Dana KJP Diselewengkan Penerima


JAKARTA, BLOKBERITA — Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan penyalahgunaan bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar. Dana, antara lain, dipakai untuk karaoke serta membeli bahan bakar minyak, barang elektronik, dan emas. Pemerintah berencana melaporkan ke polisi dan mempublikasikan pelanggar agar ada efek jera.

Temuan itu berdasarkan laporan rutin penggunaan dana KJP oleh Bank DKI. Ada sekitar 20 sampel data yang diambil dari data Bank DKI. Di dalamnya terdapat jumlah transaksi dan lokasi transaksi.

" Dari data Bank DKI terlihat jumlah transaksi yang digunakan untuk belanja nonpendidikan. Nilainya ada yang mencapai Rp 700.000," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman, Senin (3/8).

Bank DKI telah membatasi penarikan tunai untuk KJP, yaitu maksimal Rp 50.000 per siswa per pekan untuk setiap jenjang sekolah. Namun, penggunaan dana KJP secara non tunai sulit dilakukan jika transaksi dilakukan di semua toko yang memiliki mesin gesek kartu (EDC).

Menurut Arie, pengawasan paling efektif melalui transaksi nontunai karena penyalahgunaan dana bisa langsung diketahui. Pengawasan setiap siswa oleh pihak sekolah juga tidak mungkin dilakukan karena jumlah penerima KJP mencapai 498.000 siswa.

Meski demikian, penyalahgunaan dana KJP dinilai masih kecil. Pembatasan lokasi transaksi pun dianggap belum perlu.
 " Kuncinya sosialisasi terus-menerus. Ini perubahan sistem. Kalau masih ada kelakuan seperti dulu, itu yang akan kami perbaiki. Kalau orang yang membutuhkan, tentu terbantu dan tidak akan menyalahgunakan," ujar Arie.

Pembatasan penarikan tunai dan pembelanjaan nontunai yang diberlakukan tahun ini dianggap pas. Pada tahun sebelumnya, dana diambil tunai dan dibelanjakan untuk keperluan nonpendidikan, seperti temuan antara lain membeli rokok dan telepon genggam oleh orangtua siswa. Bantuan tidak tepat guna.

Dijerat Aturan Perbankan

Ari menambahkan, peraturan gubernur tentang KJP sangat jelas. Dana yang digunakan bukan untuk kepentingan pendidikan akan dihentikan. "Kami akan melihat kasusnya dan memanggil penerima yang menyalahgunakan. Bisa saja kami lapor kepada polisi. Dengan sanksi yang keras dan publikasi semacam ini, dia akan kapok," ujarnya.

Arie berjanji akan menyampaikan data lengkap mengenai para penyalah guna KJP serta nilai total dana yang disalahgunakan. Setelah bertemu direksi Bank DKI, Selasa (4/8) siang hari ini, pihaknya berencana mengumumkan melalui media massa. Sebelumnya, dinas pendidikan mengumumkan penghentian pemberian dana KJP kepada siswa yang terbukti ikut tawuran. "Sekurangnya saya berhak menyampaikan berapa jumlah orang tua siswa dan siswa yang menyalahgunakan dana KJP ini," ujarnya.

Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan, bank telah membatasi penggunaan KJP.
" Untuk penarikan tunai, kami sudah batasi Rp 50.000 per minggu sesuai jenjang pendidikan. Namun, untuk penggunaan nontunai, pembatasan sulit dilakukan," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menambahkan, sistem baru memungkinkan pengawasan lebih baik. Penggunaan dana untuk keperluan siswa juga terkontrol karena hanya bisa dibelanjakan secara nontunai. Namun, peluang penyimpangan tetap ada, seperti dengan mentransfer dana ke rekening lain. Dirinya meminta Bank DKI mengawasi kemungkinan itu.

Basuki menyatakan tidak segan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Penyalah guna dana KJP bisa dijerat dengan aturan perbankan. Dia berharap bisa mengadukannya sebagai tindak pidana sehingga ada efek jera.

Tahun ini, KJP diberikan kepada 489.150 siswa, antara lain 291.900 siswa sekolah negeri dan 197.250 siswa sekolah swasta. Dana dianggarkan sekitar Rp 2,4 triliun yang ditransfer ke rekening setiap penerima. Transfer dilakukan rutin untuk kebutuhan transpor, uang jajan, ekstrakurikuler, serta transfer berkala untuk pembelian buku penunjang, seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan lain.

Selain menarik tunai maksimal Rp 50.000 per minggu, siswa juga hanya bisa menggunakan dana bantuan untuk transportasi, ekstrakurikuler, dan uang jajan maksimal Rp 100.000 per bulan untuk jenjang SD; Rp 150.000 per bulan untuk jenjang SMP; dan Rp 200.000 per bulan untuk jenjang SMA. Basuki juga meminta aparat di tingkat kelurahan serta rukun warga dan rukun tetangga untuk turut mengawasi pemakaian KJP.

Menyinggung soal ini, Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi mengatakan, pihak dinas terkait dan Bank DKI belum menyampaikan data. "Barangkali besok. Kalau sudah menerima, saya pasti sampaikan berapa jumlah orangtua murid dan siswa yang menyalahgunakan dana KJP di wilayah saya," ucap Anas. Seperti halnya Arie, ia juga akan bersikap tegas untuk menuntaskan kasus-kasus seperti ini.

Seret ke Penjara

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama senang dengan sistem pada Kartu Jakarta Pintar. Dengan menggunakan KJP yang memiliki sistem seperti kartu ATM ini, dia menjadi tahu siapa saja yang melakukan penyalahgunaan.

Ahok (sapaan Basuki) memberi contoh, ada pihak yang menyalahgunakan dana KJP dengan membeli bensin Rp 700.000. "Saya tahu SPBU mana, seri nomornya ada, jam berapa, detik berapa," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa (4/8/2015).

Ahok mengatakan sebelum dia membuat peraturan penarikan dana KJP maksimal Rp 50.000 per minggu, para orangtua bisa mengambil dana KJP hingga Rp 500.000 per minggu. Jika pada minggu pertama tidak diambil habis, maka diakumulasi pada minggu berikutnya.

Ahok menduga hal inilah yang terjadi pada dana KJP yang digunakan untuk membeli bensin. Selain itu, dengan nominal sebanyak itu, Ahok yakin yang diisi bukan sepeda motor melainkan mobil. Jika dugaannya benar, berarti KJP telah salah sasaran.

" Tapi bisa juga cocok kalau anaknya banyak, tanggungannya banyak, punya mobil butut, bisa juga kita kasih KJP. Tapi kasus ini bukan sopir atau kemungkinan yang kedua, dana ini diambil dari KJP fiktif di sekolah swasta. Nama anak fiktif, diambil dari gurunya trus dibelanjain. Enggak tahu juga," ujar Ahok.

"Tapi mereka enggak tahu kan ada CCTV di ATM. Saya bisa dapat semua data, ambil jam berapa, di mana. Makanya dari data itu saya mau penjarakan pencuri-pencuri dana KJP," tambah Ahok.

Untuk diketahui, terungkapnya penyalahgunaan dana KJP ini merupakan temuan Bank DKI. Sejumlah siswa penerima dana KJP ditemukan menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain di luar kebutuhan pendidikan, salah satunya untuk kegiatan karaoke.

Hal itu diketahui berdasarkan bukti transaksi nontunai milik peserta KJP yang datanya terekam oleh Bank DKI.


[ bin / kmps ]
View

Related

KESOS 6805409894740250546

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item