KPK: Ada Kasus yang Lebih Besar dari Skandal e-KTP
https://kabar22.blogspot.com/2017/03/kpk-ada-kasus-yang-lebih-besar-dari.html
BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, ada kasus baru yang tengah dibidik oleh KPK.
Hal itu diucapkannya saat memberikan pidato di Institut Perbanas, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Awalnya, Agus mengatakan, setiap orang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, telah banyak contoh kasus yang menjerat penyelenggara negera hingga pihak swasta.
" Kalau saya memberikan contoh banyak sekali kejadiannya. Contoh paling sederhana, Rp 2,3 triliun (kerugian proyek e-KTP) itu salah satu kasus yang sekarang baru ramai. Tapi yang lebih besar dari itu juga masih ada," kata Agus.
Menurut Agus, potensi kerugian negara dari kasus tersebut lebih besar dari kasus korupsi e-KTP. Namun, kasus itu tidak melibatkan banyak pihak.
" Ada yang kerugian indikasinya lebih besar (dari kasus e-KTP), tapi kalau pelakunya tidak sebesar hari ini," ujar Agus.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh soal penyelidikan kasus tersebut.
" Enggak boleh lempar isu. Nanti dikira saya berpolitik," ucap Agus.
Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
Hingga saat ini, baru ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. (bin/kmps)
Hal itu diucapkannya saat memberikan pidato di Institut Perbanas, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Awalnya, Agus mengatakan, setiap orang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, telah banyak contoh kasus yang menjerat penyelenggara negera hingga pihak swasta.
" Kalau saya memberikan contoh banyak sekali kejadiannya. Contoh paling sederhana, Rp 2,3 triliun (kerugian proyek e-KTP) itu salah satu kasus yang sekarang baru ramai. Tapi yang lebih besar dari itu juga masih ada," kata Agus.
Menurut Agus, potensi kerugian negara dari kasus tersebut lebih besar dari kasus korupsi e-KTP. Namun, kasus itu tidak melibatkan banyak pihak.
" Ada yang kerugian indikasinya lebih besar (dari kasus e-KTP), tapi kalau pelakunya tidak sebesar hari ini," ujar Agus.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh soal penyelidikan kasus tersebut.
" Enggak boleh lempar isu. Nanti dikira saya berpolitik," ucap Agus.
Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
Hingga saat ini, baru ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. (bin/kmps)