Saatnya Pemda dan Pemkot Gratiskan Rakyat dari Pembayaran PBB
https://kabar22.blogspot.com/2015/05/saatnya-pemda-dan-pemkot-gratiskan.html
CILEGON, BLOKBERITA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan melakukan kunjungan kerjanya ke
Pemkot Cilegon, Senin (11/5/2015).
Ferry dikabarkan juga akan melakukan penyerahan sertifikat aset tanah ke Pemkot Cilegon, sekaligus turut menyaksikan peluncuran pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) buku 1 Kota Cilegon dengan ketetapan sampai dengan Rp100 ribu di halaman Kantor Walikota Cilegon.
" Ini adalah satu program yang berani dari Walikota Cilegon. PBB yang merupakan sebagai salah satu instrumen pendapatan pemerintah, tapi mampu dihapuskan oleh Cilegon," ujar Ferry dalam sambutannya.
Kewajiban membayar PBB, lanjut Ferry, merupakan beban yang berarti bagi pejabat. Tapi langkah penghapusan itu menurutnya merupakan penegasan bahwa pemerintah memiliki kepedulian kepada masyarakatnya. " Makanya aneh, kalau ada PBB bagi masyarakat tidak mampu. Karena dalam hal ini, apa yang menjadi beban masyarakat dan kemampuan masyarakat kecil untuk membayarnya (PBB) itu yang kita apresiasi. Kalau Cilegon saja bisa, kenapa daerah lain tidak bisa," jelas Ferry.
Pengelolaan PBB diambil alih daerah sejak 1 januari 2014. Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi dalam sambutannya mengaku langkah penghapusan itu merupakan program nyata dari Pemkot Cilegon sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu.
" Ini adalah satu-satunya, baru Kota Cilegon di Indonesia yang bisa menghapuskan PBB buku satu. Sesuai dengan arahan Pak Menteri, kebetulan beliau senior saya. Dan saya tidak berani melawan senior saya," katanya.
Bebaskan PBB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan sangat berharap agar kebijakan untuk meringankan beban masyarakat dengan pembebasan PBB dapat ditiru oleh daerah-daerah lain. Menurutnya, kebijakan tersebut jangan dipandang dari segi nominal yang dibebaskan oleh pemerintah daerah. Akan tetapi, lebih kepada bagaimana pemerintah peduli terhadap beban masyarakat.
“ Ini sebuah contoh. Kalau Cilegon saja bisa, kenapa daerah lain tidak bisa. Ini bukan dilihat dari nominalnya, tapi bagaimana Kota Cilegon ini berpikir untuk rakyatnya. Ini merupakan penegasan bahwa pemerintah memiliki kepedulian terhadap rakyatnya,” tegasnya.
Menurutnya, PBB jangan hanya dipandang sebagai sebagai sumber pendapatan daerah, tapi jangan terpisahkan dengan upaya untuk mensejahterakan masyarakat.
“ Kalau selama ini pemerintah membebaskan biaya pendidikan, biaya kesehatan, maka aneh kalau masih ada PBB bagi masyarakat yang tidak mampu. Itu tidak sejalan,” tandas Politisi Partai NasDem itu.
Dikatakan, PBB harus didasarkan kepada subjek pajak, bukan objek pajak. “ Negara ingin memastikan bahwa bapak dan ibu bisa hidup tenang di negeri ini. Kalau tidak sanggup bayar PBB, kita bebaskan saja,” ujarnya.
Akan tetapi, PBB akan tetap berlaku bagi subjek pajak atau masyarakat yang memiliki ekonomi menengah keatas, serta objek pajak komersil.
“ Kalau mampu dan mendapatkan manfaat dari tanah, (PBB) itu wajib. Jadi jika ada tanah yang dimiliki pengusaha atau ekonomi mampu, PBB tetap. Pembebasan bukan bagi semua pihak,” tegasnya.
Dirinya menantang daerah-daerah lain meniru kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
“ Ini membuka cakrawala berpikir bahwa sebenarnya instrumen PBB bukan hanya dimensi sumber pendapatan daerah. Kita dorong untuk daerah-daerah lain,” pungkas Ferry.
[ bmw / SM / Rdb ]
Ferry dikabarkan juga akan melakukan penyerahan sertifikat aset tanah ke Pemkot Cilegon, sekaligus turut menyaksikan peluncuran pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) buku 1 Kota Cilegon dengan ketetapan sampai dengan Rp100 ribu di halaman Kantor Walikota Cilegon.
" Ini adalah satu program yang berani dari Walikota Cilegon. PBB yang merupakan sebagai salah satu instrumen pendapatan pemerintah, tapi mampu dihapuskan oleh Cilegon," ujar Ferry dalam sambutannya.
Kewajiban membayar PBB, lanjut Ferry, merupakan beban yang berarti bagi pejabat. Tapi langkah penghapusan itu menurutnya merupakan penegasan bahwa pemerintah memiliki kepedulian kepada masyarakatnya. " Makanya aneh, kalau ada PBB bagi masyarakat tidak mampu. Karena dalam hal ini, apa yang menjadi beban masyarakat dan kemampuan masyarakat kecil untuk membayarnya (PBB) itu yang kita apresiasi. Kalau Cilegon saja bisa, kenapa daerah lain tidak bisa," jelas Ferry.
Pengelolaan PBB diambil alih daerah sejak 1 januari 2014. Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi dalam sambutannya mengaku langkah penghapusan itu merupakan program nyata dari Pemkot Cilegon sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu.
" Ini adalah satu-satunya, baru Kota Cilegon di Indonesia yang bisa menghapuskan PBB buku satu. Sesuai dengan arahan Pak Menteri, kebetulan beliau senior saya. Dan saya tidak berani melawan senior saya," katanya.
Bebaskan PBB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan sangat berharap agar kebijakan untuk meringankan beban masyarakat dengan pembebasan PBB dapat ditiru oleh daerah-daerah lain. Menurutnya, kebijakan tersebut jangan dipandang dari segi nominal yang dibebaskan oleh pemerintah daerah. Akan tetapi, lebih kepada bagaimana pemerintah peduli terhadap beban masyarakat.
“ Ini sebuah contoh. Kalau Cilegon saja bisa, kenapa daerah lain tidak bisa. Ini bukan dilihat dari nominalnya, tapi bagaimana Kota Cilegon ini berpikir untuk rakyatnya. Ini merupakan penegasan bahwa pemerintah memiliki kepedulian terhadap rakyatnya,” tegasnya.
Menurutnya, PBB jangan hanya dipandang sebagai sebagai sumber pendapatan daerah, tapi jangan terpisahkan dengan upaya untuk mensejahterakan masyarakat.
“ Kalau selama ini pemerintah membebaskan biaya pendidikan, biaya kesehatan, maka aneh kalau masih ada PBB bagi masyarakat yang tidak mampu. Itu tidak sejalan,” tandas Politisi Partai NasDem itu.
Dikatakan, PBB harus didasarkan kepada subjek pajak, bukan objek pajak. “ Negara ingin memastikan bahwa bapak dan ibu bisa hidup tenang di negeri ini. Kalau tidak sanggup bayar PBB, kita bebaskan saja,” ujarnya.
Akan tetapi, PBB akan tetap berlaku bagi subjek pajak atau masyarakat yang memiliki ekonomi menengah keatas, serta objek pajak komersil.
“ Kalau mampu dan mendapatkan manfaat dari tanah, (PBB) itu wajib. Jadi jika ada tanah yang dimiliki pengusaha atau ekonomi mampu, PBB tetap. Pembebasan bukan bagi semua pihak,” tegasnya.
Dirinya menantang daerah-daerah lain meniru kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
“ Ini membuka cakrawala berpikir bahwa sebenarnya instrumen PBB bukan hanya dimensi sumber pendapatan daerah. Kita dorong untuk daerah-daerah lain,” pungkas Ferry.
[ bmw / SM / Rdb ]