PNS Terlibat Pilkada dan Kampanye akan Dipecat

BLOKBERITA -- Jika pegawai negeri sipil (PNS) terlibat dalam pencalonan dan kampanye calon kepala daerah maka akan diberikan sanksi berat, yakni pemberhentian secara tidak hormat.

Begitu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi kepada wartawan dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

" Sanksinya bisa langsung sanksi sedang. Kalau terbukti menggunakan fasilitas negara, bisa benar-benar diberhentikan dengan tidak hormat, ini bukan main-main," kata Yuddy.

Aturan tersebut, menurutnya, sudah tertuang dalam UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah mensyaratkan bahwa aparatur sipil negara dilarang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada dan kampanye calon kepala daerah. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Otonomi Daerah, telah diatur juga aparatur sipil negara dilarang terlibat dalam pilkada, baik secara aktif atau tidak.

Namun demikian, sampai hari ini, Kemenpan RB belum menerima laporan resmi mengenai pelibatan PNS dalam pelaksanaan pilkada. Makanya Yuddy berharap masyarakat dapat memberikan informasi secara faktual mengenai identitas dan perbuatan yang dilakukan PNS.

" Peraturan Menteri juga sudah ada, Surat Edaran juga sudah kita buat, imbauan sudah kita buat. Kalau ada yang melanggar undang-undang, maka sanksinya tegas,"demikian Yuddy.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan mengenai dugaan pelibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, dalam pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah pada 26-28 Juli 2015. Bawaslu rencananya akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Kementerian Dalam Negeri untuk menangani masalah tersebut. 

[ bmw / rmol ]
View

Related

NASIONAL 3259878555359087895

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item