Jokowi Keukeuh Dukung Menpora Bekukan PSSI, JK Minta Dicabut SK Pembekuan PSSI

JAKARTA, BLOKBERITA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dukungannya terhadap langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tetap membekukan PSSI untuk pembenahan karena menilai saat ini waktunya untuk berbenah bagi persepakbolaan nasional.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat, Presiden Joko Widodo mengatakan kepada wartawan di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, tidak apa-apa jika untuk sementara absen dalam kompetisi internasional, namun bisa membangun prestasi besar di masa datang.

Presiden meyakini, bila organisasi sepak bola sudah tertata dengan baik, maka Indonesia dapat berbicara soal pencapaian prestasi.

" Saya yakin setelah pembenahan ini selesai prestasi sepak bola kita terus merangkak naik," kata Presiden.

Adapun terkait dengan masalah kompetisi, Presiden Jokowi mengatakan telah memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk tetap menjamin terus bergulirnya kompetisi sepak bola antar daerah.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut secara tidak langsung menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) menjatuhkan sanksi bagi Indonesia.

Sebelumnya FIFA mengancam akan menjatuhkan sangsi kepada Indonesia sehubungan dengan konflik yang terjadi antara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

JK: SK Kemenpora Sudah Tak Berlaku

Ancaman sanksi Federasi Sepak Bola Dunia terhadap dunia sepak bola nasional hanya memiliki tenggat satu hari lagi.

FIFA meminta pemerintah Indonesia tidak mengintervensi kegiatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang merupakan bagian dari anggota federasi.

Pemerintah diberi waktu sampai tenggat 29 Mei 2015 untuk menghapus pembekuan PSSI atau sepak bola nasional diancam tak dapat mengikuti kompetisi internasional selama beberapa tahun.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Surat Keputusan Menpora No.01307 tanggal 17 April 2015 tentang pembekuan PSSI otomatis tak berlaku lagi karena terhapus oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“ Otomatis sebenarnya tercabut sendiri dengan putusan PTUN, tidak lagi berlaku secara hukum,”katanya di Kantor Wakil Presiden, Kamis(28/5/2015).

Menurut dia, Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi tak perlu lagi mencabut SK pembekuan PSSI karena secara hukum memang sudah tertangguhkan oleh putusan hukum yang lebih tinggi.

“ Dicabut atau tidak dicabut sama saja sebenarnya secara hukum. Hukum yang tetinggi kan, bukan SK yang tertinggi. Jadi secara hukum tidak berlaku, ditangguhkan,”paparnya.

Senin (25/5/2015), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan gugatan PSSI atas SK Menpora tentang pembekuan PSSI.

Dalam gugatan tersebut, PSSI menuntut pembatalan dan pencabutan SK Menpora karena menganggap pihak Kemenpora menyalahi UU No.3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, dan PP No.16/2007 tentang Penyelenggaraan Olah Raga.

[ bmw / antara / bisnis ]



View

Related

SPORT 3542679018507551320

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item