Menag: Pengguna Buku Nikah Palsu agar Menikah Ulang

https://kabar22.blogspot.com/2015/06/menag-pengguna-buku-nikah-palsu-agar.html
BLOKBERITA -- Publik belakangan ini tidak hanya dihebohkan dengan
kasus ijazah palsu, tetapi juga buku nikah palsu. Bagi pasangan yang
sudah kadung menggunakan buku nikah palsu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau mereka untuk menikah ulang.
" Bagi yang palsu, saya mengimbau agar dilakukan pernikahan ulang supaya pernikahan tersebut tercatat oleh negara," kata Lukman seperti dilansir situs Kementerian Agama, Jumat (5/6).
Lukman kembali menegaskan, siapapun yang terlibat melakukan pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana. "Buku nikah merupakan dokumen negara. Jadi siapa pun yang terbukti terlibat dalam pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana," tegas Lukman.
Namun demikian, Lukman tetap mengimbau masyarakat agar mengetahui ciri buku nikah asli. Karena pada dasarnya saat ini buku nikah tidak mudah untuk dipalsukan.
" Saat ini, buku nikah sebenarnya relatif sulit untuk dipalsukan karena paling tidak terdapat empat ciri," jelas politikus PPP itu.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan paling tidak terdapat empat ciri khas dari buku nikah. Pertama, pada halaman dalam sampul terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar garuda. Kedua, terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin.
Ketiga, terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku. Nomor ini punya kode khusus, tambah Lukman. Keempat, setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar garuda.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Timur kini sedang memproses hukum kasus pemalsuan buku nikah. Aparat juga tengah mengejar satu tersangka pemalsu. Sebelumnya, buku nikah palsu juga beredar di Pekanbaru, Riau.
Untuk Hidup Dengan Istri Siri
Lantaran ingin memiliki surat nikah, Abdullah Arif (38), warga Jalan Oro Oro, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, membeli surat nikah palsu seharga Rp 150 ribu. Tak urung, bapak dua anak inipun terpaksa berhadapan dengan hukum.
Awalnya, setahun lalu, rumah tangga Abdullah Arif dan Nur Jazimah terancam kandas. Meski sudah dikaruniai dua orang anak, mereka ngotot mengajukan gugatan cerai, dan hingga saat ini, sidang perceraiannya masih berproses di Pengadilan Agama Mojokerto.
Putusan cerai belum turun, Namun hati Arif sudah tertambat pada gadis lain, yaitu Rizky Destiwaty Santoso (27), warga Jalan Dinoyo Sekolahan, Surabaya. Hubungan keduanyapun serius dan berlanjut ke jenjang pernikahan.
Namun, karena masih proses perceraian dan statusnya masih suami sah Nur Jazimah, Arif memutuskan untuk menikah sirih dengan Rizky pada Januari lalu.
Setelah tiga bulan menikah di 'bawah tangan,' Arif dan Rizky berniat mencari kontrakan di daerah Darmorejo IV. Sayangnya, untuk bisa mengontrak di salah satu rumah di daerah tersebut, syaratnya, pasangan nikah sirih ini harus memiliki dokumen resmi yang menyatakan sebagai pasangan suami-istri sah.
Galau batal tinggal berdua di rumah kontrakan, karena masih berstatus nikah sirih, Arif-pun melampiaskannya dengan jalan-jalan di Taman Bungkul. Dan di tempat inilah, Aris bertemu dengan seseorang dan berkeluh kesah.
Seseorang yang baru dikenal Arif itu, siap membantu menyelesaikan masalah kontrakan yang mewajibkan dengan syarat memiliki surah nikah resmi itu. Asalkan, Arif bisa menyediakan uang Rp 150 ribu plus pasfoto, KTP dan sejumlah persyaratan lain, surat nikah bisa dimilikinya.
Karena butuh, tawaran itu diterima Arif. Setelah menyerahkan semua syarat yang diajukan kepadanya, keesokan harinya surat nikah keluaran KUA Tambaksari, rampung dan diserahkan kepada Arif.
Pada surat nikah palsu seharga Rp 150 ribu itu, status Arif menjadi perjaka, dan tercatat mas kawin senilai Rp 100 ribu. Dan setelah memegang surat nikah palsu itu, Arif dan Rizky-pun bisa tinggal serumah di rumah kontrakannya yang baru.
Setelah beberapa bulan tinggal serumah, secara tiba-tiba, istri sah Arif datang ke rumah kontrakan mereka. Nur meminta Arif segera mencabut gugatan cerainya. Namun, Arif tak bisa meluluskan keinginan ibu dari dua anaknya itu, karena dia sudah menikah dengan Rizky tanpa sepengetahuan istri tuanya, Nur Jazimah.
Karena kesal, Nur melapor ke Polsek Wonokromo, dengan tuduhan suaminya menggunakan dokumen nikah palsu dengan Rizky. "Berdasarkan laporan itu, kami pun segera menindaklanjuti dengan menangkap tersangka Arif," terang Kapolsek Wonokromo, Kompol Suryo Hapsoro saat dikonfirmasi wartawan terkait kejadian tersebut, Kamis (2/9).
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, Arif mengakui kalau surat nikah miliknya itu didapat dengan membeli dari seseorang berinisial HN. "Tujuannya agar bisa tinggal serumah dengan istri sirihnya."
Mantan Kapolsek Bubutan ini menambahkan, untuk si pembuat surat nikah palsu berinisal HN yang dikenal tersangka di Taman Bungkul itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai buron.
"Dari keterangan Arif, surat nikah palsu itu didapat dari HN itu. HN mengatakan kepada Arif, kalau dokumen itu asli, dan setelah membayar Rp 150 ribu, tinggal meminta register di KUA Tambaksari," sambung alumni Akpol 2001 ini.
Diakui Suryo, setalah pihaknya mendalami surat nikah Nomor: 211/106/IV/13, tertanggal 17 April 2014, atas nama Abdullah Arief dan Rizky Destywati Santoso itu, pada 17 April 2014 itu memang palsu. "Setelah kita cros-cek ke KUA Tambaksari, surat nikah itu tidak tercatat atau teregister di KUA Tambaksari," tandasnya.
[ bin / merdeka ]
" Bagi yang palsu, saya mengimbau agar dilakukan pernikahan ulang supaya pernikahan tersebut tercatat oleh negara," kata Lukman seperti dilansir situs Kementerian Agama, Jumat (5/6).
Lukman kembali menegaskan, siapapun yang terlibat melakukan pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana. "Buku nikah merupakan dokumen negara. Jadi siapa pun yang terbukti terlibat dalam pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana," tegas Lukman.
Namun demikian, Lukman tetap mengimbau masyarakat agar mengetahui ciri buku nikah asli. Karena pada dasarnya saat ini buku nikah tidak mudah untuk dipalsukan.
" Saat ini, buku nikah sebenarnya relatif sulit untuk dipalsukan karena paling tidak terdapat empat ciri," jelas politikus PPP itu.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan paling tidak terdapat empat ciri khas dari buku nikah. Pertama, pada halaman dalam sampul terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar garuda. Kedua, terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin.
Ketiga, terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku. Nomor ini punya kode khusus, tambah Lukman. Keempat, setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar garuda.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Timur kini sedang memproses hukum kasus pemalsuan buku nikah. Aparat juga tengah mengejar satu tersangka pemalsu. Sebelumnya, buku nikah palsu juga beredar di Pekanbaru, Riau.
Untuk Hidup Dengan Istri Siri
Lantaran ingin memiliki surat nikah, Abdullah Arif (38), warga Jalan Oro Oro, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, membeli surat nikah palsu seharga Rp 150 ribu. Tak urung, bapak dua anak inipun terpaksa berhadapan dengan hukum.
Awalnya, setahun lalu, rumah tangga Abdullah Arif dan Nur Jazimah terancam kandas. Meski sudah dikaruniai dua orang anak, mereka ngotot mengajukan gugatan cerai, dan hingga saat ini, sidang perceraiannya masih berproses di Pengadilan Agama Mojokerto.
Putusan cerai belum turun, Namun hati Arif sudah tertambat pada gadis lain, yaitu Rizky Destiwaty Santoso (27), warga Jalan Dinoyo Sekolahan, Surabaya. Hubungan keduanyapun serius dan berlanjut ke jenjang pernikahan.
Namun, karena masih proses perceraian dan statusnya masih suami sah Nur Jazimah, Arif memutuskan untuk menikah sirih dengan Rizky pada Januari lalu.
Setelah tiga bulan menikah di 'bawah tangan,' Arif dan Rizky berniat mencari kontrakan di daerah Darmorejo IV. Sayangnya, untuk bisa mengontrak di salah satu rumah di daerah tersebut, syaratnya, pasangan nikah sirih ini harus memiliki dokumen resmi yang menyatakan sebagai pasangan suami-istri sah.
Galau batal tinggal berdua di rumah kontrakan, karena masih berstatus nikah sirih, Arif-pun melampiaskannya dengan jalan-jalan di Taman Bungkul. Dan di tempat inilah, Aris bertemu dengan seseorang dan berkeluh kesah.
Seseorang yang baru dikenal Arif itu, siap membantu menyelesaikan masalah kontrakan yang mewajibkan dengan syarat memiliki surah nikah resmi itu. Asalkan, Arif bisa menyediakan uang Rp 150 ribu plus pasfoto, KTP dan sejumlah persyaratan lain, surat nikah bisa dimilikinya.
Karena butuh, tawaran itu diterima Arif. Setelah menyerahkan semua syarat yang diajukan kepadanya, keesokan harinya surat nikah keluaran KUA Tambaksari, rampung dan diserahkan kepada Arif.
Pada surat nikah palsu seharga Rp 150 ribu itu, status Arif menjadi perjaka, dan tercatat mas kawin senilai Rp 100 ribu. Dan setelah memegang surat nikah palsu itu, Arif dan Rizky-pun bisa tinggal serumah di rumah kontrakannya yang baru.
Setelah beberapa bulan tinggal serumah, secara tiba-tiba, istri sah Arif datang ke rumah kontrakan mereka. Nur meminta Arif segera mencabut gugatan cerainya. Namun, Arif tak bisa meluluskan keinginan ibu dari dua anaknya itu, karena dia sudah menikah dengan Rizky tanpa sepengetahuan istri tuanya, Nur Jazimah.
Karena kesal, Nur melapor ke Polsek Wonokromo, dengan tuduhan suaminya menggunakan dokumen nikah palsu dengan Rizky. "Berdasarkan laporan itu, kami pun segera menindaklanjuti dengan menangkap tersangka Arif," terang Kapolsek Wonokromo, Kompol Suryo Hapsoro saat dikonfirmasi wartawan terkait kejadian tersebut, Kamis (2/9).
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, Arif mengakui kalau surat nikah miliknya itu didapat dengan membeli dari seseorang berinisial HN. "Tujuannya agar bisa tinggal serumah dengan istri sirihnya."
Mantan Kapolsek Bubutan ini menambahkan, untuk si pembuat surat nikah palsu berinisal HN yang dikenal tersangka di Taman Bungkul itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai buron.
"Dari keterangan Arif, surat nikah palsu itu didapat dari HN itu. HN mengatakan kepada Arif, kalau dokumen itu asli, dan setelah membayar Rp 150 ribu, tinggal meminta register di KUA Tambaksari," sambung alumni Akpol 2001 ini.
Diakui Suryo, setalah pihaknya mendalami surat nikah Nomor: 211/106/IV/13, tertanggal 17 April 2014, atas nama Abdullah Arief dan Rizky Destywati Santoso itu, pada 17 April 2014 itu memang palsu. "Setelah kita cros-cek ke KUA Tambaksari, surat nikah itu tidak tercatat atau teregister di KUA Tambaksari," tandasnya.
[ bin / merdeka ]