16 Hari Jelang Akhir Program Tax Amnesty, Pernyataan Harta Mencapai Rp 4.509 Triliun
https://kabar22.blogspot.com/2017/03/16-hari-jelang-akhir-program-tax.html
BLOKBERITA, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (15/3/2017), pukul 18.41 WIB, terpantau menembus Rp4.509 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.344 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp10 triliun dibandingkan pencapaian Selasa (14/3) pukul 17.47 WIB sebesar Rp4.499 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (74,16%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (22,62%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,22%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp114 triliun, atau sekitar 69,09% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,4 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,8 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp6,13 triliun
-Badan UMKM: Rp420 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.344 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.020 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun.
Statistika Tax Amnesty per 15 Maret 2017, pukul 18.47 Wib. pajak go.id
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 767.426 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 54.958 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.41 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp165,08 triliun.
Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp9 triliun setelah mencapai Rp3.335 triliun pada Selasa (14/3) pukul 17.47 WIB, sedangkan deklarasi harta bersih luar negeri mencapai Rp1.020 triliun.
Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp166 miliar dibandingkan dengan Selasa.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,4 triliun dengan kenaikan Rp100 miliar, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,8 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp6,13 triliun atau naik Rp60 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp420 miliar atau bertambah Rp6 miliar.
TA HASILKAN BASIS DATA
Sekitar 16 hari menjelang akhir pelaksanaan program pengampunan pajak (Tax Amnesty/TA), jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak telah melampaui Rp4.500 triliun.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan implementasi program pengampunan pajak telah memberikan basis data yang cukup bagus.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan, saat ini harta yang dideklarasikan telah mencapai Rp4.500 triliun, atau mungkin bisa melampaui Rp5.000 triliun.
"Itu adalah suatu basis pajak baru, yang selama ini tidak tertangkap dalam administrasi pajak kita," kata Yoga di Jakarta, seperti dilansir Bisnis.com (14/3).
Menurutnya, seberapa pun nilainya pasti akan dilakukan analisa. Selain itu, mereka pasti harus menghasilkan penerimaan tambahan dibandingkan sebelumnya. (bmw/bisnis)
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.344 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp10 triliun dibandingkan pencapaian Selasa (14/3) pukul 17.47 WIB sebesar Rp4.499 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (74,16%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (22,62%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,22%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp114 triliun, atau sekitar 69,09% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,4 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,8 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp6,13 triliun
-Badan UMKM: Rp420 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.344 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.020 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun.
Statistika Tax Amnesty per 15 Maret 2017, pukul 18.47 Wib. pajak go.id
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 767.426 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 54.958 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.41 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp165,08 triliun.
Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp9 triliun setelah mencapai Rp3.335 triliun pada Selasa (14/3) pukul 17.47 WIB, sedangkan deklarasi harta bersih luar negeri mencapai Rp1.020 triliun.
Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp166 miliar dibandingkan dengan Selasa.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,4 triliun dengan kenaikan Rp100 miliar, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,8 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp6,13 triliun atau naik Rp60 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp420 miliar atau bertambah Rp6 miliar.
TA HASILKAN BASIS DATA
Sekitar 16 hari menjelang akhir pelaksanaan program pengampunan pajak (Tax Amnesty/TA), jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak telah melampaui Rp4.500 triliun.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan implementasi program pengampunan pajak telah memberikan basis data yang cukup bagus.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan, saat ini harta yang dideklarasikan telah mencapai Rp4.500 triliun, atau mungkin bisa melampaui Rp5.000 triliun.
"Itu adalah suatu basis pajak baru, yang selama ini tidak tertangkap dalam administrasi pajak kita," kata Yoga di Jakarta, seperti dilansir Bisnis.com (14/3).
Menurutnya, seberapa pun nilainya pasti akan dilakukan analisa. Selain itu, mereka pasti harus menghasilkan penerimaan tambahan dibandingkan sebelumnya. (bmw/bisnis)