SK Partai Dicabut Kemenkum HAM, "PARTAI BERINGIN" TUMBANG ?


JAKARTA, BLOKBERITA -- Kemenkum HAM mencabut SK Kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono tanpa menerbitka SK Kepengurusan untuk kubu Ical. Apakah berarti Golkar bubar?

" Nggak bubar. Tapi ini posisi yang risiko sekali," kata Ketua Dewan Pertimbangan Golkar hasil Munas Ancol, Siswono Yudho Husodo, kepada wartawan, Kamis (31/12/2015).

Dengan dicabutnya SK kepengurusan Agung, menurut Siswono, setelah hari terakhir di tahun 2015 berakhir, maka tak ada kepengurusan Golkar yang sah. Sebab, dia menambahkan, SK Kepengurusan Munas Riau yang berlaku saat ini, hanya mengesahkan kepengurusan hingga 2015.

" Oleh karenanya ini harus segera menyelenggarakan munas bersama," ujarnya.



Alih-alih marah dengan pencabutan tersebut, Siswono malah mengapresiasi Kemenkum HAM. Menurutnya keputusan mencabut SK tersebut bagus untuk persatuan Golkar.

"Keputusan (pencabutan) ini sangat arif, sangat bijak," ujar Siswono. 

Dengan begitu Partai Golkar dikabarkan akan menjadi partai yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) alias partai politik ilegal per 1 Januari 2016.  (bin/BT)
View

Related

POLITIK 1367523541468014445

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item