Inilah Iblis Berwujud Manusia yang Membunuh Engeline: Margriet Megawe Pelaku Utama !

DENPASAR, BLOKBERITA -- Polda Bali akhirnya menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe (MM) sebagai tersangka pembunuh gadis manis berusia delapan tahun tersebut.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengtakan sudah ada tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan Angeline, anak angkat Margriet.

" Kami belum pernah memeriksa ibu MM sebagai tersangka. Tapi kami sudah menetapkan ibu MM sebagai tersangka pembunuhan Angeline," ungkapnya di salah satu televisi swasta, Denpasar, Minggu (28/6/2015).

Hingga saat saat ini, Kapolda Bali, maupun Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol, Hery Wiyanto belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas ditelefon sekitar pukul 17.00 Wita, menyatakan belum ada tersangka baru. Namun beberapa jam kemudian, Kapolda Bali secara Live di salah satu televisi menyatakan bahwa MM menjadi tersangka.

Identitas MM

Kematian Angeline Margriet Megawe, 8 tahun, membuka latar belakang keluarga besar MM alias  Margriet Christina Megawe, 60 tahun. " Margriet itu anak keempat dari delapan bersaudara,” kata M. Ali Sadikin, pengacara Margriet yang ditunjuk Kepolisian Daerah Bali, Minggu malam, 14 Juni 2015.

Margriet adalah anak pasangan Yohanes Paulus Megawe dan Engelina Sumilat. Ia lahir pada 1955 di Tarakan, Kalimantan Timur. Ia tercatat sebagai lulusan sekolah menengah ekonomi atas di Tarakan dan pernah bekerja di Philippine Consult. Margriet memiliki dua anak kandung dan satu anak angkat.

Dua anak kandung Margriet adalah buah perkawinannya dengan dua pria. Suami pertamanya bernama Winlise, warga negara Amerika Serikat, yang dinikahinya pada 1976. Dalam pernikahan dengan Winlise, dia dikaruniai anak bernama Yvone. Setelah Winlise meninggal, pada 1986 Margriet menikah dengan Douglas, juga warga negara Amerika Serikat.

Saat berumah tangga dengan Douglas, Margriet dikaruniai satu anak yang diberi nama Christina. Saat bersama dengan Douglas, Margriet tinggal di Bali sejak 2007. Dia kemudian mengangkat seorang putri yang diadopsi secara ilegal dari pasangan Achmad Rosyidi dan Hamidah.

" Saat itu dia sudah buat akta pengakuan pengangkatan anak," tutur Ali. Akte tersebut sebenarnya sah secara hukum. Hanya, akta itu baru awal proses adopsi sebelum diputuskan di pengadilan. Saat ditanya penyidik alasan proses adopsi terhenti, Margriet menjawab lupa.

Hasil penelusuran Tempo menemukan nama Angeline tertera dalam kartu keluarga Margriet. Dalam kartu itu tercantum nama Angeline dengan status anggota keluarga lain dan dilahirkan pada 2007. Adapun orang tua Angeline adalah Hamidah dan Achmad Rosyidi. Margriet ditulis kelahiran 1955 dengan predikat kepala keluarga dan ibu rumah tangga.

Nama Christina Telly juga ada di kartu keluarga itu dengan keterangan dilahirkan pada 1987. Orang tua Christina adalah Margriet dan D. Scardordugh. Menurut Ali, kemungkinan besar inisial "D" inilah yang merujuk kepada "Douglas", nama yang sering disebut-disebut sebagai ayah angkat Angeline. Jika itu benar, nama lengkap ayah angkat Angeline yaitu Douglas Scardordugh.

Keluarga itu tercatat sebagai warga RT 08 RW 04 Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Ketua RT setempat, Rustini, mengakui Margriet sebagai warganya. Bahkan belum lama ini Margriet membuat kartu tanda penduduk elektronik seumur hidup. "Sudah diserahkan belum lama ini," kata Rustini.

Adapun di Bali, Douglas bersama Margriet dan ketiga putrinya tinggal di Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur. Ali tidak merinci kekayaan dan profesi Douglas serta keseharian keluarga itu.
 " Pemeriksaan baru masuk tahap awal. Baru menanyakan identitas Margriet dan latar belakang keluarganya," ucap Ali.

Pemeriksaan juga baru menyinggung persoalan adopsi Angeline. Ali mengatakan polisi menyangka adopsi tersebut ilegal. Karena sangkaan itu, Margriet dijerat Pasal 77-B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 45 serta 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penelantaran dan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Minggu malam, 14 Juni 2015, polisi belum menyinggung keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. Namun dia tetap menjadi tersangka kasus penelantaran anak dengan masa penahanan 20 hari ke depan. Pemeriksaan Margriet dilakukan di Polda Bali dari 17.30 hingga 20.39 Wita.

Rencananya, pemeriksaan dilanjutkan hari ini, Senin, 15 Juni 2015, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Ali mengaku belum tahu detail draf pemeriksaan hari ini. "Margriet diancam hukuman di atas lima tahun penjara dan masih dijadikan tersangka seorang diri," ucap Ali.

MM Pelaku Utama dan Sangat Keji

Kepolisian Daerah Bali sore ini,  Minggu 28 Juni 2015 menetapkan MM alias Margriet Christina Megawe sebagai tersangka utama pembunuh bocah 8 tahun,  Angeline. “ Kami menetapkan tersangka baru atas kasus pembunuhan Angeline yang berinisial MM,” tutur Kapolda Bali, Irjen Ronny Sompie saat dihubungi Tempo via nomor ponselnya.

Penetapan tersangka kepada Margriet dilakukan oleh Polda Bali setelah adanya tiga bukti permulaan cukup yang dapat menjerat Margriet. Di antaranya adalah keterangan saksi, tersangka Agustinus Tai.

Dalam keterangan yang disampaikan Agus, Margriet diakuinya sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap Angeline. Agus melihat Margriet menjadi penyebab kematian Angeline. Artinya keterangan Agus sebelumnya yang mengatakan bahwa Margriet yang menjadi dalang pembunuhan Angeline benar adanya.

Bukti lainnya diperkuat dengan hasil keterangan otopsi jenazah Angeline dari RSUP Sanglah, Bali.
“ Kemudian ini juga diperkuat dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara oleh Tim Labfor di rumah MM,” tutur dia.

Karena itu, Ronny memastikan bahwa untuk saat ini, tersangka pembunuh Angeline menjadi dua orang.  Pria yang baru menjabat tiga bulan sebagai Kapolda Bali ini menegaskan bahwa Margriet sebagai pelaku utama pembunuh Angeline, anak angkatnya.

Kepada Tempo, Ronny membeberkan bahwa Margriet terbukti membenturkan kepala Angeline di lantai kamarnya untuk memastikan kematian Angeline.
“ Sedangkan Agus yang menguburkan,” tutur dia.


Namun dia tidak merinci lebih jauh terkait kronologis yang ditemukan oleh Polda Bali dari hasil temuan-temuannya. Menurutnya, kronologis itu hanya akan dibuka saat kasus sudah dalam pengadilan. “Kita sementara belum akan merinci apa detailnya.”

Sejauh ini pihaknya pun belum memberi pemberitahuan kepada tim kuasa hukum pihak Margriet. Dalam waktu dekat, pihak Polda Bali bakal memanggil Margriet untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka atas pembunuhan Angeline.

Selain sebagai tersangka pembunuh utama Angeline, Margriet ditetapkan sebagai  tersangka penelantaran anak  pada 13 Juni 2015.

[ bin / oke / tempo ]
View

Related

HUKRIM 6388569577054385701

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item