Mengapa Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas?

BLOKBERITA, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu dibuat karena UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

" UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari aspek substansif terkait dengan norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum," ujar Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Pemerintah, menurut Wiranto, memandang UU Ormas 17/2013 tidak lagi memadai secara asas hukum administrasi contrarius actus terkait asas hukum mengenai lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan terhadap ormas yang juga berwenang membatalkannya.

" Ini tidak ada dalam UU Nomor 17/2013, tidak termasuk dalam substansi yang harusnya tercantum," sebutnya.

Selain itu, UU Ormas Nomor 17/2013 juga dinilai hanya secara sempit merumuskan ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

" Kalau dalam rumusan sekarang ini terbatas ajaran ateisme, marxisme, leninisme. Padahal ada ajaran lain yang juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila. Ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945, juga mengganggu eksistensi bangsa," papar Wiranto.

Tanggapan Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan mereka yang tidak setuju dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas menempuh jalur hukum. "Yang tidak setuju dengan perpu silakan tempuh jalur hukum," kata Presiden Jokowi saat memberikan kuliah umum di Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, Minggu, 16 Juli 2017.

Jokowi menyebutkan, Indonesia adalah negara hukum yang memberi ruang kepada yang tidak setuju dengan aturan hukum yang diterbitkan pemerintah. "Tapi yang kita inginkan negara ini tetap utuh," kata Presiden.

Pada 2017, pemerintah sudah menerbitkan dua Perppu yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyaratan. Pemerintah berharap dua perppu itu segera menjadi undang-undang.

Keberadaan UU keterbukaan Informasi ini sudah tidak bisa ditawar lagi karena Indonesia sudah meratifikasi. Presiden Jokowi menyebutkan Indonesia memiliki keragaman mulai dari ribuan suku, bahasa, 17 ribu pulau dan terletak di kawasan geopolitik Asia Pasifik.

"Oleh sebab itu kalau masih ada yang ingin menolak Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan mengganti dengan ideologi yang lain, apakah akan dibiarkan? Saya sampaikan tidak, tidak boleh dibiarkan mereka yang ingin mengganti Pancasila, merongrong NKRI, demokrasi negara ini," kata Jokowi.

Jokowi menyatakan Indonesia tidak akan membiarkan hal itu baik oleh ormas maupun individu yang menyalahgunakan kebebasan. "Negara harus berani mengontrol atau mengendalikan," katanya. "Kita tidak ingin ada yang merongrong NKRI," kata Jokowi.

Presiden Jokowi menyatakan senang terhadap partisipasi partai politik dalam membangun patriotisme masyarakat, seperti yang dilakukan Nasdem. Jokowi menyebutkan sesuai UUD 1945 setiap warga negara harus ikut bela negara di manapun berada, apapun profesinya, kaya atau miskin, kader partai, olahragawan, sampai seniman.

Mereka, kata Jokowi, punya kesempatan yang sama untuk membela negara. "Saya berharap inisiatif Partai Nasdem ini diikuti oleh partai lain, organisasi lain, institusi lain yang peduli pada kelangsungan hidup bangsa dan negara," kata Jokowi. (bin/dtc/tempo)
View

Related

POLITIK 6724716627385751615

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item