Refly Harun: Presiden Harus Tegas Intervensi Hukum !

JAKARTA, BLOKBERITA -- Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai instruksi Presiden Joko Widodo kepada Polri agar tak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bukan bagian dari intervensi hukum. Alasannya, Jokowi memiliki wewenang untuk mengontrol lembaga negara.

" Kalau ada unit-unit di bawah presiden melakukan penyalahgunaan kekuasaan, justru salah kalau Presiden membiarkan anak buahnya menyalahgunakan wewenang," ujar Refly saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Sabtu (2/5).

Menurutnya, klaim polisi yang mengatakan penindakan Novel berdasar asas persamaan dalam hukum atas respons laporan masyarakat, justru tak dapat diterima. " Melakukan hal abnormal dengan prosedur normal justru tak bisa. Negara ini justru banyak kasus lebih penting untuk diselesaikan. Misal sejauh mana kasus mengembalikan kerugian negara dan melakukan ketertiban sosial," katanya.

Lebih lanjut, Refly berpendapat penanganan kasus Novel serupa dengan kasus yang menimpa pimpinan lembaga antirasuah nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. " Justru menimbulkan kekacauan sosial. Hanya penegakan hukum normal yang menggunakan dasar hukum normal," katanya. Refly menilai, kekacauan sosial justru tak selaras dengan niat penegakan hukum.

Alhasil, pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk secara nyata melakukan penindakan atas persoalan tersebut, tak hanya sekadar perintah. " Presiden harus tegas. Dampaknya harus kelihatan di masyarakat. Jangan sampai kelihatan ada penguasa yang punya kekuasaan dan kewenangan melakukan penyalahgunaan kekuasaan lalu tidak ada yang mengontrolnya," ujarnya.

Setelah memunculkan polemik, Polri akhirnya tak melanjutkan penahanan Novel. Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan pimpinan KPK telah mencapai kesepakatan dengan Kepolisian RI terkait kasus Novel Baswedan, penyidik KPK yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri. “Pak Kapolri menyepakati untuk tak melakukan penahanan (atas Novel Baswedan),” kata Ruki dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

Jumat dini hari (1/5), Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah. Kemudian, Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa dua sejak pukul 11.30 WIB.

Selanjutnya, Novel dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, ia menolak. Apabila sesuai jadwal, Novel tiba di Jakarta usai penolakan rekonstruksi pukul 14.00 WIB.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Intervensi Lisan

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia sekaligus pengamat hukum Fadli Nasution menyatakan Presiden Jokowi dapat melakukan intervensi terkait upaya pembebasan Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri, melalui sejumlah cara.

" Presiden kemarin hanya menyampaikan intervensi lisan, tak sampai tulisan. Jika dari konteks hukum, Presiden bisa pakai Instruksi Presiden," kata Fadli di Jakarta, Sabtu (2/5).
 
Menurut Fadli, saat ini masalahnya bukan lagi pada pertikaian antara KPK dan Polri yang tak kunjung usai, namun pada proses hukum yang berjalan di Indonesia. Muncul beragam persepsi, mulai dari anggapan pegawai KPK bebas dari proses hukum hingga pendapat Polri hanya membidik kasus-kasus yang berkaitan dengan pegawai KPK.

Saling curiga antara kedua pihak itu harus diakhiri. Fadli meminta Polri berhati-hati terkait surat penahanan Novel, apakah sesuai administrasi atau tidak. Apalagi kasus Novel bukan termasuk kasus yang ‘clean and clear.’

Kendati demikian, Fadli berpendapat Jokowi belum perlu mengeluarkan Instruksi Presiden, sebab masih banyak cara yang bisa dimanfaatkan tim kuasa hukum Novel, mulai dari surat penangguhan penahanan hingga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus yang menjerat Novel terjadi 11 tahun lalu, 2004, saat dia masih menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu. Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu, pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. Novel sendiri telah menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.

Pada akhir 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.

Namun kasus Novel tak pernah benar-benar ditutup. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Novel ditangkap Jumat kemarin (1/5) atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menangani berkas perkara Novel. Novel dijemput paksa karena kasus pidana yang menjeratnya mendekati batas kedaluwarsa.

Seruan Jokowi agar Polri tak menahan Novel belum sepenuhnya masuk ke telinga petinggi Polri. Polri menyebut kasus Novel ialah persoalan hukum dan Jokowi tak semestinya tak mengurusi hal teknis dalam ranah hukum. 

[ bmw / cnni /  dtc / rmol ]
View

Related

NASIONAL 3601225429857198214

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item