Merugikan Negara Rp 12 Triliun, SKK Migas Curigai Kontraktor Migas
https://kabar22.blogspot.com/2015/04/merugikan-negara-rp-12-triliun-skk.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bakal menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelewengan uang negara sebesar Rp 12,45 triliun di indutri migas nasional. Lembaga dulu bernama BP Migas itu bakal memanggil kontraktor migas masuk dalam temuan BPK.
" Kami akan memanggil KKKS yang masuk dalam audit BPK. Yang pasti kami akan melakukan verifikasi ulang dan koreksi untuk menindaklanjuti laporan-laporan penyelewangan tadi," ujar Kepala Hubungan Masyarakat SKK Migas Rudianto Rimbono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4).
Rudianto menegaskan SKK Migas bakal meminta kontraktor migas membeberkan data-data yang dituding terdapat praktik penyelewangan. Setelah itu, pemerintah dan SKK Migas akan melakukan kroscek terhadap sejumlah komponen mulai dari besaran biaya penggantian investasi KKKS oleh negara atau cost recovery hingga penjualan bagi hasil migas yang dituding transaksinya dilakukan tanpa sepengetahuan SKK Migas.
" Tapi saya pikir temuan ini tidak perlu dan tidak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau ranah pidana. Karena pada dasarnya temuan BPK tadi hanya merupakan kesalahan pencatatan KKKS saja yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Kalau pun ke ranah pidana itu bukan urusan kami," jelasnya.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta pemerintah dan SKK Migas menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait praktik penyelewangan yang terjadi di sektor migas Indonesia.
Data yang dilansir BPK menyebut terdapat tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah eksplorasi migas sebesar Rp 1,12 triliun, piutang negara dari penjualan hasil migas sebesar Rp 6,19 triliun dan ketidakpatuhan sembilan kontraktor migas soal cost recovery sebesar Rp 5,14 triliun.
[ merdeka / geb ]