PT Antam Tak Ingin Pakai L/C

JAKARTA, BLOKBERITA -- Ternyata tak hanya perusahaan tambang swasta saja yang berkeberatan dengan kewajiban ekspor produk strategis menggunakan Letter of Credit (L/C). BUMN tambang PT Aneka Tambang (Antam)  juga tidak setuju kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 4 tahun 2015 tersebut.

" Antam juga tidak menginginkan ada L/C," ungkap R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Menurut Sukhyar, saat ini sudah ada 10 perusahaan pemegang Kontrak Karya, dan 23 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menolak adanya kewajiban. Sukhyar sedianya telah menyampaikan kepada para pengusaha, agar berkonsultasi dan menyampaikan keberatannya pada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan.

Namun, selama belum ada keputusan pengecualian terhadap produk mineral dan batubara, maka ekspor tetap diwajibkan gunakan L/C. "Mereka keberatan karena ada komplikasi biaya dan administrasi. Tapi soal biaya itu tidak lebih signifikan dari fluktuasi harga, logam misalnya," lanjut Sukhyar.

Hingga hari ini, dimana kewajiban L/C berlaku efektif, pihak Kementerian ESDM belum mendapat respons dari Kementerian Perdagangan terkait pengecualian minerba atas kewajiban L/C. Adapun produk minyak dan gas bumi (migas) sudah dibebaskan dari wajib L/C berdasarkan hasil keputusan rapat di Kantor Wapres, dua pekan lalu.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mewajibkan empat produk ekspor strategis menggunakan L/C dalam pembayaran ekspor. Keempat produk ekspor itu adalah minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit (CPKO), mineral dan batubara, serta migas. Kebijakan tersebut berlaku 1 April 2015.

" Hal itu bertujuan mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam strategis," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).


Tak Mau L/C

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima banyak keluhan dari pengusaha atas kewajiban menggunakan letter of credit (L/C) untuk ekspor. Sebagaimana diketahui, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2015. “Semua perusahaan banyak yang mengajukan keberatan. Sekarang kita sedang bicarakan di Kantor Menko Perekonomian dengan semua instansi terkait,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Partogi Pangaribuan, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Menurut Partogi, sejauh ini belum ada keputusan soal perusahaan-perusahaan yang keberatan dengan kewajiban L/C. Namun, dia memastikan pemerintah tidak akan mengulur pemberlakuan kebijakan tersebut, yakni pada 1 April 2015. “Perusahaan yang mengajukan ada banyak, yang bergerak di CPO, pertambangan, batubara, migas. Ada sekitar hampir 12 perusahaan,” lanjut Partogi.

Dia lebih lanjut mengakui, memang ada beberapa perusahaan yang harus dicermati, seperti perusahaan tambang pemegang kontrak karya. “Kita harus menghargai juga.  KK di dalam kontrak tidak dinyatakan harus pakai L/C. Nah nanti hambatannya di mana, kita akan putuskan di Kantor Menko,” jelas Partogi.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberlakukan kewajiban menggunakan letter of credit (L/C) untuk ekspor, efektif 1 April 2015 mendatang. “Komoditas-Komoditas yang diwajibkan cara pembayarannya dengan menggunakan L/C yaitu CPO dan CPKO, mineral (termasuk timah), batubara, serta minyak bumi dan gas,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel beberapa waktu lalu.


Wajib L/C
Kementerian Perdagangan mewajibkan empat produk ekspor strategis menggunakan letter of credit atau L/C dalam pembayaran ekspor. Keempat produk ekspor itu adalah minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit (CPKO), mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi. Kebijakan itu berlaku mulai 1 April 2015.

” Hal itu bertujuan mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Acara tersebut dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu. Acara itu dihadiri Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo dan Direktur Pendapatan dan Regulasi Bea Cukai dan Pajak Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak Kementerian Keuangan Susiwijono.

Rachmat mengatakan, pemilihan ekspor barang tertentu tersebut telah melalui pertimbangan komprehensif berdasarkan sejumlah kriteria. Kriteria itu antara lain komoditas tersebut menjadi unggulan komparatif dan berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Komoditas tersebut juga penyumbang terbesar hasil ekspor Indonesia.

” Jadi, sekarang, eksportir produk ekspor tersebut wajib menerapkan pembayaran dengan L/C. Pembayaran diterima melalui bank devisa di dalam negeri. L/C itu harus dicantumkan dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Jika tidak dilengkapi dengan L/C, mereka tidak akan bisa mengekspor,” ujarnya.

Agus mengatakan, Permendag tersebut sejalan dengan Undang-Undang Lalu Lintas Devisa. Peraturan tersebut tidak ada hubungannya dengan membatasi dan mengontrol devisa.

” Setiap ekspor ke luar negeri, devisanya harus dibawa ke Indonesia untuk dicatat dan dilaporkan. Pencatatan itu penting untuk akurasi dan akuntabilitas pemasukan devisa,” ujarnya.


[ kmpscom / ben ]
View

Related

EKBIS 6197303521083058891

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item