Pro Kontra Jokowi-JK Seputar Izin Reklamasi Teluk Jakarta

BLOKBERITA, BEKASI — Presiden Joko Widodo membantah mengeluarkan peraturan baru soal reklamasi, baik saat menjabat Gubernur DKI Jakarta maupun kini saat menjabat presiden.

" Saya sampaikan, sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur (DKI Jakarta), saya juga tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi," ujar Jokowi saat ditemui di sela kunjungan kerja di Muara Gembong, Bekasi, Jawa  Barat, Rabu (1/11/2017).
Jokowi mengatakan, saat menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota tahun 2012-2014 lalu, ia memang pernah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan dan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa Pergub itu bukanlah landasan hukum untuk melanjutkan atau membatalkan proyek reklamasi.

" Kalau yang itu, Pergub acuan petunjuk dalam rangka, kalau kamu minta izin, begitu loh. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, nah itu di Pergub itu. Bukan kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," ujar Jokowi.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menyusul berita di media sosial bahwa izin reklamasi dikeluarkan  Jokowi saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Wapres JK: Reklamasi Jalan Terus

Pemerintah dipastikan akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Namun, kelanjutan proyek itu hanya untuk menyelesaikan pulau buatan yang telanjur dibangun, yakni pulau C dan D. Hal itu diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
"Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan. Namun, apa yang sudah dijalankan itu diteruskan. Saya kira Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sependapat dengan itu," kata Kalla.
" Harus dilanjutkan yang sudah ada, yang baru, ya, tidak menurut pendapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Keputusan itu, kata Kalla, telah dibicarakan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini dipimpin Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

" Yang kami bicarakan sebenarnya yang existing, yang sudah ada, kan, tidak mungkin dibongkar. Lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya," katanya.

" Saya sudah bicara juga dengan Anies Baswedan bahwa penggunaannya harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah," lanjutnya.
Menurut Kalla, tak ada pilihan yang bisa diambil pemerintah saat ini selain menyelesaikan pembangunan pulau yang sempat dihentikan.

" Tidak ada cara lain, mau diapain, caranya hanya bongkar ulang. Bagaimana bongkar ulangnya? Kalau tidak dipakai malah lebih merusak. Kalau dipakai, kan, ada yang memelihara," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pencabutan sanksi itu menyusul dilengkapinya sejumlah persyaratan oleh pengembang, yakni PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Ada 11 syarat yang dipenuhi pengembang. Selama syarat itu belum terpenuhi, pengembang menghentikan sementara pembangunan properti di atas kedua pulau itu. (bin/kmps)
View

Related

NASIONAL 8365436102785125665

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item