Novel Baswedan Ditangkap Tim Bareskrim


JAKARTA, BLOKBERITA -- Tim Bareskrim menjemput Novel Baswedan dari rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara Jumat 1 Mei 2015. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan dibawa dengan mobil menuju Gedung Bareskrim Mabes Polri, dini hari ini.

Sebelum berangkat pergi, Novel Baswedan sempat mengirim pesan kepada salah seorang penyidik di KPK. Novel berpesan, ia ditangkap Bareskrim dan meminta kawannya di Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengabari pimpinan KPK. " Saya ditangkap Bareskrim, tolong kasih tahu pimpinan," tulis Novel dalam pesan pendeknya yang dikirimkan salah satu petugas KPK yang menolak disebutkan namanya kepada Tempo, Rabu 1 Mei 2015.

Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengaku terkejut mendengar kabar itu. Ia mengaku belum bisa berkomentar," Saya masih harus menelpon sana-sini," kata Johan kepada Tempo.(baca:Kabareskrim Pastikan Penyidikan Kasus Novel Tetap Berjalan)

Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel yang masih berpangkat Iptu diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus itu pun telah diproses oleh kepolisian setempat. Namun, kasus ini kembali diperkarakan pihak kepolisian pada tahun 2012.(baca:Ini Kejanggalan Penetapan Novel Baswedan sebagai Tersangka )

Novel sempat hendak dibawa polisi saat berada di Gedung KPK, tetapi batal. Upaya penangkapan Novel itu dikaitkan dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator SIM. Saat itu, banyak pihak menganggap Novel yang merupakan penyidik kasus tersebut telah dikriminalisasi oleh Polri.

Kasus ini membuat hubungan antara KPK dan Polri memanas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu mengeluarkan pernyataan agar KPK dan Polri tak larut dalam kekisruhan. SBY meminta proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan dipandang tidak tepat. Setelah itu, proses penyidikan terhadap Novel pun tenggelam.

Kasus Novel kembali mencuat menyusul kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK dan sejumlah penyidik lainnya. Lagi-lagi sejumlah pihak mengaitkan hal ini dengan langkah KPK menetapkan petinggi Polri sebagai tersangka. KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang digadang-gadang menjadi calon kepala Polri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatannya.(baca:Novel Dilarang ke Bareskrim, Ruki: Saya Melindungi Dia )

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrahman Ruki mengaku siap "pasang badan" jika Polri menahan Novel Baswedan yang berstatus tersangka. Ia malah meminta Novel tidak datang dalam pemeriksaan untuk menjaga marwah KPK. 

Kronologi Penangkapan Versi Istri Novel

Rina Emilda, istri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan membenarkan suaminya dibawa paksa oleh tim dari Bareskrim, Jumat 1 Mei 2015. Kepada Tempo yang menghubunginya dini hari ini, Rina menuturkan peristiwa yang terjadi. "Jam 00.00 lebih rumah saya dibel hingga saya terjaga," kata Rina Emilda, istri Novel saat dihubungi pada Jumat dini hari.

Menurut Rina, tim dari Mabes Polri mengebel rumahnya pukul 24.00 WIB. Rina lalu membangunkan Novel yang sudah tertidur, dan memberi tahu kalau mereka kedatangan tamu. Saat dilihat, kata Rina, ternyata sudah banyak sekali orang di depan rumah. Mereka menyebut diri dari Bareskrim dan membawa surat perintah penangkapan Novel.

Novel nyaris tak diberi kesempatan berganti pakaian. Penyidik Bareskrim berjumlah 13 orang itu terus memaksa Novel bergegas hingga ditunggui di luar kamar. Tak sampai 20 menit, Novel pun dibawa pergi dari rumahnya. Rina mengatakan Novel tak sempat berkata banyak padanya sebelum dibawa. "Cuma pesan agar lawyernya dihubungi," kata Rina.

Menurut Rina, alasan Novel ditangkap masih terkait kasus lama. Dalam surat perintah penangkapan yang diterima Tempo tertulis bahwa Novel dijerat atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Herry Prastowo pada 24 April 2015.

Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.

Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi Kantor KPK untuk menangkap Novel namun tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo. 

[ bmw / tempo / kmps / merdeka / dtc / bbcom ]
View

Related

HUKRIM 4028576373694327593

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item