Menkeu, Sri Mulyani akan Evaluasi Sistem Jaminan Sosial Pensiunan

BLOKBERITA, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, keinginannya untuk melakukan evaluasi terhadap sistem jaminan sosial untuk pensiunan di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam dalam acara seminar Persatuan Purna Bhakti Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membahas jaminan sosial.

Sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, menekankan bahwa purna bhakti atau pensiunan harus mendapatkan hidup yang layak, adil dan makmur agar mereka bisa hidup dengan baik dalam masa pensiunnya.
 " Saya sedang minta terus dari eselon 1 terkait, untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pensiun di RI, dan bagaimana untuk meningkatkan dan merefleksikan kebutuhan. Namun pada saat yang sama bisa suistainable," ungkapnya di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Ia menambahkan saat ini ada beberapa sistem yang belum maksimal, sehingga perlu disempurnakan untuk untuk nantinya diimplementasikan ke pensiunan. Sri Mulyani menekankan hal itu perluas agar mereka bisa hidup dengan baik dimasa setelah bertahun-tahun berbakti kepada negara.

" Kalau sekarang kan pensiun, mereka dibayar berdasarkan gaji pokoknya saja, padahal penerimaan seharusnya gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Sehingga pada saat mereka pensiun hanya dihitung berdasarkan presentase gaji pokoknya saja, nilainya akan sangat turun dan tidak memungkinan mereka untuk hidup secara normal," pungkasnya.

Kesulitan Dana

Selanjutnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga mengakui, bahwa menjalankan jaminan sosial bagi para purna bhakti (pensiunan) bukanlah perkara mudah. Pasalnya pemerintah terbentur masalah pendanaan yang selama ini menjadi salah satu hambatan.

" Bagi pemerintah ini tidak mudah, karena bukan hanya di satu sisi, di sisi lainnya bagaimana mendanainya? Tidak hanya untuk setahun, tapi berkelanjutan," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dalam sambutannya di hadapan anggota Persatuan Purna Bhakti Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/9/2017).

Meski begitu, Ia menegaskan negara ingin seluruh purna bhakti (pensiunan), mendapatkan kehidupan yang adil dan makmur ketika sudah berada dalam masa pensiun. Diterangkan dalam UUD 1945, terdapat tujuan jelas yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Kemudian pada tahun 2004, RI punya UU No 40 tentang sistem jaminan sosial nasional, kemudian UU No.44/2011 tentang lembaga jaminan sosial. "Seperti diketahui telah diatur dalam institusi kita hak dan kewajiban warga dan hak dan kewajiban negara. UU mengenai sistem jaminan sosial nasional mengamanatkan bahwa setiap warga berhak mendapat jaminan sosial di dalam hidupnya," sambungnya.

Sri Mulyani menambahkan, banyak negara maju dengan income per kapita terbilang tinggi, namun tetap tidak bisa memberikan jaminan sosial yang sustainable. "Indonesia dengan populasi yang masih muda, sebetulnya memiliki kesempatan yang masih besar untuk mendesain jaminan sosial yang baik. Karena jumlah pensiun masih lebih sedikit dibanding yang bekerja," ungkap dia.

Sementara apabila jumlah pensiun lebih besar dibandingkan yang bekerja semakin sedikit, maka negara menurut Menkeu makin lama makin prihatin. Maka generasi yang akan datang yang akan membayar. Ia pun menyambut baik digelarnya seminar bersama purna bhakti, lantaran dibahas bagaimana pemerintah menyempurnakan sistem jaminan sosial nasional Indonesia.

Selanjutkan dibahas juga bagaimana pemerintah menciptakan dan membangun sistem jaminan nasional yang lebih adil. "Bagaimana kami desain jaminan sosial nasional, asuransi sosial, siapa bayar apa dan bagaimana kontribusi ini didistribusikan serta bagaimana kontribusi ini diolah menjadi penting. Sektor swasta juga mendukung jaminan sosial, baik pemberi kerja, penyedia layanan kesehatan, dan lainnya. Dari sisi para pengguna, yang bekerja dan bayar iuran atau sudah tidak bekerja," pungkasnya.  (bmw/sindonews)


View

Related

HEADLINES 6911139405628595257

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item