Tentang Puan dan Pramono, Jokowi: Kalau ada Bukti dan Fakta Hukum Ya Silahkan Proses Saja !

BLOKBERITA, JAKARTA -- Presiden  Jokowi mempersilakan nama dua menterinya, yaitu Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung diperiksa. Jika ada bukti dan fakta hukum terkait dugaan menerima uang korupsi proyek e-KTP, ya silakan diproses.

Hal itu dikatakan Jokowi di Kantor Sekretariat Negara , Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

“ Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum ya diproses saja," kata Jokowi.

Dikatakan,  jika memang kedua menteri tersebut terlibat, maka kedua menteri tersebut harus berani bertanggung jawab.

" Semua yang terlibat harus berani bertanggung jawab,"  katanya.
Jokowi kembali menegaskan, sikap tanggung jawab itu harus dilakukan jika keduanya terlibat berdasarkan faktya hukum yang kuat.

" Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti-bukti yang kuat," ujar Jokowi.
Mantan Ketua DPR Partai Golkar, Setyo Novanto sebelumnya menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.

Uang tersebut diberikan oleh Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDI Perjuangan dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP.

" Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.  (bmw/merdeka/kumparan/lip6)
View

Related

NASIONAL 3251741686424330079

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item