Waspadailah Investasi Sistem "Piramida" agar Tak Tertipu !!
https://kabar22.blogspot.com/2015/05/waspadailah-investasi-sistem-piramida.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
meminta masyarakat Indonesia agar memahami sistem bisnis "piramida" agar
tidak tertipu dengan penawaran investasi "bodong" dengan beragam modus
di berbagai daerah.
" Warga perlu waspada dengan model bisnis yang ditawarkan kalangan Multilevel Marketing (MLM) tertentu yang memberikan keuntungan yang tidak wajar, tapi sangat menggiurkan tersebut, " kata Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Djoko H Komara dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.
Djoko menjelaskan, pada umumnya, pelaku investasi ""bodong" menggunakan sistem piramida. Warga mesti memahami sistem piramida bukan dari struktur perusahaan, melainkan keuntungan yang diambil anggota lama yang telah menyimpan uang dari anggota baru bukan dari penjualan produk yang ditawarkan.
" Sistem piramida bukan dari struktur perusahaan, tapi sistem keuntungan yang didapatkan anggota lama dari anggota baru. Sama sekali bukan dari produk yang ditawarkan. Artinya, uangnya muter-muter di situ terus tanpa ada usaha real," ujarnya.
Menurut Djoko, saat ini, korban dari perusahaan investasi bodong tersebut mulai dari Papua hingga Aceh dengan diduga kerugian tidak kurang 2,5 juta dolar AS dalam setahun.
Sebanyak 2,5 juta dolar AS setahun sebuah nilai sangat fantastis dari perusahaan investasi bodong yang diduga dikelola GG tersebut yang dinilai dapat mengancam sistem perekonomian dan kedaulatan negara, kata Djoko.
Untuk langkah pencegahan, APLI sebagai mitra strategis pemerintah terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jajaran Kepolisan, serta pihak terkait lainnya agar korban penipuan bisa dihentikan.
" Koordinasi terus dilakukan APLI dengan OJK dan aparat kepolisian sebagai langkah preventif agar korban tidak terus berjatuhan," katanya.
Waspadai Investasi Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat senantiasa waspada, berhati-hati, dan bersikap rasional dalam menyikapi investasi ilegal.
" Karakteristik penawaran investasi ilegal tersebut antara lain ditandai dengan ciri-ciri pertama menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar dan kebebasan finansial," kata anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono dalam siaran pers resmi OJK yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Kemudian ciri kedua investasi tersebut merupakan gerakan bersifat global dan melibatkan jutaan partisipan di seluruh dunia, ketiga bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi.
Keempat, sistem tidak transparan dan tidak ada pihak yang memastikan transparansinya; Memberi kesan seolah-olah aman dan bebas risiko; dan yang terakhir tidak memiliki izin usaha dan tidak ada otoritas yang mengatur dan mengawasi.
Penawaran tersebut memang belum dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun masyarakat perlu memperhatikan adanya potensi kerugian di kemudian hari di balik janji keuntungan yang ditawarkan.
OJK banyak menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai masih banyaknya penawaran investasi dan/atau penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh perusahaan yang ijin usahanya tidak dikeluarkan OJK.
Penawaran gencar banyak menggirimkan SMS Blast, Email dan Website untuk suatu penawaran yang sebenarnya sudah dinyatakan sebagai kejahatan ponzi scheme.
Jika mengutip laman http://www.themoscowtimes.com/news/article/mavrodi-convicted-of-fraud-in-mmm-trial/197451.html yang berjudul "Mavrodi Convicted of Fraud in MMM Trial", maka penawaran serupa saat ini banyak beredar di Indonesia dengan nama singkatan yang sama.
Ia mengingatkan untuk selalu teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi, pahami, manfaat, biaya dan resiko, pahami hak dan kewajiban, pastikan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya.
" Masyarakat agar memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan dan produk yang ditawarkan melalui telepon 1500655 atau email konsumen@ojk.go.id," kata dia.
[ bmw / antara ]
" Warga perlu waspada dengan model bisnis yang ditawarkan kalangan Multilevel Marketing (MLM) tertentu yang memberikan keuntungan yang tidak wajar, tapi sangat menggiurkan tersebut, " kata Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Djoko H Komara dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.
Djoko menjelaskan, pada umumnya, pelaku investasi ""bodong" menggunakan sistem piramida. Warga mesti memahami sistem piramida bukan dari struktur perusahaan, melainkan keuntungan yang diambil anggota lama yang telah menyimpan uang dari anggota baru bukan dari penjualan produk yang ditawarkan.
" Sistem piramida bukan dari struktur perusahaan, tapi sistem keuntungan yang didapatkan anggota lama dari anggota baru. Sama sekali bukan dari produk yang ditawarkan. Artinya, uangnya muter-muter di situ terus tanpa ada usaha real," ujarnya.
Menurut Djoko, saat ini, korban dari perusahaan investasi bodong tersebut mulai dari Papua hingga Aceh dengan diduga kerugian tidak kurang 2,5 juta dolar AS dalam setahun.
Sebanyak 2,5 juta dolar AS setahun sebuah nilai sangat fantastis dari perusahaan investasi bodong yang diduga dikelola GG tersebut yang dinilai dapat mengancam sistem perekonomian dan kedaulatan negara, kata Djoko.
Untuk langkah pencegahan, APLI sebagai mitra strategis pemerintah terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jajaran Kepolisan, serta pihak terkait lainnya agar korban penipuan bisa dihentikan.
" Koordinasi terus dilakukan APLI dengan OJK dan aparat kepolisian sebagai langkah preventif agar korban tidak terus berjatuhan," katanya.
Waspadai Investasi Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat senantiasa waspada, berhati-hati, dan bersikap rasional dalam menyikapi investasi ilegal.
" Karakteristik penawaran investasi ilegal tersebut antara lain ditandai dengan ciri-ciri pertama menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar dan kebebasan finansial," kata anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono dalam siaran pers resmi OJK yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Kemudian ciri kedua investasi tersebut merupakan gerakan bersifat global dan melibatkan jutaan partisipan di seluruh dunia, ketiga bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi.
Keempat, sistem tidak transparan dan tidak ada pihak yang memastikan transparansinya; Memberi kesan seolah-olah aman dan bebas risiko; dan yang terakhir tidak memiliki izin usaha dan tidak ada otoritas yang mengatur dan mengawasi.
Penawaran tersebut memang belum dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun masyarakat perlu memperhatikan adanya potensi kerugian di kemudian hari di balik janji keuntungan yang ditawarkan.
OJK banyak menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai masih banyaknya penawaran investasi dan/atau penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh perusahaan yang ijin usahanya tidak dikeluarkan OJK.
Penawaran gencar banyak menggirimkan SMS Blast, Email dan Website untuk suatu penawaran yang sebenarnya sudah dinyatakan sebagai kejahatan ponzi scheme.
Jika mengutip laman http://www.themoscowtimes.com/news/article/mavrodi-convicted-of-fraud-in-mmm-trial/197451.html yang berjudul "Mavrodi Convicted of Fraud in MMM Trial", maka penawaran serupa saat ini banyak beredar di Indonesia dengan nama singkatan yang sama.
Ia mengingatkan untuk selalu teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi, pahami, manfaat, biaya dan resiko, pahami hak dan kewajiban, pastikan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya.
" Masyarakat agar memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan dan produk yang ditawarkan melalui telepon 1500655 atau email konsumen@ojk.go.id," kata dia.
[ bmw / antara ]
