Pemerintah Kembalikan Masa Kuliah S-1 Jadi 7 Tahun

JAKARTA, BLOKBERITA – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) secepatnya merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mengatur masa kuliah sarjana atau Strata 1 (S1).

Staf Khusus Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki mengatakan Presiden Jokowi langsung menghubungi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa terkait masa kuliah dan uang kuliah tunggal. “Usai bertemu pimpinan BEM beberapa universitas, Presiden Jokowi menghubungi Menristek-Dikti, jadi sudah selesai,” katanya di Bina Graha, Kamis (21/5/2015).

“ Permendikbud No 49/2014 yang mengatur masa kuliah sarjana maksimal lima tahun dianggap terlalu berat oleh mahasiswa. Karena itu, pemerintah akan mengembalikan masa kuliah sarjana menjadi tujuh tahun. “Menristek-Dikti juga akan mengubah peraturan menteri terkait uang kuliah tunggal agar dapat langsung diterapkan. “Memang Presiden langsung merespons apa yang menjadi tuntutan mahasiswa,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pasal 17 ayat (3) Permendikbud No. 49/2014 disebutkan masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar untuk sarjana selama empat sampai lima tahun,  dan satu setengah hingga empat tahun untuk program magister, program magister terapan dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana.

Presiden Jokowi sebelumnya juga menemui BEM dari sejumlah universitas untuk makan malam bersama dan melakukan dialog.

[ bmw / krtn ]
View

Related

NASIONAL 7501326356496699694

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item