Ketua FPI, Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila

BLOKBERITA, BANDUNG —  Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno, Senin (30/1/2017).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, status hukum Rizieq ditingkatkan setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus tersebut.

" Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin sore.

Kasus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden Soekarno, ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016.

Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila. Terlebih lagi, Soekarno adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.

Menurut Sukmawati, pernyataan Rizieq tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan basis massa relatif besar. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.

99% Rizieq Tersangka

Sementara itu terpisah, Tim penyidik Polda Jawa Barat terus mendalami penyidikan kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.

Setelah dua kali gelar perkara belum memutuskan penetapan tersangka.

Tim penyidik berencana kembali melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan tersangka kasus ini pada pekan depan.

Namun, dari dua gelar perkara sebelumnya dengan menghadirkan empat alat bukti ditambah hasil pendalaman penyidikan kasus terkini, potensi terlapor menjadi tersangka sangat besar.

“ Kemungkinan besar akan menjadi tersangka, sekarang sudah 99 persen tinggal 1 persen lagi,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Menurutnya, penyidik saat ini tinggal mencari keterkaitan bukti satu dengan bukti yang lain yang lebih kuat.

“Karena kami tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdaaarkan subyektivitas. Tapi, berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik, baik materil maupun formil,” katanya.

Kapan penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan?

“Secepat mungkin,” jawab Anton.

Menurutnya, saat ini penyidik masih memerlukan pendalaman untuk mengkonstruksikan fakta hukum peristiwa pidana tersebut.

Hal tersebut untuk menguatkan pembuktian jaksa di pengadilan.

Ini dilakukan mengingat masih perbedaan pendapat dari tim penyidik perihal konstruksi fakta hukum peristiwa pidana pada gelar perkara sebelumnya.

Ia menambahkan, Rizieq Shihab sendiri saat pemeriksan sebelumnya masih terus mengelak perihal ucapan penghinaan Pancasilan yang disampaikannya saat ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, enam tahun lalu.

Kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara, Pancasila, dengan terlapor Rizieq Shihab ini dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.

Menurut Sukmawati, dari rekaman video diketahui Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala’. (bin/kmpscom/metrotv/lip-6))
View

Related

NASIONAL 7655942938217601742

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item