Kubu Djan Faridz Surati Menkum-HAM Minta Legalitas PPP Romi Dianulir
https://kabar22.blogspot.com/2016/10/kubu-djan-faridz-surati-menkum-ham.html
BLOKBERITA -- Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) kubu Djan Faridz
mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menganulir Surat
Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Wasekjen
PPP kubu Djan Faridz, Sudarto, mengatakan surat tersebut dikirim pada
Rabu (12/10) kemarin.
" Betul, kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkum HAM," kata Sudarto saat dihubungi, Kamis (13/10).
" Yang dilampirkan banyak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk parpol," sambung Sudarto.
Sudarto menyebut pihaknya berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Adapun amar putusan tersebut berisi pengurus PPP yang sah berdasar merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Oleh karena itu, Sudarto menilai SK Menkum HAM untuk Romi tidak sah karena bertentangan dengan Putusan MA itu. Hal ini MA menyatakan kepengurusan Djan Faridz telah memiliki kekuatan hukum tetap.
" Menkum HAM untuk kubu Romi jelas keliru karena bertentangan dengan putusan MA 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Ditambahkannya, kubu Djan akan mendesak Kemenkum HAM untuk menganulir SK Kepengurusan Romi, sekaligus menetapkan kepengurusan Djan Faridz sebagai struktur yang sah.
" Sudah seharusnya Menkum HAM menganulir SK Romi dan mengesahkan kepengurusan Ketua Umum H Djan Faridz," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah sempat menggelar mediasi antara kubu Romi dan Djan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Muktamar VIII islah itu menetapkan kepengurusan dengan ketum Romi sah dengan keluarnya PermenkumHAM nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016.
Tanggapan Agus HY
Calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, tidak mau berkomentar banyak setelah Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menetapkan dukungan kepada pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.
" Menanggapi hal itu, yang paling tepat menjawab adalah PPP sendiri. Ketika setiap partai politik memiliki mekanisme dan kemudian apakah ada polemik, lebih baik tanyakan langsung kepada partainya," kata Agus di Restoran Kuring Batik, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Oktober 2016.
Kubu Djan Faridz telah menyatakan dukungannya kepada pasangan Ahok-Djarot. Sedangkan PPP kubu Romahurmuziy memilih mendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. "Saya berharap tidak ada sesuatu yang signifikan yang akan mengganggu perjuangan saya dan Bu Silvi dalam pilgub DKI Jakarta," tutur Agus.
Calon wakil gubernur Sylviana Murni mengatakan, secara pribadi, kubu Djan Faridz boleh saja mendukung Ahok-Djarot karena setiap orang bebas menentukan sikap. Sylviana meyakini pihaknya telah mengikuti koridor hukum yang benar.
" Tapi saya yakin dan percaya kita, kan, negara hukum. Saya yakin ini berada di jalur hukum yang benar. Soal hak mereka mau ke sana mau ke mana itu hak individu yang harus kita hargai," ujarnya.
Sylvi yakin keputusan yang diambil kubu Djan Faridz tidak akan menggoyahkan koalisi partai yang telah mendukungnya. Partai itu adalah Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (bmw/tempo/merdeka)
" Betul, kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkum HAM," kata Sudarto saat dihubungi, Kamis (13/10).
" Yang dilampirkan banyak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk parpol," sambung Sudarto.
Sudarto menyebut pihaknya berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Adapun amar putusan tersebut berisi pengurus PPP yang sah berdasar merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Oleh karena itu, Sudarto menilai SK Menkum HAM untuk Romi tidak sah karena bertentangan dengan Putusan MA itu. Hal ini MA menyatakan kepengurusan Djan Faridz telah memiliki kekuatan hukum tetap.
" Menkum HAM untuk kubu Romi jelas keliru karena bertentangan dengan putusan MA 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Ditambahkannya, kubu Djan akan mendesak Kemenkum HAM untuk menganulir SK Kepengurusan Romi, sekaligus menetapkan kepengurusan Djan Faridz sebagai struktur yang sah.
" Sudah seharusnya Menkum HAM menganulir SK Romi dan mengesahkan kepengurusan Ketua Umum H Djan Faridz," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah sempat menggelar mediasi antara kubu Romi dan Djan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Muktamar VIII islah itu menetapkan kepengurusan dengan ketum Romi sah dengan keluarnya PermenkumHAM nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016.
Tanggapan Agus HY
Calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, tidak mau berkomentar banyak setelah Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menetapkan dukungan kepada pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.
" Menanggapi hal itu, yang paling tepat menjawab adalah PPP sendiri. Ketika setiap partai politik memiliki mekanisme dan kemudian apakah ada polemik, lebih baik tanyakan langsung kepada partainya," kata Agus di Restoran Kuring Batik, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Oktober 2016.
Kubu Djan Faridz telah menyatakan dukungannya kepada pasangan Ahok-Djarot. Sedangkan PPP kubu Romahurmuziy memilih mendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. "Saya berharap tidak ada sesuatu yang signifikan yang akan mengganggu perjuangan saya dan Bu Silvi dalam pilgub DKI Jakarta," tutur Agus.
Calon wakil gubernur Sylviana Murni mengatakan, secara pribadi, kubu Djan Faridz boleh saja mendukung Ahok-Djarot karena setiap orang bebas menentukan sikap. Sylviana meyakini pihaknya telah mengikuti koridor hukum yang benar.
" Tapi saya yakin dan percaya kita, kan, negara hukum. Saya yakin ini berada di jalur hukum yang benar. Soal hak mereka mau ke sana mau ke mana itu hak individu yang harus kita hargai," ujarnya.
Sylvi yakin keputusan yang diambil kubu Djan Faridz tidak akan menggoyahkan koalisi partai yang telah mendukungnya. Partai itu adalah Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (bmw/tempo/merdeka)