Robert Tantular Hanya Divonis 1 Tahun Penjara ? Wowww..!


JAKARTA, BLOBERITA -- Setelah lima kali ditunda, akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis pada Robert Tantular. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar dan subsidier 3 bulan kepada mantan bos Bank Century, hari ini.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Robert Siahaan menimbang segala proses yang telah dilakukan selama persidangan termasuk saksi-saksi yang hadir dan surat somasi yang dilayangkan.

Majelis Hakim menilai Robert Tantular terbukti melakukan penipuan terhadap nasabah Antaboga. "Terdakwa juga terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sebut Robert, Senin (18/5).

Sekadar mengingatkan, Robert Tantular melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto dari PT Antaboga Indonesia, Hartawan A. Luwi dan Anton Tantular, pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI) terhadap 1.118 nasabah yang menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga. Ketiga orang tersebut kini masih dalam pencarian oleh pihak berwenang.

Pencucian uang dan penipuan yang dilakukan oleh Rober Tantular dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan November 2008. Terdakwa sebagai pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Bank Century mengumpulkan dan memerintahkan kepada Kakorwil dan Pemimpin cabang Bank Century untuk menawarkan produk ADSI kepada para nasabah Bank Century.

Robert Tantular memberikan janji berupa pengembalian investasi yang menarik tanpa dipotong pajak. Bagi karyawan yang berhasil memasukkan dana masyarakat ke dalam PT Antaboga akan diberikan fee sebesar Rp 1 juta untuk pemasukan reksadana sebesar Rp 1 miliar.

Akan tetapi, setelah jatuh tempo ADSI tidak dapat mengembalikan dana masyarakat yang telah diinvestasikan dalam reksadana yang dikelola Antaboga. Sebagai akibatnya, sejumla 1.118 nasabah yang telah menanamkan modalnya tidak dapat menarik kembali investasinya. Perbuatan terdakwa mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan dan investasi pasar modal, khususnya reksadana.

[ kgb / kontan ]
View

Related

HUKRIM 7334923693616741292

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item