KPK Siapkan 200 Barang Bukti Pada Sidang Praperadilan Senov Hari ini

BLOKBERITA, JAKARTA -- Sidang Praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto  (Senov) kembali digelar hari ini, Senin (25/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya adalah mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon atau Novanto.

KPK yang menjadi pihak terlapor dalam praperadilan itu juga akan menghadirkan beberapa barang bukti yang bisa menguatkan penetapan status tersangka untuk Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik.

"Setelah KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN, besok kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut. Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kita bawa di persidangan besok," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (24/9).

Melalui barang bukti tersebut, KPK akan menguatkan konstruksi keterlibatan Novanto dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kita tetapkan," jelasnya.

KPK berharap Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar, bisa mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dipaparkan KPK.

"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut. Dalam rangkaian pembuktian beberpa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara," pungkas Febri.

Sebelumnya Hakim Cepi sempat menolak eksepsi yang diajukan KPK pada Jumat (22/9) lalu. Hakim Cepi tak sependapat dengan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi yang menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru.

Menurut Setiadi permasalahan status penyelidik dan penyidik merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan. Namun Hakim Cepi  beranggapan status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Novanto bukan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

Sehingga PN Jakarta Selatan berwenang menangani permohonan tersebut. Karena sanggahan tersebut tak beralasan hukum, maka eksepsi KPK dikesampingkan. [bin/rmol]
View

Related

NASIONAL 3805914448167547486

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item