Aris Idol dan Mantan Pacar Syahrini Diciduk Polisi karena Narkoba

Dari tangan mereka didapati sabu sebanyak sekitar 2,36 kg.
Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan dari pengecekan urine terhadap 4 tersangka, ada dua tersangka yang positif narkoba.
Ini artinya kata dia SN yang positif Methamphetamin mengonsumsi narkonba jenis sabu sedangkan HS yang positif benzo, diduga mengonsumsi narkotika obat depresan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan ada empat tersangka yang dibekuk polisi dalam kasus ini yakni HS, SN, FK dan TP.
Dari tangan keempatnya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2362,84 gram atau sekitar 2,36 Kg.
Selain itu sebagai barang bukti, dari tangan mereka juga diamankan enam buah handphone, dan satu buah cincin.
Karenanya, tim Unit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) langsung melakukan penyelidikan.
Dari sana kata Argo tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SN di Restoran Yoshinoya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (21/12/2019) sekitar pukul 21.30.
Dari hasil interogasi terhadap SN lanjut Argo, diketahui bahwa ia mendapat sabu dari FK warga Menteng, Jakarta Pusat.
"Tim kemudian menangkap FK di rumahnya di jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 23.00," kata Argo.
Dari tangan FK kata dia disita sabu sebanyak 2357 gram.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka FK, ia mengaku menerima sabu dari H yang kini DPO, dibantu oleh TP dan HS. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap TP dan HS ini. HS merupakan mantan pacar artis Syahrini," kata Argo.
Akhirnya kata dia tim berhasil menangkap TP di Jalan S Parman Blok E, Jakarta Barat.
"Sedangkan tersangka HS kami tangkap di Jalan Kebumen 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," kata Argo.
Karena perbuatannya kata Argo ke empat tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Argo.
[ gram/tribun/warkot/kmps/dtc ]