Cagub Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

BLOKBERITA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meneken surat perintah penyidikan (sprindik) salah satu calon kepala daerah yang ikut berkompetisi pada Pilkada serentak 2018. Kepala daerah tersebut merupakan salah satu calon gubernur Maluku Utara.

Berdasarkan informasi yang didapat CNNIndonesia.com, calon gubernur Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tersebut berinisial AHM. Belum diketahui kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Sula itu.

"(Mantan Bupati Kepulauan) Sula, (calon gubernur) Malut (Maluku Utara) AHM," kata sumber CNNIndonesia.com di internal KPK, Rabu (14/3)


Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah menandatangani satu sprindik calon kepala daerah malam tadi. Namun Agus belum mau menyebut nama calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

"Yang satu tadi malam sudah tanda tangani, nanti akan kami umumkan," kata Agus di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/3).

Agus berharap pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pergantian calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum. Dengan aturan tersebut partai politik pengusung bisa mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

"Jadi bagi calon yang ditersangkakan, kemudian partai bisa mengganti sehingga rakyat juga bisa mendapatkan calon yang terbaik," tuturnya. (bin/dtc/cnni/kmps)
View

Related

HUKRIM 3521992305043262909

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item