Kubu Ical Ingin Kubu Agung Legowo Atas Putusan PTUN

JAKARTA, BLOKBERITA -- Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

Dalam gugatannya, kubu Aburizal Bakrie menggugat Surat Keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

" Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti saat membacakan putusan, Senin (18/5).

Dalam putusannya, Teguh menyatakan, bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 dinyatakan sah dan berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Teguh juga menyatakan, agar Menkumham selaku tergugat dalam perkara ini, mencabut SK penetapan tersebut.

" Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 348 ribu," pungkas Teguh.

Legowo

Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie berharap kubu Agung Laksono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sidang PTUN, Senin (18/5), memutuskan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono batal.

" Kami mohon teman-teman yang di sana, agar tidak melanjutkan ini kepada tahap berikutnya. Kita lebih baik satu padu menyatukan partai untuk kebesaran kita semua," kata Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal, Ade Komarudin, dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Ade meyakini, jika langkah banding dilakukan kubu Agung, hal tersebut justru akan memperpanjang masalah yang ada. Daripada mengajukan banding, Ade mengajak kubu Agung untuk islah dan bersatu dengan kepengurusan Aburizal.

" Konsolidasi tidak bisa berjalan dengan baik jika parpol tercerai-berai. Keadilan parpol menentukan arah politik Indonesia," ujarnya.

Ade menyadari, menyatukan kedua kubu bukanlah suatu hal yang mudah. Namun, pihaknya akan berusaha untuk meyakinkan kubu Agung agar mau menempuh jalur islah.

Agung Ajukan Banding

Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, tidak puas akan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Golkar. Agung menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

" Saya tidak terima dan saya akan banding," kata Agung saat dijumpai di PTUN, Senin (18/5/2015).

Agung hadir di PTUN bersama Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan. Selama sidang, Agung terlihat tidak banyak bicara. Seusai sidang, ia terus berjalan menuju mobilnya dan meninggalkan kerumunan awak media yang mencoba menggali pernyataannya atas putusan ini.

Dalam sidang hari ini, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung. Hakim juga meminta agar Menkumham Yasonna H Laoly mencabut SK tersebut.

" Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Teguh saat membacakan putusan.

Teguh juga menyatakan bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukuk tetap. "Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 348.000," kata dia.

[ bin / hbd / kontan ]
View

Related

TOKOH 893652894800081291

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item