Indonesia Darurat LGBT

BLOKBERITA -- Fenomena gerakan pro Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia akhir-akhir semakin mengkhawatirkan. Pelaku penyimpangan orientasi seksual yang sebelumnya menyembunyikan identitas, kini dengan berani menunjukkan eksistensi diri di ruang publik. Para tokoh liberalis berada di garda depan memberikan dukungan dengan aksi yang semakin masif dan terstruktur. Dengan mengatasnamakan HAM dan kebebasan aliran liberalism berada di garda depan membela kaum LGBT. Bahkan perjuangan mereka tempuh melalui tiga jalur; akademik, politik dan gerakan sosial.

Darurat LGBT


Sebut saja Organisasi Arus Pelangi. Mengacu dari namanya, pelangi dikonstruksi kelompok pro LGBT sebagai simbol ‘keragaman’ orientasi seksual. Dikembangkan sejak 2006, organisasi ini bertujuan menjadi representasi komunitas LGBT untuk mempengaruhi norma dan persepsi sosial perihal orientasi seksual. Aksi yang dilakukan diantaranya Rainbow Run dan orasi di Bundaran Hotel Indonesia pada Ahad (17/5/2015) meneriakkan kesetaraan dan penghapusan diskriminasi pada kaum LGBT dalam rangka Hari Internasional Melawan Homofobia dan Transfobia (IDAHOT) (Kompas, 2015).

Tidak hanya di Jakarta, kelompok LGBT di Yogjakarta didukung organisasi People Like Us Satu Hati (PLUSH) merayakan Hari Peringatan Transgender pada Jumat (20/11/2015) dengan menggelar aksi di Kantor Polisi Yogyakarta (Jakarta Post, 2015).

Demikian halnya di kota-kota lain seperti Malang dan Semarang juga bermunculan kegiatan mahasiswa dengan tema dukungan pada LGBT, meskipun belakangan dibatalkan pihak berwenang. Organisasi pro LGBT tersebar luas dan memiliki jaringan termasuk pada lembaga asing yang acapkali berperan sebagai penyandang dana.

Relativisme Moral

Dekonstruksi ragam orientasi seksual oleh gerakan pro LGBT berakar dari dalil relativisme moral. Pandangan relativisme moral meyakini ‘there are no moral absolutes’, tidak ada aturan atau standar moralitas yang bersifat absolut. Relativisme moral menolak adanya kebenaran tunggal yang mengikat semua orang. Kebenaran bersifat majemuk, bergantung individu, budaya, dan konteks sosial tertentu. Relativisme moral berangkat dari pendapat Kaum Sofis (muncul pada zaman Yunani kuno) bahwa lembaga-lembaga budaya, termasuk moral, hanya berdasar atas adat kebiasaan, karena itu beragam dan mudah berubah.

Akibatnya, masing-masing kelompok menjadi kebal kritik atas praktik moral yang dilakukan. Siapapun tidak berhak mengklaim dirinya benar dan menyalahkan pihak lain yang melanggar batasan moral. Standar bermoral dan tidak bermoral, penentuan salah dan benar, bersifat relatif bervariasi pada masing-masing individu dan kesepakatan masyarakat. Standar moral hanya berlaku pada beberapa orang atau relatif terhadap kelompok tertentu.Semua orang harus ‘toleran’ pada perbedaan pandangan standar moralitas dalam budaya lain.

Karena itu, kelompok pro LGBT merasa bebas mendefinisikan batasan moral mereka sendiri. Relativisme moral memberikan peneguhan kuat atas usaha pembenaran perilaku LGBT. Kelompok pro LGBT menciptakan versi kebenaran yang kontra dengan standar moral masyarakat. Penyimpanganperilaku seksual yang pada awalnya dipandang tidak bermoral kemudian dibongkarmenjadi perilaku normal. Penyimpangan perilaku seksual dikonstruksihanya merupakan keberagaman orientasi seksual seperti halnya perbedaan suku, agama, ras, dan budayadalam masyarakat. Perilaku LGBT dianggap manusiawi dengan dalih tidak merugikan orang lain. Tidak ada yang salah dalam perilaku LGBT dengan pembenaran selamaperilaku seksual yang terjadi aman, nyaman dan bertanggung jawab.

Masyarakat dituntut memberikan toleransi pada perilaku menyimpang LGBT. Pelaku LGBT mencari pengakuan identitas di masyarakat dari sudut pandang seksualitas.Penentangan atas perilaku LGBT kemudian dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kelompok LGBT menuntut hak untuk bisa ‘hidup layak’ sesuai orientasi seksual mereka, mengekspresikan penyimpangan orientasi seksual sebebas-bebasnya.

Gerakan pro LGBT memandang orang-orang dengan orientasi seksual menyimpang termasuk dalam kaum minoritas yang mengalami penindasan dari masyarakat terutama oleh kaum agamawan. Masyarakat diberi label negatif sebagai kaum homofobia dan transfobia yang melakukan penentangan, diskriminasi, pelecehan hingga kekerasan pada kelompok LGBT. Lebih jauh lagi, kelompok LBGT sebagai subordinat disebutkan berkemampuan melihat fenomena secara lebih jelas sehingga dapat mengubah relasi di dunia menjadi lebih manusiawi.

Ketidaklogisan asumsi relativisme budaya menjadi penyebab rapuhnya pandangan ini. Ernest Gellner (1995) menyebutkan ketidaklogisan (illogic) dalam relativisme budaya dengan istilah self-contradictory. Adalah paradoks saat kaum relativis mengatakan segala sesuatu relatif, tapi bersikukuh kebenaran relativisme bersifat absolut. Dengan meniadakan kebenaran seharusnya penggiat relativisme sendiri tidak boleh melakukan klaim dirinya benar, tidak diperkenankan melarang pihak lain yang berbeda pandangan. Padahal doktrin yang biasa disampaikan adalah ‘jangan memaksakan kepercayaan pada orang lain’, yang alih-alih membebaskan pernyataan tersebut bersifat pemaksaan (Zarkasy, 2012).

Relativisme moral bertolak belakang dengan posisi nilai moral dalam Islam. Islam mengatur moralitas manusia melalui konsep ‘akhlaq’ yang berasal dari kata ‘kholaqo’ yang terkait dengan kata ‘Kholiq (Tuhan/Pencipta)’.Perilaku manusia disebut bermoral jika mengacu pada nilai-nilai Ketuhanan.Keyakinan pada Allah Subhanahu Wata’ala yang mutlak artinya percaya pada nilai moral universal manusia berasal dariNya. Aturan Islam yang berasal dari Allah Subhanahu Wata’ menjadi standar absolut tentang perilaku yang benar dan salah, sehingga tidak terdapat kerancuan pedoman perilaku seorang Muslim.Landasan moralitas dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an, Hadist, dan ijtihad ulama.

Nilai moral atas perilaku LGBT dalam Islam telah jelas diatur pada Al-Qur’an dan Hadist. Larangan perilaku LGBT tertuang dalam Al-Qur’an SuratAl-A’raaf (7) ayat 80-81:‘Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan, kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” Selanjutnya hadist yang melarang perbuatan LGBT yakni: ‘dari Ibnu Abbas RA, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam bersabda yang artinya, “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali).” (HR. Nasa’i)’.

Namun demikian yang memprihatinkan terdapat akademisi dengan pandangan liberal yang memberikan justifikasi perilaku LGBT dengan mengatasnamakan Islam.Musdah Mulia, guru besar UIN Jakarta, menyebutkan homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam (The Jakarta Post, 2008). Homoseksualitas dipandang merupakan sesuatu yang kodrati, sehingga yang dilihat hanya ketakwaan, bukan orientasi seksual. Pedoman nilai moral dalam Islam ditafsirkan ulang secara serampangan demi pembelaan pada perilaku LGBT.

Pandangan liberal memang pada dasarnya menganggap aturan dalam Islam bersifat relatif. Al-Qur’an, hadist, dan ijtihad ulama dituding merupakan produk manusia karena berbentuk bahasa manusia, sehingga bisa dimaknai semaunya.

Wacana Tandingan Gerakan Pro LGBT
Pembelaan yang mengarah pada pemberian kuasa pada kelompok pro LGBT bersifat destruktif pada moralitas generasi penerus di Indonesia. Toleransi pada perilaku LGBT akan mengarah pada semakin meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masa depan. Hal ini patut diwaspadai mengingat generasi Indonesia selanjutnya membutuhkan lingkungan yang sehat untuk bisa menjadi pemimpin bangsa yang hebat.

Doktrin relativisme moral memburamkan identitas generasi Muslim. Generasi yang menganut paham relativisme moral tidak akan bisa menjadi Muslim yang melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Relativisme moral berimplikasi pada meragukan kebenaran diri dan tidak diperkenankan menyalahkan orang lain. Semua pihak dikatakan benar dengan variasi kebenaran masing-masing. Jika tidak meyakini kebenaran, seorang Muslim tidak lagi memiliki dasar untuk mengajak pada kebenaran (Husaini, 2009).

Dengan demikian diperlukan upaya membendung dogma relativisme moral dalam perilaku LGBT. Umat Islam perlu bersama-samamembangun wacana tandingan atas gerakan pro LGBT dalam berbagai ranah: keluarga, masyarakat, pendidikan, dll. Diseminasi wacana atas perilaku orientasi seksual pada sesama jenis (SSA/ Same Sex Attraction) sebagai penyimpangan perilaku perlu kembali digaungkan. Selanjutnya umat Islam selayaknya merangkul kelompok dengan orientasi seksual menyimpang untuk bisa kembali pada fitrah manusia sesuai ketetapan Allah Subhanahu Wata’ala, bukan berperilaku sekehendak manusia sendiri. (hidayatullahcom).

Penulis adalah dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya Malang, alumni Sekolah Pemikiran Islam Malang angkatan ke-2.





View

Related

OPINI 2080062347488727420

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item