KPK Siapkan 200 Barang Bukti Pada Sidang Praperadilan Senov Hari ini

BLOKBERITA, JAKARTA -- Sidang Praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto  (Senov) kembali digelar hari ini, Senin (25/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya adalah mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon atau Novanto.

KPK yang menjadi pihak terlapor dalam praperadilan itu juga akan menghadirkan beberapa barang bukti yang bisa menguatkan penetapan status tersangka untuk Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik.

"Setelah KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN, besok kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut. Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kita bawa di persidangan besok," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (24/9).

Melalui barang bukti tersebut, KPK akan menguatkan konstruksi keterlibatan Novanto dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kita tetapkan," jelasnya.

KPK berharap Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar, bisa mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dipaparkan KPK.

"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut. Dalam rangkaian pembuktian beberpa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara," pungkas Febri.

Sebelumnya Hakim Cepi sempat menolak eksepsi yang diajukan KPK pada Jumat (22/9) lalu. Hakim Cepi tak sependapat dengan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi yang menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru.

Menurut Setiadi permasalahan status penyelidik dan penyidik merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan. Namun Hakim Cepi  beranggapan status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Novanto bukan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

Sehingga PN Jakarta Selatan berwenang menangani permohonan tersebut. Karena sanggahan tersebut tak beralasan hukum, maka eksepsi KPK dikesampingkan. [bin/rmol]
View

Related

NASIONAL 3805914448167547486

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item