Pemerintah Tetapkan 122 Daerah Tertinggal di Indonesia


JAKARTA, BLOKBERITA — Sebanyak 122 daerah ditetapkan oleh pemeriintah sebagai daerah tertinggal. Penetapan ini ada dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, peraturan presiden (perpres) itu memberikan bahwa definisi daerah tertinggal adalah daerah kabupaten dengan wilayah dan masyarakat yang kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas, serta karakteristik daerah.


Menurut perpres ini, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub-indikator ketertinggalan daerah.
Penetapan daerah tertinggal dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten, atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan bencana alam, Presiden menurut perpres ini dapat menetapkan daerah tertinggal baru.

Dengan perpres ini, wilayah yang masuk daerah tertinggal tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut:

1. Provinsi (Prov) Aceh: Kabupaten (Kab) Aceh Singkil

2. Prov Sumatera Utara:
- Kab Nias
- Kab Nias Selatan
- Kab Nias Utara
- Kab Nias Barat

3. Prov Sumatera Barat:
- Kab Kepulauan Mentawai
- Kab Solok Selatan
- Kab Pasaman Barat

4. Prov Sumatera Selatan
- Kab Musi Rawas
- Kab Musi Rawas Utara

5. Prov Bengkulu: Kab Seluma

6. Prov Lampung:
- Kab Lampung Barat
- Kab Pesisir Barat
7. Prov Jawa Timur:
- Kab Bondowoso
- Kab Situbondo
- Kab Bangkalan
- Kab Sampang

8. Prov Banten:
- Kab Pandeglang
- Kab Lebak

9. Prov NTB
- Kab Lombok Barat
- Kab Lombok Tengah
- Kab Lombok Timur
- Kab Sumbawa
- Kab Dompu
- Kab Bima
- Kab Sumbawa Barat
- Kab Lombok Utara

10. Prov NTT
- Kab Sumba Barat
- Kab Sumba Timur
- Kab Kupang
- Kab Timor Tengah Selatan
- Kab Timor Tengah Utara
- Kab Belu
- Kab Alor
- Kab Lembata
- Kab Ende
- Kab Manggarai
- Kab Rote Ndao
- Kab Manggarai Barat
- Kab Sumba Tengah
- Kab Sumba Barat Daya
- Kab Nagekeo
- Kab Manggarai Timur
- Kab Sabu Raijua
- Kab Malaka
11. Prov Kalimantan Barat
- Kab Sambas
- Kab Bengkayang
- Kab Landak
- Kab Ketapang
- Kab Sintang
- Kab Kapuas Hulu
- Kab Melawi
- Kab Kayong Utara

12. Prov Kalimantan Tengah: Kab Seruyan

13. Prov Kalimantan Selatan: Kab Hulu Sungai Utara

14. Prov Kalimantan Timur:
- Kab Nunukan
- Kab Mahakam Ulu
15. Prov Sulawesi Tengah:
- Kab Banggai Kepulauan
- Kab Donggala
- Kab Tolitoli
- Kab Buol
- Kab Parigi Moutong
- Kab Tojo Una-Una
- Kab Sigi
- Kab Banggai Laut
- Kab Morowali Utara

16. Prov Sulawesi Selatan: Kab Jeneponto

17. Prov Sulawesi Tenggara:
- Kab Konawe
- Kab Bombana
- Kab Konawe Kepulauan

18. Prov Gorontalo:
- Kab Boalemo
- Kab Pohuwato
- Kab Gorontalo Utara

19. Prov Sulawesi Barat:
- Kab Polewali Mandar
- Kab Mamuju Tengah
20. Prov Maluku:
- Kab Maluku Tenggara Barat
- Kab Maluku Tengah
- Kab Buru
- Kab Kepulauan Aru
- Kab Seram Bagian Barat
- Kab Seram Bagian Timur
- Kab Maluku Barat Daya
- Kab Buru Selatan

21. Prov Maluku Utara:
- Kab Halmahera Barat
- Kab Kepulauan Sula
- Kab Halmahera Selatan
- Kab Halmahera Timur
- Kab Pulau Morotai
- Kab Pulau Taliabu
22. Prov Papua Barat:
- Kab Teluk Wondama
- Kab Teluk Bintuni
- Kab Sorong Selatan
- Kab Sorong
- Kab Raja Ampat
- Kab Tambrauw
- Kab Maybrat

23. Prov Papua:
- Kab Merauke
- Kab Jayawijaya
- Kab Nabire
- Kab Kepulauan Yapen
- Kab Biak Numfor
- Kab Paniai
- Kab Puncak Jaya
- Kab Boven Digoel
- Kab Mappi
- Kab Asmat
- Kab Yahukimo
- Kab Pegunungan Bintang
- Kab Tolikara
- Kab Sarmi
- Kab Keerom
- Kab Waropen
- Kab Supiori
- Kab Memberamo Raya
- Kab Nduga
- Kab Lanny Jaya
- Kab Memberamo Tengah
- Kab Yalimo
- Kab Puncak
- Kab Dogiyai
- Kab Intan Jaya
- Kab Deiyai.

Evaluasi

Perpres ini juga menekankan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap daerah tertinggal setiap satu tahun sekali.

Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode penghitungan indeks komposit, nilai selang, interval, dan/atau persentase desa tertinggal pada kabupaten.

" Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu.  

[ bazz / setkab / kmps ]
View

Related

KESOS 6537145041560616100

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item