Mengkaji Administrasi Publik Baru Indonesia

BLOKBERITA -- Buku hasil karya tulis Dosen senior Fisipol UGM, Prof. Dr. Warsito Utomo, yang berjudul: Administrasi Publik Baru Indonesia, setebal 282 halaman ini mencoba menampilkan suatu bentuk tatanan baru tentang disiplin ilmu Administrasi Negara dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengelola kebijakan dan pemerintahan dalam suatu negara, yakni tentang perubahan paradigma dari administrasi negara menjadi administrasi publik. Telah menarik minat Khusnul Arifin, S.Mn, seorang mahasiswa Universitas Jember untuk menelaah dan meresensi buku tersebut lebih mendalam. Berikut ulasannya: 


Bagian 1:  Administrasi Publik Baru Indonesia 

Administrasi Publik Abad 21 menuntut perubahan dari “Traditional Public Administration” yang terfokus pada COP (Control, Order and Prediction), Rigidity, terikat oleh political authority, tightening control, to be given and following the instruction ke dalam bentuk “New Public Management” (NPM) yang berindisikan ACE (Alignment, Creativity, and Empowering), flexible, terikat oleh political commitment, memiliki strategi, berorentasi pada output/results, bernuansa privatization atau contracting out. Perubahan tersebut terutama kepada citizen as a customer.
Administrasi Publik Baru Indonesia bukanlah suatu utopia atau symbol saja, tetapi merupakan suatu tuntutan akan perubahan dalam keterlibatan dan kemandirian, dan ini berarti membicarakan permasalahan demokratisasi dan desentralisasi. Otonomi atau desentralisasi harus dipandang dari berbagai sudut yaitu sudut administrasi, sudut politik, sudut cultural dan sudut pembangunan. Permasalahan yang pokok dalam implementasi otonomi daerah adalah perbedaan dalam kesamaan pandang, persepsi, pengertian mengenai konsep makna otonomi dan juga kesiapan serta kemauan dalam penerapan atau pelaksanaannya diakibatkan oleh telah lamanya kewenangan kekuasaan selama ini terpusat.
Administrasi Publik (Negara) bukan berarti terlepas sama sekali dari kehidupan atau permasalahan Negara, akan tetapi Negara, Politik, Pemerintah, Pemerintahan, Hukum, Kebijakan, Sosiologi masih tetap merupakan unsure yang penting sebagai pokok dasar untuk mendalami kekhususan Administrasi Publik. Baru kemudian pendalaman unsur-unsur Organisasi dan Manajemen yang kemudian dikaitkan dengan tuntutan, tantangan baik internal maupun eksternal dalam kerangka membangun, membentuk kompetensi system Administrasi Publik dan Figur Administrator. 

Bagian 2 : Otonomi Daerah Menuju Demokratisasi dan Good Governance 

Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 mengenai Pemerintah Daerah dan Perimbangan Keuangan Antara Pusat dengan Daerah masih banyak menimbulkan pertanyaan/misinterpretasi dalam peraturan pelaksanaannya, sehingga timbul kecurigaan bahwa sesungguhnya Pemerintah Pusat belum siap sungguh untuk memberikan sharing of power, distribution of income dan membuat empowering of regional administration.Dari formulasi bentuk dan susunan pemerintahan daerah juga nampak adanya euphoria kekuasaan yang berlebihan dari Badan Legislatif (DPRD) dan juga kegamangan dari Kepala Daerah yang harus berubah menjadi tunduk dan bertanggung jawab kepada DPRD serta bagi perangkat birokrasi untuk menjaga kenetralannya dalam menjalankan kebijakan pemerintah daerah.
Untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 32 dan 34 Tahun 2004. Dikarenakan sosialisasi yang terlalu cepat dan singkat, serta belum siapnya perubahan kerangka berpikir menuju tatanan pemerintahan yang disepakati, maka perubahan Undang-undang tersebut menimbulkan paling tidak 7 (tujuh) pokok permasalahan yang harus dipertimbangkan sebagai isu strategic yaitu (1) perubahan kedudukan Kabupaten dan Kota, yang dahulu ditentukan berdiri sendiri dan tidak dalam hirarki, menjadi ditentukan sebagai bagian dari Propinsi. (2) Perubahan kedudukan DPRD yang dahulu sebagai badan legislative, saat ini didudukkan sebagai unsure pemerintah daerha. (3) Pemilihan kepala daerah secara langsung akan menjadikan DPRD sebagai penonton bukan lagi penentu. (4) RAPBD kabupaten dan kota dapat dianulir oleh tingkat propinsi. (5) Badan Perwakilan Desa (BPD) yang dulu dianggap “DPRD Desa” ditentukan sebagai Badan Permusyawaratan Desa. (6) Dahulu ditentukan 11 (sebelas) urusan yang diserhkan kepada kabupaten dan kota, saat ini hanya ditentukan adanya urusan wajib dan urusan p[ilihan, dan penyerahannya harus memenuhi persyartan tertentu. (7) jabatan Sekretaris Desa adalah merupakan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam rangka lebih menciptakan komitmen daripada otoritas dalam implementasi otonomi, maka strategi yang dilakukan adalah mengadakan pertemuan, rapat, diskusi yang berulang-ulang antar keseluruhan untuk akhirnya dicapai kesepakatan bersama. Strategi selanjutnya adalah penekanan kesepahaman mengenai peran, fungsi masing-masing komponen, agar tidak terjadi saling intervensi dan ada kejelasan mengenai permasalahn lingkup kewenangan, keuangan, penyelengaraan dan tanggung jawab. Strategi yang lain adalah melengkapi infrastruktur yang berupa peraturan-peraturan ataupun ketentuan-ketentuan yang lebih teknis dan operasional untuk kelancaran jalannya penyelenggaraan otonomi sehingga memberikan warna good governance bagi pemerintahan di daerah. Penguatan kelembagaan pemerintah lokal khususnya Kepala Daerah dan DPRD sangatlah strategis dan kritis, karena banyak yang kurang berpengalaman dalam bidang pemerintahan. 

Bagian 3:  Kepala Daerah Harapan Masyarakat 

Untuk memantapkan demokrasi di tingkat lokal, dibutuhkan pimpinan daerah yang didukung oleh masyarakat yang memiliki karakteristik transformatif dan kemitraan, memusatkan pada visi dan misi, mengenali SWOT, pemimpi, Pro-Empowerment, berjiwa demokratis, dan adil. Dengan dilakukannya pemilihan langsung, maka sisi positif yang utama adalah merupakan implementasi dari filosofi demokrasi dimana rakyat secara langsung tanpa perwakilan memilih, menentukan dan menetapkan pilihannya sesuai yang diharapkan. Dari aspek politik, kepala daerah nantinya akan diuji kemampuannya baik oleh konstituennya (masyarakat pemilih) maupun dari partai politiknya maupun lawan politiknya.
Di dalam lingkup administrasi publik maka kasus Temanggung harus dilihat dan dianalisa dari sudut permasalahan “Organisasi” baik order in structure maupun order in function, baik yang statis maupun yang berkaitan dengan perilaku, serta dari sudut permasalahan “Manajemen atau Manajerial” yang menyangkut permasalahan Leadership atau kepemimpinan. 

Bagian 4: Peta Politik Indonesia

Negara Indonesia dengan Pemerintahan Indonesia yang ingin kita wujudkan adalah Negara dan pemerintahan yang nasionalis-agamis, tetapi juga agamis-nasionalis dan memiliki kepribadian dan kemandirian Indonesianis. Mengamati hasil PEMILU dan penentuan Capres dan Cawapres tahun 2004 memperlihatkan berbagai fenomena dalam perpolitikan di Indonesia, (1)Elit politik, elit kekuasaan maupun masyarakat sendiri sering tidak konsisten menghadapi berbagai macam perubahan dan tekanan.(2) Kecenderungan politik aliran sangat kental.(3) Koalisi di Indonesia diwarnai oleh kepentingan kelompok, golongan yang mengabaikan koalisi rasional dan professional.(4) Perpolitikan di Indonesia hanya sekedar memikirkan penjatahan politik dan kekuasaan dengan mengabaikan tercapainya kesejahteraan rakyat.(5) Kemenangan Parpol dan Capres/Cawapres ditentukan oleh figure jasmaniah dan nama besar daripada program dan kepemimpinan transformatif.
Untuk dapat memecahkan krisis multi komplek di Indonesia saat ini diperlukan pimpinan Negara yang memiliki kadar “Strong Leader” yang harus dimaknai sebagai cerminan seseorang yang memiliki kebijakan (wise). Dengan pemilu secara langsung, rakyat tidak lagi bertumpu kepada partai politik tapi mereka mulai memiliki kebebasan untuk memilih, sehingga mengubah peran atau pengaruh partai politik. 

Bagian 5: Peran dan Fungsi DPRD

Anggota DPRD baik sebagai pejabat politis maupun representasi wakil rakyat harus memiliki kemampuan sesuai fungsi dan perannya. Sebagai anggota DPRD harus memahami fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan tidak hanya sebagai pengetahuan saja, tetapi lebih-lebih kapasitas dalam keterampilan. Baik DPRD, Kepala Eksekutif dan Perangkat daerah harus bisa mengembalikan dan mengarahkan kembali kedudukan, peran, tujuan dan fungsinya masing-masing. 

Bagian 6: Birokrasi Di Indonesia 

Birokrasi dan birokrat Indonesia haruslah mewujudkan dirinya sebagai institusi yang memiliki kemandirian dan kepemimpinan transformative yang mungkin terjadi apabila pemerintahan SBY memberikan kedewasaan kepada birokrasi dan birokrat kita, dan bukannya meletakkan birokrasi dan birokrat sebagai alat semata. Pengaturan organisasi yang hanya berdasarkan pada formasi dan bezetting serta penampungan banyak orang yang ingin jadi PNS di Indonesia mengakibatkan work load tidak sebanding dengan work force. Dengan kebijaksanaan yang bermasalah tersebut maka perubahan, penyempurnaan maupun pengembangan birokrat dan birokrasi haruslah merupakan suatu proses, tidak dilakukan secara gegabah dan hendaknya dilakukan tidak saja secara bertahap tetapi juga simultan berkaitan. 

Downsizing dan rightsizing merupakan harapan para analis organisasi dan birokrasipemerintah demi tercapainya efisiensi dan efektifitas fungsi pemerintahan. Tetapi di pihak lain terutama para birokrat pemerintahan, Downsizing dan rightsizing yang menunjukkan perlunya ketepatan ukuran baik secara kuantitatif maupun kualitatif merupakan momok pemecatan bagi mereka. 

Dalam rangka mewujudkan Good Governance yang didambakan rakyat, ada 5 (lima) unsure utama yang harus dipenuhi yaitu (1) Adanya jaminan kepastian hukum (2) Akuntabilitas (3) Transparansi (4) Profesionalisme (5)Partisipasi. KORPRI sebagai organisasi para PNS mereformasi diri dalam Musyawarah Nasional di bulan Pebruari 1999 dengan melahirkan “Empat Paradigma Baru” yaitu Demokratis, Netral, Profesional dan Sejahtera. Dengan paradigma baru tersebut KORPRI tidak harus lagi menjadi salah satu mesin peraih suara bagi kekuatan-kekuatan politik tertentu. 

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan berbagai tantangan bagi birokrasi. Akibat lain dari pelaksanaan desentralisasi atau otonomi tersebut adalah dibentuknya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang secara khusus menangani SDM Aparatur dengan diberikan keluasan dan keleluasaan yang lebih dari sebelumnya yang hanyalah sekadar pencatat atau berfungsi administrative belaka.
Dari hasil penelitian bersama oleh JICA (Jepang) dan BAPPENAS (Indonesia) disimpulkan bahwa untuk Indonesia sudah cukup fasilitas atau komponen yang berupa infrastruktur, yang paling penting adalah peningkatan kapasitas SDMnya atau birokrat atau administratornya lebih kepada skill, keterampilan dan kemampuan. Komitmen Reformasi Birokrasi di Indonesia harus dimaknai bahwa reformasi adalah dimulai dari pimpinan. Kesadaran, obsesi, komitmenperlunya reformasi sangat diharapkan datang dari atasan/pimpinan sebelum mereka didesak, didorong atau bahkan ditekan dari bawah. Birokrasi harus merupakan Governance birokrasi yang bermakna birokrasi yang tidak hanya membawa aspirasi diri sendiri (pemerintah saja) tetapi merupakan birokrasi yang membawa kebijaksanaan, keputusan, peraturan yang dihasilkan oleh kesepakatan bersama stakeholdere dalam pemerintahan dan yang diutamakan kepentingan masyarakat lebih banyak ditonjolkan. 

Bagian 7: KORUPSI

Perlunya melibatkan dan memanfaatkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Daerah (BPD) sebagai pengawas internal oleh pengawas eksternal (misal : BPK,BPKP, dll) agar pengawasan keuangan dapat lebih maksimal sehingga dapat mengurangi korupsi. Hasil penelitian Political and Economics Resultanty Consultant (PERC) menyatakan Indonesia sebagai Negara yang sangat tiinggi tingkat korupsinya tetapi juga pada tingkat birokratism-nya Ini berarti bagaimana parahnya korupsi sudah sampai pada setiap komponen birokrasi dan tingkat pengambil kebijaksanaan atau keputusan bahkan tingkat yang paling tinggi bagi masyarakat untuk memohon keadilan. Benteng terakhir tingkat pengadilan yang paling tinggi pun Mahkamah Agung sudah terjamah oleh tindak korupsi. 

Bagian 8: Permasalahan Organisasi dan Kondisi Sosial 

Terdapat berbagai permasalahan organisasi dan kondisi sosial diantaranya adalah (1) Adanya Permasalahan ketidakmerataan penduduk, mismatch tenaga kerja, lemahnya nation building, dan disertai kuatnya political will pemerintah dapat memanfaatkan program transmigrasi. Untuk menunjang program tersebut pengorganisasian ketransmigrasian yang saat ini dimasukkan ke dalam Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan secara khusu ada pada dua Direktorat Jenderal yaitu Mobilitas Penduduk dan Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi perlu dilakukan penataan ulang. (2) Polemik mengenai perlu dan tidaknya Ujian Akhir Nasional (UAN) sudah memasuki tahap emosional ekslusivitas daripada rasional inklusivitas. Yang paling penting adalah tujuannya untuk keseragaman, uniformitas kualitas untuk kepentingan dan kebutuhan nasional tanpa mengabaikan perbedaan yang dimiliki daerah. (3) Setelah UGM menjadi BHMN haruslah mengubah cara pandang kita untuk melihat perguruan tinggi dalam kaitannya tidak saja dengan pengaruh globalisasi tetapi juga kemandirian sebagai suatu institusi. (4) Pentingnya arsip Statis maupun dinamis baik otentik maupun tidak otentik sangat diperlukan, sehingga diharapkan UGM dapat memberdayakan lembaga kearsipannya mengambil peran aktif dalam menghasilkan penelitian-penelitian yang bermutu dan berwibawa. (5) Sektor pertambangan adalah sector yang vital sehingga pemerintah pusat harus mengendalikan kebijaksanaan sector ini dengan lebih bijaksana.(6) Kepanikan masyarakat akan kenaikan harga barang dapat dimengerti, kenaikan harga barang dikarenakanperencanaan pembangunan kita lebih terfokus pada keuntungan dagang yang lebih cepat menghasilkan daripada keberlangsungan proses pembuatan produksi atau hasil. Dan bila kepanikan tersebut tidak ditangani hati-hati maka yang terjadi adalah konflik dan kerusuhan. 

Demikian garis besar buku ini, yang berusaha menjelaskan secara lengkap tentang Administrasi Baru di Indonesia, Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik. Kelebihan buku ini adalah selain membahas perubahan Administrasi Negara ke Administrasi Publik, juga dibahas mengenai Politik, Kepemimpinan serta Permasalahan Organisasi dan Kondisi Sosial. Namun yang menyangkut perubahan Administrasi Negara ke Administrasi Publik pembahasannya kurang mendalam, dan yang banyak dibahas adalah tentang Implementasi Otonomi Daerah beserta segala permasalahannya. (bmw/bbcom).

Oleh : Khusnul Arifin / Mahasiswa PPS Ilmu Administrasi Universitas Jember
View

Related

OPINI 8403179986442032974

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item