Jokowi: Hanya Presiden yang Berwenang Menilai Kinerja Menteri
https://kabar22.blogspot.com/2016/01/jokowi-hanya-presiden-yang-berwenang.html
Hal itu diungkapkan Jokowi menanggapi langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang menilai dan membuka rapor kementerian/lembaga kepada publik.
" Saya sampaikan, yang menilai kinerja menteri adalah presiden. Itu prinsip. Saya ulang, saya ingin sekarang ini menteri terus bekerja," kata Jokowi di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (6/1/2015).
Jokowi menolak menjawab ketika ditanya kemungkinan menegur Yuddy karena memublikasikan penilaian menteri.
Jokowi juga menolak menjawab ketika penilaian menteri versi Kemenpan-RB akan dijadikan bahan untuk melakukan perombakan kabinet.
" Reshuffle itu adalah hak prerogatif presiden. Jangan ikut-ikut dorong, dikte-dikte, desak-desak hak prerogatif presiden," kata Jokowi.
Dilansir dari situs menpan.go.id, laporan kinerja kementerian dan lembaga yang bertajuk "Rapor Perkembangan Nilai Akuntabilitas Kinerja K/L/Provinsi" mencantumkan 86 kementerian dan lembaga serta 34 pemerintah provinsi.
Dalam daftar itu, ada 22 lembaga dan kementerian yang mendapatkan nilai C, antara lain Kejaksaan Agung, Perpustakaan Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ulah Menpan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis hasil penilaian terhadap kinerja kementerian dan lembaga negara. Penilaian kinerja itu menjadi "bola panas" di tengah wacana perombakan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menteri Yuddy Chrisnandi yang menilai koleganya sesama menteri menjadi sasaran kritik. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto, dikutip Viva.co.id, mengatakan, penilaian seperti itu bukan tugas kementerian. "Menurut saya MenPAN-RB dalam melaksanakan evaluasi itu tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kecuali dia mendapatkan tugas khusus dari Presiden," kata Agus di kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 5 Januari 2016.
Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto juga melontarkan kritik terhadap Yuddy. Menurut Hasto, Yuddy tak punya kewenangan mengungkap hasil evaluasi menteri. "Menilai kinerja menteri adalah kewenangan presiden, DPR saja tidak punya kewenangan menilai untuk menjatuhkan menteri," kata Hasto dilansir Detik.com.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa lebih meradang. Pasalnya, kementerian yang dipimpin oleh kader PKB hasil penilaiannya jeblok. Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang dipimpin Imam Nahrawi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Marwan Jafar) dan Kementerian Tenaga Kerja (Hanif Dhakiri) semuanya mencapat nilai CC.
Sekretaris Fraksi PKB Jazilul Fawaid menilai Menteri Yuddy menimbulkan kegaduhan. "Jangan politisir keadaan sehingga membuat suasana tambah gaduh," kata Jazilul dikutip Tribunnews.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis nilai akuntabilitas kinerja 77 kementerian dan lembaga negara. Indikator dalam penilaian akuntabilitas, yaitu penerapan program kerja, dokumentasi target tujuan, dan pencapaian organisasi.
Kementerian dan lembaga yang memperoleh nilai A adalah Kementerian Keuangan; Komisi Pemberantasan Korupsi; Kementerian Kelautan Perikanan; serta Badan Pemeriksa Keuangan.
Di posisi paling buncit dengan nilai CC adalah Kejaksaan Agung. Nilai CC juga diperoleh Kementerian Pemuda dan Olahraga; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; serta Kementerian Tenaga Kerja.
Penilaian akuntabilitas kinerja kementerian dan lembaga sedianya sudah menjadi agenda rutin sejak 2010. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005, salah satu tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara adalah melakukan penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan. Usaha penguatan akuntabilitas kinerja dan sekaligus peningkatannya, dilakukan antara lain melalui Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
"Kalau dulu rapor kementerian hanya seremonial, rapornya dibagikan tapi tidak diumumkan ke publik. Sekarang di era revolusi mental tidak bisa lagi seperti itu," ujar Menteri Yuddy, dikutip Antara.
Yuddy mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui rapor akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga diumumkan kepada publik. Presiden, kata Yuddi, berulang kali menyatakan agar reformasi birokrasi dilakukan dengan cara yang tidak biasa, misalnya mengumumkan rapor akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga kepada publik.
Yuddy mengatakan penilaian akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena melibatkan instansi lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pusat Statistik.
"Kementerian PANRB tidak memiliki pretensi apa pun terhadap isu reshuffle. Apa yang kita lakukan berdasarkan undang-undang untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah," kata Yuddy.
[ bin / kmps / bt ]