Kenapa Iuran Pensiun 8 Persen? Inilah Penjelasan BPJS-KTK


JAKARTA, BLOKBERITA -- BPJS-KTK ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) menilai, dana yang diperlukan untuk program jaminan pensiun pasti tersebut harus punya nominal yang besar. Sebab, tatkala harus menyalurkan dana pensiun bagi pekerja, uang selalu tersedia sehingga tidak akan merepotkan dan mengganggu anggaran pemerintah atau negara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi SDM BPJS Ketenagakerjaan Drs. Abdul Latif Algaf, Msi alias Cak Dul untuk menjawab adanya pendapat bahwa pengumpulan dana yang terlalu besar dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu. Alumni Fisipol UGM dan Magister Perencanaan dan Administrasi Publik UI ini menjelaskan secara gamblang dalam sebuah acara diskusi terbuka di sebuah Kafe, Jakarta Selatan - yang disiarkan langsung oleh Radio swasta, Pass-Fm.

" Lho, memang harus besar jumlahnya. Kalau tidak besar, kami bayarnya pakai apa? Masa, badan penyelenggara kekurangan duit karena pembukaan rendah (iuran). Kami harus ada fiscal sustainability. Kalau ada penyelewengan, (pelaku) akan ditahan," kata Latif di Jakarta, Rabu (13/5/2015) malam.

Menurut Latif, instansi pemerintah yang mengelola dana pensiun memang harus memiliki dana yang sangat besar. Misalnya, instansi di Jepang yang memiliki Rp 15.000 triliun, dan di Malaysia yang kini mempunyai dana Rp 2.000 triliun.

" Kenapa Malaysia sudah memiliki Rp 2.000 triliun? Mereka sudah lama, dan yang ditawarkan (iuran dana pensiun) angka yang moderat sehingga tidak terlalu kecil," ujar Latif.

Sementara itu, menurut usulan BPJS Ketenagakerjaan, iuran pensiun jaminan pasti sebesar 8 persen. Rinciannya, perusahaan menanggung 5 persen, dan karyawan membayar 3 persen. Ini adalah angka yang sudah diperhitungkan secara matang.

" Itu sudah angka yang moderat, yang akan memberikan (dana pensiun) 30 sampai 40 persen dari pendapatannya. Namun, kami hanya sebagai operator. Berapa pun angkanya nanti, kami akan tetap berjalan," tegas Latif.

Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar mengatakan, iuran 8 persen itu sangat berlebihan. Ia juga mengatakan untuk jangan memilih angka dengan membandingkannya pada negara yang sudah lama menjalankan program tersebut. Angka yang ideal pada saat ini adalah 1,5 persen, dan setiap tiga tahun merangkak naik 0,3 persen.

" Buat apa 8 persen kalau 1,5 persen itu cukup? Selama 15 tahun (sampai 2030), uang itu kan enggak keluar. Kalau digambarkan, (perolehan) 8 persen dalam 3 tahun sudah terkumpul Rp 500 triliun, dan pada 2030 akan terkumpul Rp 6.000 triliun. Ini dikumpulkan oleh satu tangan (BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Iftida di tempat yang sama.

Sebelumnya, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengkhawatirkan, jika iuran yang besar dan nantinya terkumpul menjadi sangat besar ini berada di satu instansi, maka hal tersebut dapat memberi ruang bagi para oknum untuk korupsi.

" Uang yang begitu besar dan dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini mengundang syahwat korupsi, kan," kata Hariyadi. 


Hampir Pasti 8 %

Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hampir pasti bakal mematok iuran pensiun sebesar 8 persen mulai Juli mendatang. Sebesar 5 persen bakal ditanggung perusahaan dan 3 persen dibayar pekerja.

Ini sesuai usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dimana, pada tahap awal iuran jaminan pensiun ini sebesar 8 persen dan bisa ditingkatkan hingga 15 persen pada tahun-tahun mendatang.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan pihaknya masih bakal menggelar satu pertemuan lagi dengan pemerintah untuk menentukan besaran iuran pensiun.

" Masih ada 1 pertemuan lagi soal harmonisasi, tapi diharapkan semua pihak bisa menerima 8 persen itu," kata Elvyn saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/4).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Ruslan Irianto Simbolon mengatakan iuran pensiun tersebut memberikan kepastian kepada para pensiunan dan meningkatkan kesejahteraan para karyawan. Untuk itu, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah No.19/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pelaksanaan iuran tersebut.

" Jika sudah waktunya, kami akan sampaikan," jelasnya.

[ mrheal / kmps / merdeka / tribun ]
View

Related

TOKOH 2811179098808768616

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item