Kubu Ical Ingin Kubu Agung Legowo Atas Putusan PTUN

JAKARTA, BLOKBERITA -- Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

Dalam gugatannya, kubu Aburizal Bakrie menggugat Surat Keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

" Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti saat membacakan putusan, Senin (18/5).

Dalam putusannya, Teguh menyatakan, bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 dinyatakan sah dan berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Teguh juga menyatakan, agar Menkumham selaku tergugat dalam perkara ini, mencabut SK penetapan tersebut.

" Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 348 ribu," pungkas Teguh.

Legowo

Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie berharap kubu Agung Laksono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sidang PTUN, Senin (18/5), memutuskan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono batal.

" Kami mohon teman-teman yang di sana, agar tidak melanjutkan ini kepada tahap berikutnya. Kita lebih baik satu padu menyatukan partai untuk kebesaran kita semua," kata Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal, Ade Komarudin, dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Ade meyakini, jika langkah banding dilakukan kubu Agung, hal tersebut justru akan memperpanjang masalah yang ada. Daripada mengajukan banding, Ade mengajak kubu Agung untuk islah dan bersatu dengan kepengurusan Aburizal.

" Konsolidasi tidak bisa berjalan dengan baik jika parpol tercerai-berai. Keadilan parpol menentukan arah politik Indonesia," ujarnya.

Ade menyadari, menyatukan kedua kubu bukanlah suatu hal yang mudah. Namun, pihaknya akan berusaha untuk meyakinkan kubu Agung agar mau menempuh jalur islah.

Agung Ajukan Banding

Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, tidak puas akan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Golkar. Agung menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

" Saya tidak terima dan saya akan banding," kata Agung saat dijumpai di PTUN, Senin (18/5/2015).

Agung hadir di PTUN bersama Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan. Selama sidang, Agung terlihat tidak banyak bicara. Seusai sidang, ia terus berjalan menuju mobilnya dan meninggalkan kerumunan awak media yang mencoba menggali pernyataannya atas putusan ini.

Dalam sidang hari ini, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung. Hakim juga meminta agar Menkumham Yasonna H Laoly mencabut SK tersebut.

" Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Teguh saat membacakan putusan.

Teguh juga menyatakan bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukuk tetap. "Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 348.000," kata dia.

[ bin / hbd / kontan ]
View

Related

Prof. Ikrar Nusa Bhakti: Negara Kita Kalah oleh Kekuatan Mafia, Dan Para Mafia itu Berasal dari Parpol !!

JAKARTA, BLOKBERITA -- Pengamat politik dari LIPI, Prof. Ikrar Nusa Bhakti merasa kecewa dengan sidang MKD dengan ketua DPR-RI, Setya Novanto hari ini karena berlangsung secara tertutup, padahal dua...

Menemukan Guru Sejati

BLOKBERITA -- Tidak mungkin seseorang melihat matahari di malam hari. Ia sama tidak mungkinnya dengan melihat bintang di siang hari. Dengan cara yang sama, tidak mungkin seorang pencari berjumpa G...

Menguak Sang Pelobi "Ulung" Mohammad Riza Chalid

BLOKBERITA -- Tidak banyak orang yang berhasil ‘mendekati’ dan ‘mengambil hati’ sang Ketua DPR. Tetapi Riza sangat gampang melakukannya. Dalam rekaman kasus catut yang diputar di MKD (2/12/2015), Ri...

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item