Menkeu: "Tax Holiday" Hingga 15 Tahun

JAKARTA, BLOKBERITA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah berencana memperpanjang masa fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) dari awalnya paling lama 10 tahun hingga menjadi 15 tahun.

" Paling tinggi 15 (tahun) lah," kata Bambang setelah mengikuti rapat di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Jakarta, Selasa (12/5) malam.

Bambang menuturka, relaksasi perpanjangan tersebut merupakan salah satu skema baru, selain fleksibilitas lainnya dalam rancangan peraturan baru mengenai "tax holiday".

" Pokoknya tahun ini (Peraturan dikeluarkan)," ujar Bambang.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan PPh Badan, "tax holiday" disebutkan dapat diberikan paling lama 10 tahun, dan paling singkat lima tahun.

Dalam beberapa kali kesempatan, Bambang menyatakan Kementerian Keuangan akan merevisi ketentuan "tax holiday", selain insentif "tax allowance" yang sudah berlaku pada 6 Mei 2015.

Disinggung mengenai fleksibilitas lainnya dalam revisi peraturan mengenai "tax holiday" itu, Bambang masih enggan merinci secara spesifik.

Dalam PMK No.192/PMK.011/2014, beberapa ketentuan bagi investor yang ingin mengajukan "tax holiday" antara lain syarat minimal investasi sebesar Rp1 triliun.

Insentif "tax holiday" dalam ketentuan lama juga ditujukan bagi industri pioner di lima sektor, yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi.

Fleksibilitas dalam skema baru "tax holiday" ini merupakan strategi pemerintah untuk mendorong aliran investasi.

Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan skema baru "tax allowance" yang menghapuskan syarat minimal investasi, dan singkatnya masa proses insentif tersebut.

Aliran investasi menjadi incaran pemerintah untuk menghidupkan kontributor-kontributor lainnya seperti kinerja ekspor terhadap laju pertumbuhan ekonomi.

Badan Koordinasi Penanaman Modal menargetkan realisasi investasi pada 2015 mencapai Rp519,5 triliun atau tumbuh sekitar 14 persen dari 2014.

Dalam lima tahun hingga 2019, BKPM menargetkan realisasi investasi mencapai Rp 3.500 triliun.

[ bin / antara ]
View

Related

EKBIS 6305169704026385207

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item