Polda Sulselbar Resmi Tahan Abraham Samad

MAKASAR, BLOKBERITA -- Polda Sulselbar menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. Samad ditahan pada Selasa (28/4/2015) malam sekitar pukul 19.30 Wita, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 7 jam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Joko Hartanto menjelaskan alasan penahanan Abraham Samad.

" Karena ditakutkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Joko Hartanto kepada wartawan, Selasa malam.

Joko membantah ada unsur rekayasa dalam penahanan Abraham Samad.
 "Dari hasil analisis penyidik berdasarkan fakta hukum, maka tersangka AS dilakukan upaya berupa upaya penahanan," kata dia.

Sebelumnya, Joko Hartanto mengaku belum menyita kartu keluarga (KK) milik Abraham Samad yang diduga palsu. Saat ini, menurut Joko, KK asli masih dipegang Samad.

" Kami tidak menyita KK asli yang diduga palsu itu. KK asli masih ada sama beliau (Abraham Samad). Yang ada sama kami KK palsu yang dilaporkan dalam bentuk kopi (salinan). Yang kami sita hanya KTP dan paspor asli Feriyani Lim," kata Joko.

Meski begitu, Polda Sulselbar menganggap sejumlah alat bukti itu cukup untuk melanjutkan kasusnya. "Sudah ada dua alat bukti, KTP dan paspor asli itu. Itu sudah cukup untuk melanjutkan kasusnya," kata dia, Selasa siang.

Pemalsu Dokumen Belum Ditahan, Why ?

Kepolisian Daerah Sulselbar resmi menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam kasus dugaan terlibat dalam pemalsuan dokumen, Selasa (28/4/2015). Abraham ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Namun, hingga kini pemalsu dokumen, Feriyani Lim, yang juga ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Pol Joko Hartanto mengatakan, Feriyani belum ditahan karena yang bersangkutan tengah berada di Jakarta.


"Feriyani Lim tidak ditahan, karena dia sedang berada di Jakarta," kata Joko, seusai pemeriksaan terhadap Abraham, di Mapolda Sulselbar, Selasa malam.

Ada pun, terkait penahanan Abraham, ia mengatakan, dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

" Dari hasil pemeriksaan terhadap Saudara AS (Abraham Samad), telah diketemukan bukti cukup bahwa AS melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 264 ayat satu sub pasal 264 ayat 1, dan pasal 93 uu menjadi uu 24 tahun 2013 tentang kependudukan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Joko.      


[ gam / kmps ]






View

Related

REGIONAL 9076752651924385752

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item