BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Punya Dirut Baru Februari 2016
https://kabar22.blogspot.com/2015/12/bpjs-ketenagakerjaan-dan-kesehatan.html
BLOKBERITA -- Dewan Direksi dan Dewan Pengawas baik BPJS
Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan saat ini dijabat oleh pelaksana
tugas (Plt) hingga terbentuk susunan baru.
Pembentukan Dewan Direksi menunggu penujukan Direktur Utama definitif oleh Presiden sedangkan Dewan Pengawas perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini tengah masa reses.
" Dijabat Plt (pelaksana tugas) saya pikir operasional BPJS nggak akan ada masalah, terus berjalan dari pejabat lama. Kita perkirakan Februari bisa selesai proses pembentukan dewan pengawas di DPR. Kalau bisa dipercepat akhir Januari selesai. Sekarang kan masa reses," kata Hariyadi B. Sukamdani, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Terkait pengambilan kebijakan strategis selama dijabat oleh Plt pun, menurut Hariyadi tetap.bisa dilakukan. Hariyadi menjelaskan transisi ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari.
" Kebijakan strategis, saya rasa tidak ada sesuatu hal yang harus diputuskan dekat-dekat ini. Transisi sudah kita siapkan jauh-jauh hari. BPJS itu praktis sudah sangat rigid aturannya. Rasa-rasanya nggak mungkin melakukan sesuatu di luar aturan," jelas Hariyadi.
Terkait upaya-upaya ekspansi pun menurutnya tidak akan tergangggu. Ekspansi BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yaitu lebih kepada jumlah kepesertaan sehingga tugas tersebut tetap bisa berjalan.
Selain itu, kata Hariyadi, awal tahun relatif belum banyak aktivitas. Ia memperkirakan Plt akan menjabat paling lama hingga Februari 2016.
" Perkiraan saya sampai akhir Januari (Plt menjabat). Jadi Februari bisa terbentuk (dewan direksi dan dewan pengawas baru). DPR saya rasa akan cepat kok prosesnya sampai ada dewan pengawas dan dewan direksi yang baru," katanya.
Ketika disinggung mengenai pemilihan Direktur Utama yang baru baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, Hariyadi belum bisa bercerita banyak. Ia hanya menyampaikan sudah ada beberapa nama yang lolos.
" Dari BPJS Ketenagakerjaan yang lolos ada 3 nama. Kalau dari BPJS kesehatan ada 4 nama," pungkasnya.
Tunjuk PLT
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika hari ini memberhentikan sekaligus menunjuk kembali Elvyn G. Masassya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Plt Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Fachmi Idris sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Tubagus menyampaikan 4 Keputusan Presiden Nomor 140-143 Tahun 2015 tentang pemberhentian keanggotaan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas sekaligus pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Dewan Direksi dan Dewan Pengawas baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Tidak ada perubahan nama di tiap-tiap posisi. Masing-masing kembali menjabat namun sebagai Plt hingga dibentuk Dewan Direksi dan Dewan Pengawas yang baru.
Pemberhentian Elvyn dan Fachmi sesuai amanat Undang-undang bahwa habis masa jabatan keduanya selama 2 tahun pada 31 Desember 2015 mendatang.
"Plt (pelaksana tugas) ini tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai dewan pengawas dan dewan direksi. Harus tetap menjaga kesinambungan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan," ungkap Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika ditemui usai penyampaian Kepres di Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Tubagus melaksanakan, Plt Dewan Direksi maupun Dewan Pengawas tetap menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa termasuk pengambilan kebijakan strategis. Sebab bunyi Kepres tersebut hanya menjelaskan pemberhentian dan pengangkatan nama-nama Dewan Direksi dan Dewan Pengawas.
"Sama saja tugasnya. Di dalam Kepres itu juga tidak mengatur soal boleh tidaknya pengambilan kebijakan strategis kan. Cuma nunggu aja sampai terbentuk yang baru. Paling nunggu di akhir tahun ini, di akhir jabatan pasti ada pemeriksaan, nanti BPK akan masuk," kata Tubagus.
Berikut 4 Keputusan Presiden terkait pemberhentian keanggotaan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas sekaligus pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Dewan Direksi dan Dewan Pengawas baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
1. Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang pemberhentian dengan hormat:
- Keanggotaan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas nama Sdr. Tata Suntara, dkk (7 orang)
- Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas nama Sdr. Fachmi Idris, dkk (8 orang)
2. Keputusan Presiden Nomor 141/P Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas:
- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas nama Sdr. Tata Suntara, dkk (7 orang)
- Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas nama Sdr. Fachmi Idris, dkk (8 orang)
3. Keputusan Presiden Nomor 142/P Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas:
- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas nama Sdr. Mulabasa Hutabarat, dkk (7 orang)
- Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas nama Sdr. Elvyn G. Masassya, dkk (7 orang)
3. Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas:
- Keanggotaan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas nama Sdr. Mulabasa Hutabarat, dkk (7 orang)
- Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas nama Sdr. Elvyn G. Masassya, dkk (7 orang).
[ mrhill / dtc ]
Pembentukan Dewan Direksi menunggu penujukan Direktur Utama definitif oleh Presiden sedangkan Dewan Pengawas perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini tengah masa reses.
" Dijabat Plt (pelaksana tugas) saya pikir operasional BPJS nggak akan ada masalah, terus berjalan dari pejabat lama. Kita perkirakan Februari bisa selesai proses pembentukan dewan pengawas di DPR. Kalau bisa dipercepat akhir Januari selesai. Sekarang kan masa reses," kata Hariyadi B. Sukamdani, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Terkait pengambilan kebijakan strategis selama dijabat oleh Plt pun, menurut Hariyadi tetap.bisa dilakukan. Hariyadi menjelaskan transisi ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari.
" Kebijakan strategis, saya rasa tidak ada sesuatu hal yang harus diputuskan dekat-dekat ini. Transisi sudah kita siapkan jauh-jauh hari. BPJS itu praktis sudah sangat rigid aturannya. Rasa-rasanya nggak mungkin melakukan sesuatu di luar aturan," jelas Hariyadi.
Terkait upaya-upaya ekspansi pun menurutnya tidak akan tergangggu. Ekspansi BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yaitu lebih kepada jumlah kepesertaan sehingga tugas tersebut tetap bisa berjalan.
Selain itu, kata Hariyadi, awal tahun relatif belum banyak aktivitas. Ia memperkirakan Plt akan menjabat paling lama hingga Februari 2016.
" Perkiraan saya sampai akhir Januari (Plt menjabat). Jadi Februari bisa terbentuk (dewan direksi dan dewan pengawas baru). DPR saya rasa akan cepat kok prosesnya sampai ada dewan pengawas dan dewan direksi yang baru," katanya.
Ketika disinggung mengenai pemilihan Direktur Utama yang baru baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, Hariyadi belum bisa bercerita banyak. Ia hanya menyampaikan sudah ada beberapa nama yang lolos.
" Dari BPJS Ketenagakerjaan yang lolos ada 3 nama. Kalau dari BPJS kesehatan ada 4 nama," pungkasnya.
Tunjuk PLT
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika hari ini memberhentikan sekaligus menunjuk kembali Elvyn G. Masassya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Plt Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Fachmi Idris sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Tubagus menyampaikan 4 Keputusan Presiden Nomor 140-143 Tahun 2015 tentang pemberhentian keanggotaan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas sekaligus pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Dewan Direksi dan Dewan Pengawas baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Tidak ada perubahan nama di tiap-tiap posisi. Masing-masing kembali menjabat namun sebagai Plt hingga dibentuk Dewan Direksi dan Dewan Pengawas yang baru.
Pemberhentian Elvyn dan Fachmi sesuai amanat Undang-undang bahwa habis masa jabatan keduanya selama 2 tahun pada 31 Desember 2015 mendatang.
"Plt (pelaksana tugas) ini tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai dewan pengawas dan dewan direksi. Harus tetap menjaga kesinambungan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan," ungkap Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika ditemui usai penyampaian Kepres di Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Tubagus melaksanakan, Plt Dewan Direksi maupun Dewan Pengawas tetap menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa termasuk pengambilan kebijakan strategis. Sebab bunyi Kepres tersebut hanya menjelaskan pemberhentian dan pengangkatan nama-nama Dewan Direksi dan Dewan Pengawas.
"Sama saja tugasnya. Di dalam Kepres itu juga tidak mengatur soal boleh tidaknya pengambilan kebijakan strategis kan. Cuma nunggu aja sampai terbentuk yang baru. Paling nunggu di akhir tahun ini, di akhir jabatan pasti ada pemeriksaan, nanti BPK akan masuk," kata Tubagus.
Berikut 4 Keputusan Presiden terkait pemberhentian keanggotaan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas sekaligus pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Dewan Direksi dan Dewan Pengawas baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
1. Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang pemberhentian dengan hormat:
- Keanggotaan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas nama Sdr. Tata Suntara, dkk (7 orang)
- Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas nama Sdr. Fachmi Idris, dkk (8 orang)
2. Keputusan Presiden Nomor 141/P Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas:
- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas nama Sdr. Tata Suntara, dkk (7 orang)
- Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas nama Sdr. Fachmi Idris, dkk (8 orang)
3. Keputusan Presiden Nomor 142/P Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas:
- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas nama Sdr. Mulabasa Hutabarat, dkk (7 orang)
- Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas nama Sdr. Elvyn G. Masassya, dkk (7 orang)
3. Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas:
- Keanggotaan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas nama Sdr. Mulabasa Hutabarat, dkk (7 orang)
- Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas nama Sdr. Elvyn G. Masassya, dkk (7 orang).
[ mrhill / dtc ]