Ibu Angeline ingin Pembunuh Anaknya Dihukum Mati

DENPASAR, BLOKBERITA -- Kepolisian Resort Kota Denpasar telah menetapkan Agus (25) sebagai tersangka pembunuhan Angeline (8).

" Dia (Agus) jadi pelaku tunggal," ujar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana di Mapolresta Denpasar, Rabu (10/6/2015) malam.

Atas perbuatannya, sambung Agung Sudana, Agus kini dijerat dengan pasal berlapis.

" Kita jerat dia (Agus) dengan pasal 35 UU Perlindungan anak juncto pasal 80 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Agung Sudana mengaku, Margareth selaku orangtua angkat Angeline sampai saat ini masih berstatus saksi dan masih dalam pemeriksaan intensif.

" Dia (Margareth) tatusnya masih saksi dan tidak terlibat dalam aksi pembunuhan," jelasnya.

Namun, lanjut Agung Sudana masih terus mendalami keterangan Agus, Margareth, dan dua kakak Angeline yakni Ivon dan Christine serta beberapa saksi lainnya.

" Masih ada waktu 1 x 24 jam. Kita tunggu saja. Agus yang sudah ditetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal," pungkas Agung Sudana.

Diperkosa Dulu

Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana menyatakan sebelum Angeline dibunuh, ia terlebih dahulu diperkosa oleh Agus, mantan satpam di rumah Angeline.

" Dari pengakuan Agus, ia telah memperkosa Angeline sebanyak dua kali," ujar Agung Sudana di disela rehat penyidikan, di Mapolresta Denpasar, Rabu (10/6/2015) malam.

Agung Sudana mengungkapkan sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif dari para saksi untuk menggali keterangan baru.

"Agus mengakui memperkosa Angeline di lantai dua rumah Angeline. Menurut Agus, aksi pemerkosaan itu dilakukannya pada malam hari," ungkapnya.

Agung Sudana menuturkan jika Margareth, ibu angkat Angeline yang masih dalam pemeriksaan intensif untuk sementara belum terkait kasus pembunuhan anak angkatnya tersebut.

" Sementara ini, Margareth tidak ada kaitan dengan kematian Angeline," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Instalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar, dr Dudut Rustyadi mengaku tak bisa melacak dugaan perkosaan pada kelamin Angeline.

" Sudah membusuk jadi tidak bisa teridentifikasi," kata Dudut.   

Minta Dihukum Mati

Amidah, ibu kandung Angeline, menangis histeris saat tiba di Instalasi Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali, Rabu (10/6/2015), karena tidak terima anaknya menjadi korban pembunuhan

" Siapa yang bunuh kamu nak, kenapa kamu dibunuh, ibu tidak terima kamu diperlakukan seperti ini," ujar Amidah perempuan asal Banyuwangi itu, saat melihat kondisi jenazah anaknya yang sudah terbujur kaku di IKJ RSUP Sanglah, Denpasar.

Pihaknya juga meminta kepada polisi untuk menangkap pelaku pembunuhan dan mendesak petugas agar menghukum seberat-beratnya.

" Pak Polisi, tangkap pelaku yang membunuh anak saya pak. Hukum mati saja dia," ujar Amida.

Saat itu, Amida juga menyebutkan Angeline merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

" Kalau tidak mau jaga anak saya, kembalikan pada saya saja. Janganlah dibunuh," teriaknya histeris.

Kerabat korban, Supri, mengatakan Angeline diadopsi pada usia tiga hari. Sejak saat itu, Amidah tidak pernah bertemu lagi dengan buah hati karena tidak diperbolehkan atau atas dasar kesepakatan bersama antara ibu angkat korban dan ibu kandungnya.

" Ibu kandungnya belum pernah bertemu sejak diadopsi itu," ujarnya.

Ia menuturkan proses adopsi bayi Angeline, Amidah dan Margaretha (ibu angkat Angeline) tidak pernah saling mengenal.

Saat itu keduanya berkenalan di klinik di Canggu karena ketiadaan biaya melahirkan. Margaretha kemudian membantu biaya persalinan dan bayi diadopsinya.

" Usia bayi saat itu baru berumur tiga hari dan dibawa oleh ibu angkatnya," jelasnya.

Ia menuturkan selama delapan tahun, Amidah tidak pernah bertemu atau sekadar menjenguk Angeline dan saat berita kehilangan Angeline mencuat, ibu kandungnya itu tidak pernah bertemu dengan Margaretha.


[ bin / inilh ]

COM, Denpasar - Kepolisian Resort Kota Denpasar telah menetapkan Agus (25) sebagai tersangka pembunuhan Angeline (8).

"Dia (Agus) jadi pelaku tunggal," ujar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana di Mapolresta Denpasar, Rabu (10/6/2015) malam.

Atas perbuatannya, sambung Agung Sudana, Agus kini dijerat dengan pasal berlapis.

"Kita jerat dia (Agus) dengan pasal 35 UU Perlindungan anak juncto pasal 80 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Agung Sudana mengaku, Margareth selaku orangtua angkat Angeline sampai saat ini masih berstatus saksi dan masih dalam pemeriksaan intensif.

"Dia (Margareth) tatusnya masih saksi dan tidak terlibat dalam aksi pembunuhan," jelasnya.

Namun, lanjut Agung Sudana masih terus mendalami keterangan Agus, Margareth, dan dua kakak Angeline yakni Ivon dan Christine serta beberapa saksi lainnya.

"Masih ada waktu 1 x 24 jam. Kita tunggu saja. Agus yang sudah ditetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal," pungkas Agung Sudana. [ind]
- See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2212543/pembunuh-angeline-dijerat-pasal-berlapis#sthash.bR7jHsID.dpuf
View

Related

HUKRIM 4297341291662850997

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item