Bau Korupsi Menyengat, Kejagung akan Buktikan Permufakatan Jahat Setya Novanto
https://kabar22.blogspot.com/2015/12/bau-korupsi-menyengat-kejagung-akan.html
BLOKBERITA -- Kasus 'papa minta saham' yang menjerat Setya Novanto
bergulir ke ranah hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai
pionirnya. Pasal tentang pemufakatan jahat diterapkan oleh jaksa.
Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menyebutkan pemufakatan jahat berkaitan dengan kasus-kasus besar. Langkah Kejagung dengan memulai penyelidikan adalah langkah bagus, tetapi perlu lebih jauh untuk menemukan bukti-bukti.
" Ini kasusnya pemufakatan. Pemufakatan yang berkaitan dengan kasus-kasus besar, janji, bisa nanti masuk korupsi, bisa masuk kejahatan yang lain. Mana yang kena dari bukti ini. Jadi masih banyak dimungkinkan, tidak hanya korupsi dalam arti korupsi lihat saja KUHP. Jadi masih berkembang, cuma kalau ini dilihat kasusnya besar lha itu masuknya ke korupsi. Jadi sementara dugaan pasal 15 ini masih bersifat sementara, masih dimungkinkan yang lain," jelas Prof Hibnu saat berbincang dengan detikcom, Selasa (1/12/2015).
" Tidak hanya kejaksaan pun mungkin KPK juga harus sama. Sekarang mana duluan yang lebih cepet mendapatkan hasil. Cuma yang mengeksplor itu kejaksaan. Kejaksaan ya agak mendapatkan nilai pluslah di mata masyarakat, karena tidak mendapatkan informasi dulu kan gitu lho. Yang tidak ada suara jadi ada suara. Lainnya kan nggak, lainnya kan penegak hukum silent tapi kejaksaan sudah sampaikan. Itu langkah bagus," sambung Prof Hibnu.
Meskipun baru tahap penyelidikan, Prof Hibnu mendorong agar Kejagung mampu membuka semuanya. Nantinya Kejagung diharapkan dapat membuktikan seluruh unsur pidana dan menetapkan tersangkanya di tahap penyidikan nanti.
" Selama ini yang dibidik kejaksaan kan pemufakatan jahat, melakukan kejahatan itu diatur dalam pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini kan baru penyelidikan, maksudnya itu mampu enggak membuka itu semua. Inilah yang ditunggu-tunggu. Karena ini orang berat semua taruhannya kan, taruhannya top semua," ujar Prof Hibnu.
Lebih lanjut lagi, Prof Hibnu menyebut ada kemungkinan jaksa menerapkan pasal lain untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat. Prof Hibnu menekankan bahwa jaksa harus jeli melihat perkara tersebut.
" Jadi dari aspek-aspek hukum indikasi-indikasi kejahatan sudah kelihatan. Nah apakah ini pasal 15, apakah ini pasal 3 itu tergantung hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan. Ini masih on going process, baru indikasi. Hasilnya nanti. Sejauh mana penyelidikan itu memerlukan bukti-bukti sesuai yang dirumuskan di dalam pasal 183 KUHAP, kan begitu," tandasnya.
Bau Korupsi Menyengat
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan Setya Novanto dengan petinggi Freeport menuai dukungan. Kasus itu kini masih tahap penyelidikan dan merupakan inisiatif jaksa.
" Ini penyelidikan, bukan penyidikan. Saya tegaskan lagi, ini penyelidikan. Ini adalah hasil kajian Kejagung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (1/12/2015) malam.
Arminsyah menyebut dari kajian Kejagung tersebut didapatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Akhirnya jaksa pun menetapkan untuk mulai menyelidiki kasus tersebut.
"Itu kita melihat informasi yang kita peroleh ternyata ini ada bau-bau korupsinya. Jadi kita selidiki, ya udah. Kan kerjaan kita itu. Kalau wartawan ngapain sih dapet berita orang kerjaannya cari berita. Ya saya memberikan gambaran seperti itu, kenapa sih gitu? Ya memang kerjaannya mencari berita untuk publikasi. Jadi memang kerjaan kita nyelidik dan ini ada indikasi korupsi gitu deh," terang Arminsyah.
Penyelidikan yang dilakukan Kejagung memang tentang adanya mufakat jahat. Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana.
Sejauh ini jaksa belum berbicara banyak karena memang tahapan penyelidikan biasanya belum banyak diumbar. Kelak ketika kasus tersebut memasuki tahap penyidikan biasanya dibarengi atau tak lama kemudian tersangka pun ditetapkan. (bin/dtc)
Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menyebutkan pemufakatan jahat berkaitan dengan kasus-kasus besar. Langkah Kejagung dengan memulai penyelidikan adalah langkah bagus, tetapi perlu lebih jauh untuk menemukan bukti-bukti.
" Ini kasusnya pemufakatan. Pemufakatan yang berkaitan dengan kasus-kasus besar, janji, bisa nanti masuk korupsi, bisa masuk kejahatan yang lain. Mana yang kena dari bukti ini. Jadi masih banyak dimungkinkan, tidak hanya korupsi dalam arti korupsi lihat saja KUHP. Jadi masih berkembang, cuma kalau ini dilihat kasusnya besar lha itu masuknya ke korupsi. Jadi sementara dugaan pasal 15 ini masih bersifat sementara, masih dimungkinkan yang lain," jelas Prof Hibnu saat berbincang dengan detikcom, Selasa (1/12/2015).
" Tidak hanya kejaksaan pun mungkin KPK juga harus sama. Sekarang mana duluan yang lebih cepet mendapatkan hasil. Cuma yang mengeksplor itu kejaksaan. Kejaksaan ya agak mendapatkan nilai pluslah di mata masyarakat, karena tidak mendapatkan informasi dulu kan gitu lho. Yang tidak ada suara jadi ada suara. Lainnya kan nggak, lainnya kan penegak hukum silent tapi kejaksaan sudah sampaikan. Itu langkah bagus," sambung Prof Hibnu.
Meskipun baru tahap penyelidikan, Prof Hibnu mendorong agar Kejagung mampu membuka semuanya. Nantinya Kejagung diharapkan dapat membuktikan seluruh unsur pidana dan menetapkan tersangkanya di tahap penyidikan nanti.
" Selama ini yang dibidik kejaksaan kan pemufakatan jahat, melakukan kejahatan itu diatur dalam pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini kan baru penyelidikan, maksudnya itu mampu enggak membuka itu semua. Inilah yang ditunggu-tunggu. Karena ini orang berat semua taruhannya kan, taruhannya top semua," ujar Prof Hibnu.
Lebih lanjut lagi, Prof Hibnu menyebut ada kemungkinan jaksa menerapkan pasal lain untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat. Prof Hibnu menekankan bahwa jaksa harus jeli melihat perkara tersebut.
" Jadi dari aspek-aspek hukum indikasi-indikasi kejahatan sudah kelihatan. Nah apakah ini pasal 15, apakah ini pasal 3 itu tergantung hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan. Ini masih on going process, baru indikasi. Hasilnya nanti. Sejauh mana penyelidikan itu memerlukan bukti-bukti sesuai yang dirumuskan di dalam pasal 183 KUHAP, kan begitu," tandasnya.
Bau Korupsi Menyengat
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan Setya Novanto dengan petinggi Freeport menuai dukungan. Kasus itu kini masih tahap penyelidikan dan merupakan inisiatif jaksa.
" Ini penyelidikan, bukan penyidikan. Saya tegaskan lagi, ini penyelidikan. Ini adalah hasil kajian Kejagung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (1/12/2015) malam.
Arminsyah menyebut dari kajian Kejagung tersebut didapatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Akhirnya jaksa pun menetapkan untuk mulai menyelidiki kasus tersebut.
"Itu kita melihat informasi yang kita peroleh ternyata ini ada bau-bau korupsinya. Jadi kita selidiki, ya udah. Kan kerjaan kita itu. Kalau wartawan ngapain sih dapet berita orang kerjaannya cari berita. Ya saya memberikan gambaran seperti itu, kenapa sih gitu? Ya memang kerjaannya mencari berita untuk publikasi. Jadi memang kerjaan kita nyelidik dan ini ada indikasi korupsi gitu deh," terang Arminsyah.
Penyelidikan yang dilakukan Kejagung memang tentang adanya mufakat jahat. Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana.
Sejauh ini jaksa belum berbicara banyak karena memang tahapan penyelidikan biasanya belum banyak diumbar. Kelak ketika kasus tersebut memasuki tahap penyidikan biasanya dibarengi atau tak lama kemudian tersangka pun ditetapkan. (bin/dtc)