Mulai Tahun Depan PNS Dapat THR Sebulan Gaji
https://kabar22.blogspot.com/2015/08/mulai-tahun-depan-pns-dapat-thr-sebulan.html
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, besaran THR yang akan diterima PNS adalah sebulan dari gaji pokok mereka.
" Sekarang gaji PNS itu 12 tambah gaji ke-13. Tahun depan PNS akan
dapat tambahan THR," kata Bambang di Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Bambang mengatakan, pemberian THR kepada PNS tersebut karena pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan PNS. (bass/kmps)