Fadli Zon Terpilih Jadi Presiden GOPAC, KPK Justeru Dikebiri

BLOKBERITA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon terpilih sebagai Presiden GOPAC (Global Conference of Parliamentarians Against Corruption/ Konferensi Parlemen Dunia Melawan Korupsi). Namun sayang, justru semangat pemberantasan tindak rasuah di dalam negeri seolah hendak dikebiri lewat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fadli terpilih dalam konferensi digelar di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Kamis (8/10). Dengan ini, politikus Partai Gerindra itu menjadi presiden pertama GOPAC berasal dari Indonesia. Sementara wakilnya, Paula Bertol, dari Argentina.

"Ini menjadi tanggung jawab yang besar bagi saya, sebuah kepercayaan yang besar buat saya, saya merasa terhormat atas kepercayaan, semoga ini menjadi awal yang baik bagi Indonesia," kata Fadli Zon dalam jumpa pers, Kamis (8/10).

Menurut Fadli, terpilihnya dia sebagai presiden GOPAC mengharuskannya memikirkan bagaimana memerangi korupsi di negara-negara lain, tidak hanya di Indonesia.

"Masalah korupsi ini menjadi masalah global, karena itu yang menyelesaikan tidak bisa hanya masing-masing negara. Kita harus saling mendukung untuk melakukannya," sesumbar Fadli.

Fadli mengatakan, GOPAC memiliki posisi strategis. Sebab parlemen sebagai fungsi legislatif dan pengawasan bisa berperan besar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Tentu tidak bisa hanya eksekutif atau lembaga khusus pemberantasan korupsi, seperti KPK di Indonesia. Parlemen juga bisa punya peran besar," ucap Fadli.

Dalam masa jabatannya selama dua tahun ke depan, Fadli Zon menjanjikan bakal fokus dalam penerapan Deklarasi Yogyakarta, merupakan hasil dari pelaksanaan GOPAC di Yogyakarta.

"Kita ingin mendorong, merekomendasikan pengadilan korupsi internasional. Ini salah satu agenda pentingnya," lanjut Fadli.

Meski demikian, seolah bertolak belakang, saat ini sedang gaduh soal revisi undang-undang KPK di DPR. Dalam draf revisi, pengubahan bunyi beberapa pasal dipastikan bakal mengamputasi gerak-gerik KPK. Bahkan, lembaga antikorupsi itu juga hanya dibatasi umurnya selama 12 tahun, sejak revisi UU disahkan.

Menurut Fadli, draf itu berasal dari pemerintah. DPR, kata dia, cuma bertugas membahas.

Kewenangan dipermasalahkan dalam revisi itu adalah soal penyadapan dan penyitaan harus seizin pengadilan, opsi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengangkatan penyidik dan jaksa mesti minta restu Jaksa Agung dan Kapolri, pemisahan proses penuntutan, serta mesti melapor ke polisi dan kejaksaan bila hendak melakukan pemeriksaan.

[ bin / merdeka ]
View

Related

TOKOH 2263025112045528304

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item