Makin Panas..! Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Bareskrim

BLOKBERITA -- Kasus rekaman "papa minta saham" yang diduga berpotensi tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memasuki babak baru.

Setya, melalui pengacaranya Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said (SS) ke Bareskrim Polri, Rabu (9/12). Sudirman dilaporkan dengan dugaan sejumlah pasal pidana.

"Iya saya laporkan Pak SS. Tapi detil nanti saja dulu," kata Firman saat ditemui di Bareskrim Polri.

Rencananya Sudirman, yang pertama kali mengungkap kasus ini dan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), akan dilaporkan dengan dugaan pidana fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya Kejagung telah menyatakan akan menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat yang berujung tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini.

Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, Sudirman Said, dan sejumlah saksi lain telah dimintai keterangan dalam kasus ini. HP milik Maroef juga telah dipinjam oleh kejakaan.

Novanto sebelumnya mengaku mengajak Reza karena curiga dengan Maroef yang mengajak bertemu di kawasan Pacific Place pada 6 Juni 2015. Pertemuan itulah yang kini dipermasalahkan.

Ada bukti rekaman pertemuan tersebut. Namun Novanto membantah telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla serta meminta saham. (bin/bt)
View

Related

POLITIK 7034540961663717735

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item