu Partai Golkar tidak perlu
menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasca Putusan Mahkamah Agung, kata dia, kubu Munas Bali dibawah pimpinan Aburizal Bakrie dan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono cukup melakukan musyawarah untuk membentuk kepengurusan baru.
"Jika tidak ada kearifan dari semua elite Golkar, forum seperti Munaslub itu akan menjadi perangkap yang melahirkan potensi konflik baru. Akan muncul pengelompokan-pengelompokan baru untuk sekadar memperebutkan posisi puncak dalam struktur kepengurusan partai," kata Bambang, Minggu (25/10/2015).
Alih-alih mewujudkan soliditas partai, kata Bambang, forum seperti Munaslub justru bisa memperlemah Golkar menghadapi pilkada serentak.
Padahal Golkar dua kubu sudah mengajukan 219 calon kepala daerah untuk bertarung dalam Pilkada serentak, yang pemungutan suaranya akan segera dilakukan pada Desember 2015 mendatang.
Semua elit Golkar di Jakarta harus realistis bahwa rentang waktu persiapan sudah sangat pendek untuk mendapatkan kemenangan maksimal dalam pilkada serentak.
"Golkar sebagai partai pengusung harus menunjukan tanggungjawab agar semua calon bisa meraih kemenangan. Untuk itu, DPP partai Golkar harus solid agar mampu menggerakan mesin partai," ucap Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ini.
Wacana tentang Munaslub dalam waktu dekat, lanjut dia, hanya akan mengganggu proses persiapan semua calon peserta Pilkada yang diusung partai Golkar.
Para calon kepala daerah itu akan bingung, aktif dengan hirup pikuk persiapan Munaslub, atau fokus mengerahkan tim sukses di daerah pemilihan masing-masing.
MA sebelumnya mengabulkan kasasi dengan pemohon DPP Partai Golkar yang diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada 19 Mei lalu, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta 2014 yang dipimpin Agung Laksono.
Dengan demikian, kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.
Dalam kepengurusan tersebut, Agung Laksono menjabat wakil ketua umum. Kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berakhir tahun 2015. (bin/kmps)
Pasca Putusan Mahkamah Agung, kata dia, kubu Munas Bali dibawah pimpinan Aburizal Bakrie dan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono cukup melakukan musyawarah untuk membentuk kepengurusan baru.
"Jika tidak ada kearifan dari semua elite Golkar, forum seperti Munaslub itu akan menjadi perangkap yang melahirkan potensi konflik baru. Akan muncul pengelompokan-pengelompokan baru untuk sekadar memperebutkan posisi puncak dalam struktur kepengurusan partai," kata Bambang, Minggu (25/10/2015).
Alih-alih mewujudkan soliditas partai, kata Bambang, forum seperti Munaslub justru bisa memperlemah Golkar menghadapi pilkada serentak.
Padahal Golkar dua kubu sudah mengajukan 219 calon kepala daerah untuk bertarung dalam Pilkada serentak, yang pemungutan suaranya akan segera dilakukan pada Desember 2015 mendatang.
Semua elit Golkar di Jakarta harus realistis bahwa rentang waktu persiapan sudah sangat pendek untuk mendapatkan kemenangan maksimal dalam pilkada serentak.
"Golkar sebagai partai pengusung harus menunjukan tanggungjawab agar semua calon bisa meraih kemenangan. Untuk itu, DPP partai Golkar harus solid agar mampu menggerakan mesin partai," ucap Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ini.
Wacana tentang Munaslub dalam waktu dekat, lanjut dia, hanya akan mengganggu proses persiapan semua calon peserta Pilkada yang diusung partai Golkar.
Para calon kepala daerah itu akan bingung, aktif dengan hirup pikuk persiapan Munaslub, atau fokus mengerahkan tim sukses di daerah pemilihan masing-masing.
MA sebelumnya mengabulkan kasasi dengan pemohon DPP Partai Golkar yang diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada 19 Mei lalu, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta 2014 yang dipimpin Agung Laksono.
Dengan demikian, kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.
Dalam kepengurusan tersebut, Agung Laksono menjabat wakil ketua umum. Kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berakhir tahun 2015. (bin/kmps)
