Trump Terbitkan Larangan Perjalanan Baru ke Tiga Negara

BLOKBERITA, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan larangan perjalanan atau travel ban yang baru pada Minggu (24/9/2017).
Kali ini Korea Utara, Venezuela, dan Chad ditambahkan ke dalam daftar negara dengan keamanan terburuk dan tidak kooperatif dengan AS, seperti dilaporkan kantor berita Perancis, AFP, Senin (25/9/2017).
Lima negara lainnya yang telah lebih awal masuk dalam daftar larangan perjalanan itu adalah Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman.
Trump mengeluarkan pembatasan terbaru untuk menggantikan aturan sebelumnya yang memicu perdebatan sengit secara politik dan hukum, yang oleh para pengeritik sebagai upaya untuk memblokir Muslim masuk AS, sejak dia menjabat pada Januari 2017.
" Membuat Amerika Aman adalah prioritas nomor satu saya. Kita tidak akan mengakui orang-orang itu di negara kita, yang tidak dapat kita kendalikan," kata Trump.

Sudan, satu dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang pada awalnya masuk dalam daftar larangan perjalanan itu, telah dihapus dari daftar tersebut.

Di bawah pembatasan yang baru, larangan perjalanan bagi delapan negara tersebut bisa diberlakukan penuh atau untuk sebagian saja.

Larangan perjalanan penuh dilakukan pada warga Korea Utara dan Chad. Sementara untuk warga Venezuela, pembatasan hanya untuk pejabat tertentu dan keluarga mereka.
Negara lain yang termasuk dalam larangan penuh adalah Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman - yang sejak awal dikenal dengan Muslim ban.
Dalam sebuah instruksinya, Trump mengatakan, larangan tersebut diperlukan untuk menekan negara-negara tersebut agar memperbaiki prosedur keamanannya, termasuk mengidentifikasi warga negara mereka dan berbagi informasinya dengan AS.
Sebagai tambahan, katanya, daftar tersebut dibuat untuk "memajukan tujuan kebijakan luar negeri, keamanan nasional, dan kontraterorisme."

Larangan Pergi ke 6 Negara Muslim

Larangan sementara untuk memasuki Amerika Serikat (AS) oleh Presiden Donald Trump terhadap warga enam negara berpenduduk mayoritas Muslim dan seluruh pengungsi, mulai diterapkan. 
Larangan perjalanan ( travel ban atau Muslim ban) bagi pihak-pihak tersebut mulai diberlakukan pada Kamis (29/6/2017) pukul 20.00 waktu setempat atau Jumat (30/6/2017) pukul 07.00 WIB.
Kendati demikian, larangan itu hanya berlaku sebagian, yaitu masih memungkinkan warga tertentu dari negara-negara tersebut melakukan perjalanan ke AS, sebagaimana dilaporkan AS.
Enam negara yang terdampak larangan perjalanan Trump itu adalah dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Peluncuran langkah kontroversial itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) pada pekan ini memutuskan untuk mengizinkan perintah eksekutif Trump diterapkan.
Namun, MA banyak mengurangi cakupan larangan, yaitu dengan mengecualikan warga dan pengungsi yang memiliki hubungan "yang dapat dipercaya" dengan seseorang atau kesatuan di AS.
Pada Rabu (28/6/2017) malam atau Kamis WIB, Departemen Luar Negeri mengatakan, berdasarkan putusan MA, para pemohon visa dari enam negara itu harus memiliki hubungan dekat dengan keluarga atau hubungan resmi dengan suatu kesatuan di AS untuk diperbolehkan masuk ke AS.

Trump pertama kali mengumumkan larangan perjalanan sementara itu pada Januari. Ia menyebut larangan sebagai langkah memerangi terorisme, guna memberi waktu untuk melakukan pemeriksaan keamanan lebih baik.
Perintah Trump itu menimbulkan kekacauan di bandar-bandar udara karena para petugas bergelut untuk melaksanakannya.

Keputusan presiden tersebut kemudian diblokir oleh pengadilan-pengadilan federal di tengah penentangan berbagai pihak, yang menganggap perintah Trump itu merupakan tindakan diskriminasi terhadap kalangan Muslim serta tidak ada pembenaran alasan soal aspek keamanan.
Larangan dalam versi yang sudah diperbaiki dimunculkan pada Maret tapi kemudian juga dibekukan oleh pengadilan.
Pada Senin (26/6/2017), MA AS memutuskan untuk mengeluarkan izin penerapan larangan.
Berdasarkan keputusan MA, warga dari keenam negara itu dan seluruh pengungsi dilarang memasuki AS, masing-masing untuk 90 hari dan 120 hari.
Larangan hanya akan berlaku sebagian hingga MA menyidangkan kasus itu pada periode berikutnya, mulai Oktober.  (bmw/antara/reuters/kmps)
View

Related

GLOBAL 4697195946418296567

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item