Akbar Faizal: Anggota MKD dari Golkar Minta Kasus Novanto Ditutup

JAKARTA, BLOKBERITA — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Akbar Faizal, mengatakan, tiga anggota MKD dari Fraksi Golkar meminta agar kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto ditutup.

Menurut Akbar, permintaan ini awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir dalam rapat pleno MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015) siang.
Lantas, dua anggota MKD lainnya, Adies Kadir dan Ridwan Bae, langsung mendorong hal yang sama.

" Pak Kahar Muzakir minta case closed dan mendapat pembenaran dari anggota Golkar lain," kata Akbar mengungkapkan hasil rapat tertutup yang tengah diskors.

Akbar Faizal / kompas / Totok W.
Akbar mengatakan, alasan mereka hendak menutup kasus ini disebabkan bukti rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak utuh. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said hanya menyerahkan rekaman percakapan selama 11 menit, sementara pertemuan itu berlangsung 120 menit.

Namun, menurut Akbar, permintaan untuk menutup kasus Novanto ini tidak mendapat dukungan dari semua fraksi yang ada di MKD.
Sejumlah fraksi memang masih mempermasalahkan bukti rekaman itu. Namun, mereka tidak setuju jika hanya karena rekaman kasus ini harus ditutup.

" Saya jujur saja tidak nyaman dengan kondisi ini," ujar Akbar.
Kahar Muzakir saat dikonfirmasi enggan berkomentar.
"Sesuai tata beracara, saya tak boleh mengungkapkan hasil rapat tertutup," ujar Kahar.
Adapun Ridwan Bae dan Adies Kadir membantah fraksinya hendak menutup kasus ini. Kendati demikian, mereka mengakui masih mempermasalahkan rekaman yang tidak utuh serta legal standing Sudirman Said sebagai pelapor.

" Saya tidak mendengar Pak Kahar ngomong seperti itu (ingin menutup kasus)," ucap Adies.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengaku menyesalkan sikap anggotanya di MKD yang hendak menganulir keputusan MKD untuk membawa kasus Novanto ke persidangan.

Menurut Bambang, hal tersebut bertentangan dengan sikap Fraksi Golkar yang mendorong agar kasus pencatutan nama Kepala Negara itu dibuka seterang-terangnya di persidangan.

" Pesan kami, jaga marwah Partai Golkar agar tidak ikut terseret jadi public enemy," kata Bambang.
Selain di ranah etika, kasus tersebut juga masuk ke ranah pidana. Kejaksaan Agung mulai mengumpulkan bahan keterangan perkara tersebut.

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

6 Anggota Fraksi Golkar ingin Hentikan Kasus Setnov

Ada 6 Anggota MKD yang Ingin Kasus Novanto Disetop
Jakarta - Setelah melalui tahap voting, MKD DPR akhirnya memutuskan kasus 'papa minta saham' yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto lanjut ke persidangan. Sebagai catatan, ada enam anggota yang berkukuh menolak kasus Novanto dilanjutkan. Siapa saja mereka?
Enam anggota yang ngotot menolak kasus Novanto dibawa ke persidangan adalah:

1. Kahar Muzakir (Wakil Ketua MKD dari Golkar) dari dapil Sumsel I
2. Adies Kadir (Golkar) dari dapil Jatim I
3. Ridwan Bae (Golkar) dari dapil Sulteng
4. Zainut Tauhid (PPP) dari dapil Jawa Tengah IX
5. Sufmi Dasco (Gerindra) dari dapil Banten III
6. Supratman (Gerindra) dari dapil Sulteng..

Setelah voting tahap pertama memutuskan kasus Novanto berlanjut ke persidangan, voting kedua adalah menentukan apakah persidangan langsung melanjutkan ke jadwal persidangan atau menuntaskan verifikasi terlebih dahulu.

Voting kedua ini hasilnya 9 anggota mendukung opsi pertama dan hanya 8 anggota mendukung opsi dua. Artinya MKD melanjutkan kasus Novanto ke persidangan dan langsung masuk ke jadwal sidang.

" Alhamdulillah, berarti mayoritas memilih melanjutkan persidangan dengan menuntaskan jadwal persidangan," ucap kata Ketua MKD DPR dari PKS Surahman Hidayat sambil mengetok palu sidang.
Di antara enam anggota yang menolak sidang kasus Novanto dilanjutkan, tiga anggota baru dari Golkar termasuk yang paling banyak berargumen menentang kelanjutan kasus ini. Ridwan Bae sempat mempersoalkan legal standing Sudirman Said dan keabsahan bukti rekaman yang disertakan dalam laporan Menteri ESDM terkait pencatutan nama Presiden dan Wapres terkait kontrak Freeport itu.

Sementara Kahar Muzakir terang-terangan menyebut keinginan Golkar agar kasus Setya Novanto case closed di MKD. Kahar Muzakir yang disebut oleh Junimart Girsang sempat menggebrak meja sembari berdiri di rapat MKD juga kerap menemui Novanto di sela-sela persidangan MKD.

Belakangan dua anggota dari Gerindra juga ikut bermanuver mengganjal agar kasus Novanto tidak diteruskan ke persidangan. Namun voting terbuka membuktikan bahwa masih lebih banyak anggota MKD yang mendukung kasus Novanto diteruskan ke persidangan dan langsung masuk ke agenda pemanggilan pihak terkait.

Sebelas anggota yang setuju kasus ini dibawa ke persidangan adalah:

1. M Prakosa (PDIP/Dapil Jawa Tengah IX)
2. Junimart Girsang (PDIP/Sumatera Utara III)
3. Marsiaman Saragih (PDIP/Riau II)
4. Akbar Faizal (NasDem/Sulawesi Selatan II)
5. Sarifuddin Sudding (Hanura/Sulawesi Tengah)
6. Sukiman (PAN/Kalimantan Barat)
7. Ahmad Bakri (PAN/Jambi)
8. Guntur Sasono (Demokrat/Jawa Timur VIII)
9. Darizal Basir (Demokrat/Sumatera Barat I)
10. Acep Adang Ruhiat (PKB/Jawa Barat XI)
11. Surahman Hidayat (PKS/Jawa Barat X)

[ bin / kmps / dtc ]
View

Related

POLITIK 8136957490845465031

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item