Mucikari RA Cuma Dihukum 1,4 Tahun dan Denda Rp 15.000. Jadi Mucikari Aja Yukk ?

JAKARTA, BLOKBERITA -- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, mengatakan, penetapan RA (32) sebagai tersangka merujuk Pasal 296 jo 506 tentang Prostitusi. RA diduga secara sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh satu pihak dengan pihak lain.
" Sesuai dengan pasal 296, tersangka menjadikan para artis sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Ancamannya pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah," kata Audie Latuheru kemarin (10/52015).
Selain pasal 296, RA juga terancam jeratan pasal 506 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. Sebab, RA diduga mengambil keuntungan dari pihak lain menggunakan modus prostitusi.
Meski demikian, kata Audie, penyidik belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus prostitusi online yang melibatkan 200 wanita tersebut.
Namun, tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, bakal ada tersangka lain dalam kasus yang menetapkan RA sebagai tersangka.
" Kemungkinan itu pasti ada (tersangka lain), tergantung keterangan yang diberikan saksi. Namun, saat ini baru satu tersangka dulu, yaitu RA selaku mucikari," ujarnya.
Kasus tersebut mencuat pascapenangkapan artis AA yang diduga terlibat kasus prostitusi online Jumat (8/5/2015) malam. AA ditangkap bersama RA, di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan.
RA bertugas meminta uang muka atau down payment (DP) kepada pelanggan, sebesar 30 persen dari harga, kisaran Rp 80-200 juta.
Praktik prostitusi yang dilakukan RA tergolong sangat privat. Karena hanya menggunakan layanan BlackBerry Messenger (BBM) dan WhatsApp untuk menawarkan PSK.
Target RA Orang RI yang di LN
Meski melayani jasa pelanggan dari luar negeri, namun mucikari prostitusi online, RA (32), menegaskan bahwa yang memesan bukanlah warga negara asing. Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan sementara penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
" Keterangan tersangka memang ada permintaan pelanggannya dari luar negeri. Tetapi masih orang Indonesia juga bukan bule," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, Minggu (10/5/2015).
Meski demikian, Audie tidak merinci, apakah pelanggan asal Indonesia tersebut dari kalangan pejabat, pengusaha atau umum. Mengingat, keterangan saksi masih harus dibuktikan dengan fakta yang ada di lapangan.
" Yang pasti pelanggannya dari kalangan berduit. Kita akan panggil juga orang-orang yang gunakan jasa RA sebagai saksi," ucap dia.
Sebelumnya, kepada polisi RA mengaku juga melayani permintaan pekerja seks dari luar negeri, mulai dari Boston Amerika Serikat, Kuala Lumpur, hingga Thailand. Termasuk juga luar kota Jakarta, seperti Bali, Medan dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Harga yang dipatok untuk pelanggan luar negeri pun cukup mahal, hingga mencapai Rp 200 juta. Itu pun belum termasuk tiket pesawat yang harus dibayar oleh pelangganya.
Biasanya, para pekerja seks itu dibawa oleh pelanggannya. Namun, tidak sedikit dari mereka yang harus menyusul pelanggannya yang tiba lebih dulu di luar negeri.
Para Pelanggan RA akan Dipanggil
Polres Metro Jakarta Selatan berharap siapapun yang ditetapkan menjadi saksi dalam kasus prostitusi oleh mucikari RA (32), dapat kooperatif terhadap pemanggilan penyidik. Mengingat keterangan sekecil apa pun dapat memberikan petunjuk terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
" Kita (polisi) berharap saksi yang telah ditentukan dapat kooperatif. Karenan keterangan yang diberikan untuk memperkuat keterangan-keterangan saksi sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, Minggu (10/5/2015).
Rencananya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mulai dari 200 wanita yang dipekerjakan RA, hingga pelanggan yang pernah menggunakan jasa artis baik di dalam maupun luar negeri.
" Senin besok kita kirimkan surat panggilan untuk beberapa saksi. Sementara orang-orang yang ada di daftar 200 nama itu dulu yang akan kita panggil sebagai saksi. Selanjutnya kita sesuaikan dari hasil pemeriksaan," ujar dia.
Audie mengatakan satu saksi dari kalangan 200 wanita yang merupakan anak buah RA akan dipanggil dalam waktu dekat.
Berdasarkan penelusuran penyidik, saksi tersebut diduga memiliki kedekatan emosional dengan RA.
Sebelumnya, artis berinisial AA juga sudah diperiksa dalam kasus prostitusi online tersebut. AA ditangkap bersama RA di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) malam.
Dikenal Publik
Kanit I Kriminal Umum Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan AKP Joynaldo menjelaskan, polisi sudah punya data siapa-siapa saja yang nanti diperiksa sebagai saksi dalam kasus prostitusi mucikari Robby Abbas alias Obbie, 32.
[ bmw / kmps /antara / jpnn ]