Jadi Pengacara Agus, Hotman Paris Siap Bongkar Dalang Pembunuhan Engeline

" (Hotman Paris) rencananya tanggal 2 Juli (2015) akan tiba di Bali. Beliau bergabung dengan kita sejak 23 Juni lalu," kata Haposan, Kamis (25/6/2015).
Dia juga menyampaikan bahwa dengan ditambahnya anggota tim pembela Agus, hal itu tentu saja akan menambah strategi-strategi yang bisa meringankan Agus dan membuktikan bahwa ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
" Ya tentu saja ada strategi-strategi yang kami miliki untuk meringankan tersangka Agus," ujarnya.
Menurut Haposan, tim dari Hotman Paris yang menandatangani sebagai kuasa hukum Agus berjumlah sekitar delapan orang, ditambah tim dari Haposan yang kini berjumlah lima orang.
Engeline dinyatakan hilang tanggal 16 Juni 2015 dan ditemukan tewas terkubur di pekarangan rumahnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, pada 10 Juni 2015. Dalam kasus pembunuhan Engeline, polisi menetapkan Agus sebagai tersangka. Kasus ini ditangani Polresta Denpasar.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali mengadukan kasus dugaan penelantaran anak. Dalam kasus ini, Polda Bali menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka. Sementara itu, Hotma Sitompul menjadi kuasa hukum ibu angkat Engeline (Angelina), Margriet (60), dalam kasus dugaan penelantaran anak. Kehadirannya menjadi kuasa hukum Margriet karena diminta oleh keluarga tersangka.
Ungkap Pembunuh Engeline Selain Agus
Hotman Paris Hutapea yang kini menjadi kuasa hukum Agus, tersangka kasus pembunuhan Engeline. Pengacara nyentrik itu pun membeberkan petunjuk dugaan adanya pelaku lain yang membunuh bocah 8 tahun itu.
" Pengakuan terbaru dari Agus adalah bahwa bukan Agus yang membunuh Angeline," kata Hotman kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Hotman pun mengungkap nukti petunjuk dugaan ada pelaku selain Agus. Pertama, Angeline dibunuh 16 Mei 2015 dan dikubur selama 25 hari di bekas lubang di belakang rumah sampai dibongkar oleh aparat pada 10 Juni 2015.
" Kedua, Agus mengaku lubang tersebut sebelumnya sudah ada, artinya majikan tahu ada lubang tersebut. Tanggal 16 Mei 2015 mayat dimasukkan ke lubang ditimbun tanah dan ditutupi belahan bambu. Artinya majikan tahu bahwa lubang tersebut telah ditimbun tanah dan ditutupi bambu dan ditimbun makanan ayam di atasnya," beber Hotman.
Majikan Agus, lanjut dia, diduga mengetahui telah 25 hari ada lubang yang ditimbun di belakang rumahnya. "Pada waktu yang sama selama 25 hari Angeline menghilang, si majikan tiap hari full time berada di rumah di sekitar lubang yang ditimbun dan ditutupi bambu," ungkap Hotman.
Ia pun mempertanyakan, apa majikan Agus tidak curiga atas lubang yang ditimbun atau apakah penyidik tidak curiga bahwa sang majikan diduga sudah tahu ada mayat dikubur di sana? Sebab, pada saat yang sama selama 25 hari Angeline menghilang.
" Penimbunan lubang tersebut yang diduga kuat diketahui oleh majikannya merupakan bukti petunjuk untuk menetapkan tersangka baru," pungkas Hotman.
Sebelumnya, tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tae Mandamai mengubah keterangannya. Dia mengaku tidak memperkosa dan membunuh Angeline. Dia hanya bertugas menguburkan siswi kelas II sekolah dasar tersebut. Agus mengaku akan diberi imbalan Rp 200 juta dari ibu angkat Angeline, Margriet Magawe.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan Agus bisa menjadikan pria itu sebagai saksi mahkota atau saksi utama. Agus juga telah menjalani tes kebohongan di Mapolda Bali.
Hasil tes tersebut, Agustinus memberikan keterangan yang benar alias tidak bohong kepada polisi.
" Pengakuan tersangka Agustinus dalam tes kebohongan adalah benar," kata Ronny.
[ bin / kmps / lip6 ]