Hakim Sarpin akan Diperiksa Polda Metro Pasca Mempolisikan 2 Komisioner KY

JAKARTA, BLOKBERITA -- Selain melaporkan bekas Hakim Agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi juga mempolisikan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) atas tuduhan pencemaran nama baik. Dua komisioner KY yang menjadi terlapor adalah Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.

Hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan itu mengatakan, akan diperiksa sebagai saksi pelapor pada Senin, 30 Maret mendatang.

" Hari Senin saya dipanggil berhubungan dengan pemberitaan di media (terkait pernyataan Suparman dan Taufiqurrahman). Pernyataannya menurut saya sangat sangat tidak terpelajarlah. Saya ini kan bukan orang jahat lho," kata Sarpin usai diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus Prof Komariah di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (26/3).

Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif kedua orang komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik. Dia beranggapan perbuatan kedua terlapor tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.

Sarpin tidak mau menanggapi terkait laporan balik yang dilakukan Komisi Yudisial. "Saya tidak perlu menanggapi, itu hak KY untuk melaporkan, silakan saja dilaporkan," ujarnya.

Sarpin juga memastikan akan menghadiri panggilan Bareskrim tersebut selama tidak ada halangan. " Insya Allah saya akan hadir," tutupnya. [merdeka/zip]
View

Related

NASIONAL 3552312514230227209

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item