Fuad Amin, Antara Intimidasi dan Kompensasi
https://kabar22.blogspot.com/2015/04/fuad-amin-antara-intimidasi-dan.html
Demikian ditekankan kuasa hukum Bambang, Fransisca Indrasari, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, hari Selasa, 7/4.
" Sejak awal Pak Bambang telah terus terang mengakui bahwa dirinya sendiri yang memberikan suap tersebut akibat tekanan-tekanan yang dilakukan oleh pihak Fuad," jelas Fransisca.
Lebih lanjut Fransisca menyebutkan bahwa dari seluruh fakta persidangan dan pernyataan para saksi terungkap bahwa terdapat intimidasi dan tekanan fisik maupun non-fisik yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan instalasi pengolahan PT MKS di Gresik.
Dalam BAP dan keterangan saksi Abdul Hakim disebutkan bahwa mantan direktur PD Sumber Daya, Abdul Hakim, pernah dicaci bahkan 'ditempeleng' alias didorong kepalanya oleh mantan ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, lantaran membayar pajak kepada negara atas nilai yang diterima oleh PD SD dari PT MKS. Abdul Hakim menyetorkan pajak PD Sumber Daya sekitar tahun 2013.
" Dirut PD Sumber Daya saja kena tempeleng Fuad, pabrik MKS didemo LSM oleh suruhan Fuad, bagaimana tidak takut Pak Bambangnya," lanjut Fransisca.
Tahun 2011 Fuad Amin juga melaporkan PT MKS kepada instansi-instansi pemerintah, salah satunya adalah Kejaksaan Agung untuk menekan PT MKS memberikan dana kompensasi Rp 30 miliar kepada PT SD (BUMD).
Menariknya, sejak pemberian dana kepada Fuad Amin berlangsung, Bambang mengakui dirinya mendapatkan ucapan terima kasih dari Fuad sebesar Rp 100 juta sejak tahun 2014, di mana uang yang harus disetorkan waktu itu adalah Rp 700 juta. Namun, atas inisiatif Fuad, Bambang cukup menyetor Rp 600 juta setiap bulan sampai dirinya ditangkap KPK. Jika ditotal, uang yang diterima Bambang berkisar Rp 1 miliar.
Dia juga menjelaskan, selain harus menyetor duit ke Fuad, PT MKS juga punya kewajiban melakukan pembagian keuntungan dengan PD SD, terkait perjanjian konsorsium PD SD dengan PT MKS pada Desember 2007. Setoran PT MKS untuk PD SD diberikan mulai bulan Juni 2009. Rinciannya, kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan.
" Pak Bambang siap mempertanggungjawabkan tindakannya yang tidak diketahui sepenuhnya oleh anggota direksi lainnya," kata Sisca.
Ia menambahkan bahwa Bambang juga berulang kali meminta maaf kepada majelis hakim dan meminta apabila dinyatakan bersalah, untuk dihukum seringan mungkin, mengingat bahwa apa yang dilakukan Bambang merupakan sebuah keterpaksaan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan pledoi penasehat hukum dan pledoi Bambang.
[ rmol / bbcom / nur ]